Did You Know? 14% of all facts and statisticts are made up and 27% of people know that fact.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan

Zaman globalisasi membuat nilai–nilai moral yang ada dalam masyarakat menjadi semakin berkurang. Pergaulan menjadi semakin bebas sehingga melanggar batas-batas nilai moral dan agama. Hubungan seks yang seharusnya hanya boleh dilakukan dalam ikatan perkawinan sudah dianggap wajar dalam status berpacaran. Pergaulan remaja membuat kekhawatiran tersendiri bagi orang tua karena tak jarang mereka sering terjerumus dalam perbuatan menyesatkan seperti yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di media massa.

Remaja yang sudah berkembang kematangan seksualnya, jika kurang mendapatkan pengarahan dari guru atau orang tua, akan dapat mudah terjebak dalam masalah. Masalah yang dimaksud dalam hal ini terutama dapat terjadi apabila remaja tidak dapat mengendalikan perilaku seksualnya. Akibatnya remaja cenderung untuk melakukan hubungan seks di luar nikah, hubungan seks bebas, melakukan aborsi bagi remaja putri dan melakukan tindak perkosaan.

Berbicara mengenai aborsi akan menimbulkan berbagai tanggapan dan penilaian yang berbeda-beda pada masing-masing individu karena adanya perbedaan pengetahuan dari diri mereka sehingga sikap yang ditimbulkannya pun berbeda. Sarwono (1989) menyatakan mempertahankan kegadisan merupakan hal yang paling utama sebelum pernikahan karena kegadisan pada wanita sering dilambangkan sebagai “mahkota” atau “tanda kesucian” atau “tanda kesetiaan” pada suami. Hilangnya kegadisan bisa menimbulkan depresi pada wanita yang bersangkutan. Terlebih lagi bila menimbulkan kehamilan.

Masa remaja secara global berlangsung antara usia 13 sampai dengan 21 tahun. Masa remaja ini dibagi menjadi dua, yaitu masa remaja awal usia 13-18 tahun dan masa remaja akhir usia 18-21 tahun (Hurlock, 1992). Pertumbuhan dan perkembangan fisik dan seksual berlangsung sekitar usia 12 tahun. Pada remaja awal khususnya bagi remaja putri rahimnya sudah bisa dibuahi karena ia sudah mendapatkan menstruasi (datang bulan) yang pertama (Zulkifli, 1986). Menurut Mappiere (1982) seorang remaja akhir mengalami kematangan seksual (dalam kondisi seks yang optimum) dan telah membentuk pola-pola kencan yang lebih serius dan mendalam dengan lawan jenis atau berpotensi aktif secara seksual, terutama remaja putri akan lebih sensitif dorongan seksualnya dan memiliki rasa ingin tahu sangat besar dari pada remaja putra.

Perilaku aborsi yang akhir-akhir ini banyak terkuak menyebabkan masalah ini menarik untuk diangkat mengingat bahwa tidak semua remaja putri memiliki pengetahuan tentang aborsi. Azwar (dalam Kompas, 2000) menyebutkan bahwa aborsi merupakan permasalahan yang kini sedang mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Aborsi berasal dari kata abortus yang artinya gugur kandungan/keguguran (Frater, 1991). Aborsi adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh. Menurut Frater dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi, (1) Aborsi buatan, yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). (2) Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas dasar indikasi medis. Sebagai contoh seorang ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun yang dapat membahayakan calon ibu dan janin yang dikandungnya sehingga aborsi dapat dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. (3) Aborsi spontan yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma (www.aborsi.net).

Dalam kenyataannya, usia pelaku aborsi secara spesifik sulit didapatkan karena aborsi yang dilakukan remaja pada umumnya adalah aborsi ilegal yang dilarang oleh pemerintah dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak aman, misalnya dengan meminta bantuan dukun beranak, minum ramuan peluntur, dan lain-lain. Oleh karena itu aborsi yang dilakukan sering kali mengancam keselamatan wanita yang melakukan aborsi. Hal tersebut menyebabkan tingginya angka kematian wanita akibat aborsi. BKKBN memprediksikan dari 2,5 juta kasus aborsi per tahun, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. Hasil survey yang dilakukan Bali Post tahun 2000 di 12 kota di Indonesia menyebutkan bahwa terdapat penerimaan angka kasar sebesar 11% remaja di bawah usia 19 tahun pernah melakukan hubungan seksual dan berpotensi melakukan aborsi, sedangkan 59,6% remaja di atas 19 tahun juga pernah melakukan hubungan seksual dan berpeluang lebih besar untuk melakukan aborsi (www.balipost.com).

Senada dengan hal tersebut, Palembang Post (www.palembangpost.co.id.) menuliskan bahwa aborsi merupakan bukti dari semakin gawatnya seks bebas dikalangan remaja putri. Mereka cenderung lebih bebas mengekspresikan cinta kepada lawan jenisnya sehingga memungkinkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, yang dapat mengarah kepada dilema aborsi. Dari hasil wawancara penulis kepada seorang bidan pada suatu klinik didapatkan hasil bahwa dalam kasus aborsi per tahun, 35% diantaranya dilakukan oleh remaja berusia di atas 19 tahun sedangkan 25% dilakukan oleh remaja berusia di bawah 18 tahun.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Sikap terhadap aborsi pada remaja putri diteliti karena selama ini terjadi kontroversi dalam menyikapi perilaku aborsi. Gunjingan tentang aborsi di kalangan remaja putri selalu berkembang dengan berbagai macam versi, misalnya aborsi dilakukan karena terjadinya kehamilan di luar nikah dan konsep unwanted children (anak yang tidak diinginkan) dengan berbagai alasan. Hasil survey yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI pada bulan September 2002 di Kota Baturaja Sumatera Selatan terdapat banyaknya tempat-tempat hiburan dan “tempat-tempat persinggahan” atau “peristirahatan” seperti diskotik, tempat karaoke, dan lain-lain yang dihuni oleh remaja dengan usia 18-24 tahun. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan setiap bulan, didapatkan informasi 70% remaja di tempat-tempat tersebut melakukan sex intercourse (hubungan kelamin) dan ketika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan mereka cenderung untuk melakukan aborsi, selebihnya yang 30% bersikap kontra terhadap aborsi dan lebih memilih meneruskan kehamilannya dengan berbagai macam alasan yang bersifat individual (Dokumentasi Kepolisian Baturaja, Tahun 2002). Mendukung hal tersebut pada tahun 2003 Kabid Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Jawa Barat, Danu Wisastra, mengadakan survey pada 5 kota di Indonesia yaitu Kupang, Palembang, Singkawang, Tasik Malaya, dan Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

36,35% remaja berusia di atas 18 tahun telah melakukan hubungan seks pranikah dan dari jumlah tersebut 40,1% diantaranya tidak menggunakan alat kontrasepsi dan siap melakukan aborsi jika terjadi kehamilan (www.bkkbn.go.id). Hal tersebut menunjukkan bahwa aborsi dianggap merupakan alternatif pemecahan masalah yang banyak dipilih remaja ketika dihadapkan pada masalah kehamilan di luar nikah. Padahal pilihan tersebut mempunyai risiko kematian yang tinggi dan terbukti telah banyak memakan korban meninggal akibat aborsi tidak aman.

Berdasarkan data tersebut Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) ingin memperjuangkan aborsi dilegalkan di Indonesia agar tercipta aborsi aman dan kondusif. Jika aborsi sudah dilegalkan, maka aborsi bukan dianggap tindak pidana sepanjang dipenuhi alasan-alasan yang disyaratkan (Bertens, 2002). Nurwati (dalam Kompas, 2001) menyatakan hal ini akan membawa konsekuensi bahwa pemerintah harus menyediakan tempat aborsi yang aman bagi perempuan yang akan menggugurkan kandungannya, yaitu klinik khusus yang dilengkapi berbagai peralatan medis yang menunjang. Adanya klinik khusus akan menekan angka kematian akibat aborsi tidak aman. Pandangan demikian disebut pandangan sikap prochoice.

Keinginan untuk melegalisasi aborsi sangat ditentang oleh golongan agamawan dan kelompok konservatif yang berpegang pada norma agama, moral, dan etika. Menurut mereka melegalkan aborsi bukan merupakan tindakan yang tepat karena pengguguran kandungan tidak diperbolehkan dengan alasan bahwa janin yang dikandung juga mempunyai hak untuk hidup (Bertens, 2002). Menurut Nurlita (dalam Kompas 2000) hal ini terkecuali apabila ada indikasi medis dimana aborsi menjadi satu-satunya pilihan untuk menyelamatkan nyawa wanita yang sedang mengandung tersebut. Hal tersebut merupakan pandangan sikap prolife.

Mulyana (dalam Suara Merdeka, 1997) menyatakan memilih bersikap prochoice atau prolife tergantung kepada pengetahuan yang dimiliki remaja putri tentang aborsi. Pengetahuan tentang aborsi didefinisikan sebagai pemahaman tindakan pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat dilahirkan secara alamiah) yang merupakan proses kelahiran yang dipaksakan karena kehamilan yang tidak dikehendaki.

Armiwulan (2004) mengungkapkan bahwa pengetahuan tentang aborsi mencakup bentuk-bentuk antara lain pengertian aborsi, jenis-jenis aborsi, risiko aborsi, aborsi aman (safe abortion), norma agama tentang aborsi, serta pandangan hukum positif Indonesia tentang aborsi.

Hasil survey yang dilakukan tim Rumah Sakit DKT Baturaja Sumatera Selatan tahun 2000 terhadap 226 responden remaja putri memperlihatkan bahwa 83% remaja tidak tahu tentang konsep aborsi yang benar, 61,8% tidak tahu persoalan di seputar masa subur dan haid, 40,6% tidak tahu risiko kehamilan remaja , dan 42,4% tidak tahu risiko aborsi. Survey tersebut juga mengungkapkan bahwa rendahnya pemahaman remaja tentang aborsi karena mereka tidak memperoleh informasi yang cukup dan benar mengenai aborsi (Dokumentasi, 2000).

Gambaran minimnya pengetahuan remaja tentang aborsi juga tercermin dalam penelitian yang dilakukan oleh Mardiana pada tahun 2002 terhadap 237 responden usia 18-22 tahun di Palembang. Hasil penelitian menunjukkan 67% remaja tidak memiliki pengetahuan tentang aborsi. 78% dari remaja yang tidak memiliki pengetahuan tentang aborsi tersebut memilih akan melakukan aborsi jika terjadi kehamilan remaja (Mardiana, 2002).

Penelitian yang dilakukan oleh Armiwulan (2004) mengungkapkan bahwa ada hubungan negatif antara pengetahuan tentang aborsi dengan tingkat aborsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pengetahuan tentang aborsi maka tingkat aborsi akan semakin rendah.

Cukup atau tidaknya pengetahuan tentang aborsi yang dimiliki seseorang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sosial. Seksolog dan androlog Pangkahila (1981) menyatakan bahwa kondisi lingkungan sosial yang berkembang sangat pesat mengakibatkan terjadinya perubahan pola hidup masyarakat yaitu berkembang luasnya pergaulan bebas yang tidak dibarengi pengetahuan tentang aborsi yang benar. Menurut Pangkahila (1981) pengetahuan tentang aborsi dapat diperoleh remaja dari 2 sumber yaitu formal dan nonformal. Dari segi formal remaja memperoleh pengetahuan tentang aborsi melalui program-program pendidikan mengenai aborsi seperti penyuluhan, seminar, dan lain-lain. Dari segi nonformal remaja memperoleh pengetahuan tentang aborsi dari teman, orang tua, dan media massa. Sikap orang tua yang sering menabukan pertanyaan remaja tentang risiko aborsi membuat remaja tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang aborsi. Orang tua cenderung “negative thinking” bila remaja bertanya mengenai aborsi. Timbul rasa takut pada orang tua bahwa dengan memberikan pengetahuan tentang aborsi justru akan mendorong remaja putri untuk melakukan hubungan seksual pranikah yang dapat mendorong ke arah terjadinya aborsi.

Penelitian yang dilakukan BKKBN pada tahun 2002 menyebutkan bahwa 70% remaja mendapat pengetahuan tentang aborsi dari teman dan media massa, sedangkan 30% lainnya mendiskusikan masalah aborsi dengan orang tua atau pihak-pihak yang tidak berkompetensi (www.bkkbn.go.id).

Hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak remaja yang memiliki pengetahuan tentang aborsi yang rendah dan pada akhirnya ia akan melakukan tindakan yang berbahaya bagi dirinya sendiri. Sebagai contoh, seorang yang mengalami masalah kehamilan diluar nikah apabila ia tidak memiliki pengetahuan tentang aborsi, ia akan cenderung memilih melakukan aborsi. Perubahan sikap dan persepsi remaja terhadap masalah seks menciptakan sikap sosial baru di kalangan remaja untuk melegalkan aborsi (Hurlock, 1992).

Seharusnya remaja putri diberi bimbingan dari lingkungan yang kecil yaitu keluarga supaya remaja terhindar dari perilaku seksual pranikah yang memungkinkan bisa menyebabkan terjadinya kehamilan. Salah satu cara untuk menghindari hal tersebut adalah remaja harus mempunyai pengetahuan tentang aborsi.

Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa pengetahuan tentang aborsi merupakan faktor penting dalam menentukan sikap penolakan remaja putri terhadap aborsi. Tingginya pengetahuan tentang aborsi akan memungkinkan remaja menolak aborsi. Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan penelitian guna melihat hubungan antara pengetahuan tentang aborsi dengan sikap prolife pada remaja putri.

B. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hubungan positif antara pengetahuan tentang aborsi dengan sikap prolife remaja putri di Kota Baturaja Sumatera Selatan.

Penelitian ini secara teoritis akan memberikan informasi tentang hubungan antara pengetahuan tentang aborsi dengan sikap prolife remaja putri dan memperkaya khasanah ilmu psikologi terutama psikologi klinis dan psikologi sosial. Apabila penelitian ini terbukti akan dapat dipergunakan sebagai masukan untuk memberikan informasi bagi remaja, orang tua, konselor, pendidik dan psikolog untuk membantu remaja putri memperoleh pengetahuan tentang aborsi yang benar dan tepat sehingga remaja putri menjauhi tindakan aborsi sehingga terhindar dari risiko aborsi.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

pengetahuan remaja tentang aborsi (25), aborsi pada remaja (13), PERTANYAAN TENTANG ABORSI (13), pengetahuan tentang aborsi (12)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376