KEKUASAAN ORANG TUA DAN PERWALIAN DALAM PRAKTEK PENGADILAN SETELAH DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI KABUPATEN SLEMAN
Jul 4th, 2008 by admin3
KEKUASAAN ORANG TUA DAN PERWALIAN DALAM PRAKTEK PENGADILAN SETELAH DIBERLAKUKANNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DI KABUPATEN SLEMAN
A. Latar Belakang Masalah
Di dalam hidupnya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan manusia lain. Hal ini sudah menjadi kodrat manusia. Masa ketergantungan manusia yang lainnya tidak pernah habis sejak lahir sampai meninggal dunia. Oleh karena itulah manusia disebut makhluk sosial (zoon politicon). Sebagai mahluk sosial manusia yang satu tergantung kepada manusia yang lainnya, sehingga manusia mendorong manusia untuk mendorong manusia untuk dapat hidup di tengah masyarakat.
Dalam kehidupannya salah satu aspek yang membuat manusia tergantung dengan manusia yang lain adalah dalam hal melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang membawa konsekuensi timbulnya hak dan kewajiban bagi orang-orang yang melakukan perbuatanhukum itu. Perbuatan hukum ini banyak sekali, misalnya membuat perjanjian, membuat wasiat, dan lain-lain. Dalam hal ini lawan dari perbuatan hukum adalah perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang melanggar orang lain.
Seorang anak yang masih dibawah umur tidak dapat melakukan hukum sendiri tanpa bantuan orang tuanya. Di lain pihak orang tua mempunyai kewajiban mewakili anaknya baik di dalam maupun di luar Pengadilan, meliputi juga penguasaan terhadap harta anak dengan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu. Hal ini telah menjadi ruang lingkup kekuasaan orang tua terhadap anaknya, diharapkan bahwa kekuasaan orang tua yang besar terhadap anaknya tidak akan merugikan anak itu sendiri.
Di dalam UU No. 1 Th. 1974 peraturan tentang kekuasaan orang tua terdapat pada pasal 47, 48, dan 49. Dikatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 47 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974). Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya (pasal 48 UU No. 1 Th. 1974).
Jika dilihat dari ruang lingkup kekuasasan seperti yang disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa orang tua dalam kedudukannya sebagai orang yang telah melahirkan anak ke dunia mempunyai kekuasaan yang terbatas kepada anaknya. Hal ini ditentukan oleh ketentuan pasal 49 diatas yang melarang orang tua untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Jadi dalam hal ini, undang-undang meletakkan kepentingan anak diatas segalanya. Adapun yang dimaksud dengan kepentingan anak di sini misalnya si anak mempunyai penyakit parah, sedangkan orangtua tidak mempunyai biaya untuk mengobati anak tersebut. Dalam keadaan hal ini maka orang tua diperbolehkan untuk menjual harta si anak, baik benda tetap maupun benda bergerak.
Jika orang tua anak masih di bawah umur masih hidup sampai si anak yang bersangkutan dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, maka hal itu tidak menjadi masalah. Namun sering terjadi bahwa anak di bawah umur telah kehilangan orang tuanya sebelum ia menjadi dewasa atau orang tua anak yang berangkutan dicabut kekuasaannya sebagai orang tua berdasar keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dalam hal ini pencabutan kekuasaan sebagai orang tua dapat terjadi pada salah seorang dari orang tua atau kedua orang tua, sedangkan anak yang dicabut kekuasaan orang tuanya dapat pada seorang anak saja atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan hakim, dalam hal-hal :
1. Ia sangat melalaikan kewajibannya kepada anaknya.
2. Ia berkelakuan buruk sekali (Soemiyati, 1986 : 57).
Apabila salah satu orang tua masih hidup maka secara otomatis kekuasaan orang tua dipegang orang tua yang masih hidup. Namun bagi anak yang telah tidak mempunyai orang tua atau orang tua masih ada tetapi dicabut dari kekuasaannya sebagai orang tua, maka anak itu dapat diletakkan di bawah perwalian (Hilman Hadikusuma, 1990 : 151).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat menjadi UU No. 1 Th. 1974 telah mengatur masalah perwalian bagi anak yang masih di bawah umur dalam ketentuan pasal-pasalnya).
Di dalam UU No. 1 Th. 1974 mengenai masalah perwalian diatur dalam Pasal 50 – 54. Di dalam pasal-pasal tersebut tidak sampai mengatur mengenai perwalian oleh perkumpulan, perwalian pengawas, pengampuan dan balai harta peninggalan seperti halnya di dalam KUH Perdata, akan tetapi perwalian yang diatur di sini adalah perwalian yang dilakukan oleh orang perorangan dalam arti bukan lembaga khusus perwalian (Zahri Hamid, 1978 : 23).
Pengertian perwalian dapat dilihat dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974 yang mengatakan bahwa :
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orag tua, berada di bawah kekuasaan wali”.
Perwalian meliputi pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya (Pasal 50 ayat (2) UU No. 1 Th. 1974).
Jika melihat ketentuan Pasal 50 ayat (2) di atas dapat dilihat bahwa ruang lingkup kekuasaan wali sama dengan ruang lingkup kekuasaan orang tua. Hal ini dapat dilihat dari adanya kata-kata “yang menjadi kekuasaan wali adalah mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya”.
Cara untuk mendapatkan seorang wali diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974 yang menentukan bahwa :
“Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan salah satu kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan dua orang saksi”.
Orang yang ditunjuk menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 1 Th. 1974, yaitu :
“Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik”.
Tentang siapa yang berhak menjadi wali, UU No. 1 Th. 1974 menyebutkan bahwa yang akan menjadi wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dunia, baik dengan surat wasiat maupun dengan lisan di hadapan dua orang saksi (Pasal 51 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974). Dianjurkan agar orang yang ditunjuk sebagai wali berasal dari keluarga sendiri. Jika tidak dimungkinkan, orang lain pun dapat diangkat sebagai wali.
Pemilihan wali yang masih mempunyai hubungan keluarga ini dilakukan mengingat wali melakukan semua tugas, kewajiban dan kekuasaan orang tua, yang meliputi juga penguasaan terhadap harta si anak. Diharapkan jika wali masih mempunyai hubungan keluarga maka kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penyelewenangan pemakaian harta untuk keperluan pribadi oleh wali tidak akan terjadi (Abdurrahman dan Riduan Syahrani, 1978 : 45).
Dalam hal ini Pengadilan yang berwenang untuk memutuskan masalah perwalian bagi orang yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan yang berwenang untuk memutuskan masalah perwalian bagi orang yang beragama selain Islam adalah Pengadilan Negeri.
Untuk memperoleh hak perwalian, seorang wali harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Dengan adanya permohonan perwalian, Pengadilan akan memeriksa calon wali yang bersangkutan, misalnya bagaimana perilakunya, bagaimana penghidupannya, dan juga bagaimana tanggapan keluarga dari anak yang bersangkutan, baik dari pihak keluarga ayah maupun dari pihak keluarga ibu. Jika dari hasil pemeriksaan itu terbukti bahwa calon wali dapat dipercaya dan tidak ada keberatan dari pihak keluarga, serta si anak juga mau dijadikan anak perwalian dari wali yang bersangkutan, maka Pengadilan akan memberi hak perwalian kepada wali tersebut (Ahmad Azhar Basyir, 1991 : 67).
Adapun tugas dan kewajiban seorang wali dapat dirinci :
1. Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu (Pasal 51 ayat (3) UU No. 1 Th. 1974).
2. Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatan dan mencatat semua perubahan harta benda anak atau anak-anak itu (Pasal 51 ayat (4) UU No. 1 Th. 1974).
3. Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 51 ayat (5) UU No. 1 Th. 1974). Jika terjadi kerugian menurut Pasal ini, maka menurut Pasal 54 dengan putusan Pengadilan, wali harus menggantinya.
4. Wali tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anak yang berada di bawah perwaliannya kecuali jika kepentingan anak mengharuskannya.
Dalam hal ini wali mempunyai kewajiban yang sama dengan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU No. 1 Th. 1974.
Sebagai orang yang mempunyai kekuasaan sebagaimana halnya orang tua, maka hal-hal yang menyebabkan hilangnya kekuasaan orang tua juga menyebabkan hilangnya kekuasaan wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 1 Th. 1974, yaitu :
1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya.
2. Ia berkelakuan sangat buruk.
Jika terjadi pencabutan kekuasaan terhadap wali seperti yang diuraikan di atas, maka Pengadilan dapat menunjuk seorang lain untuk bertindak selaku wali menggantikan wali yang dicabut haknya itu (Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Th. 1974).
Berdasarkan uraian di atas, menimbulkan keinginan Penulis untuk mengetahui lebih jauh mengenai kekuasaan orang tua dan perwalian terhadap anak di bawah umur dalam praktek Pengadilan setelah diberlakukannya UU No. 1 Th. 1974 di Kabupaten Sleman. Untuk itu Penulis mengdakan penelitian mengenai hal tersebut dan menuliskan hasilnya dalam bentuk tesis.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah-masalah sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pencabutan kekuasaan orang tua di dalam praktek Pengadilan?
2. Dalam hal apa saja Pengadilan berperan sehubungan dengan perwalian?
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================