Did You Know? Contray to the phrase sweating like a pig, pigs cant actually sweat.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataannya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat, perkawinan sering kali tidak dihargai kesakralannya.

Sekarang ini pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor urusan agama (KUA), perkawinan bawa lari, sampai perkawinan yang kurang populer di kalangan masyarakat, yaitu kawin kontrak. Pada dasarnya perkawinan ditujukan untuk jangka waktu selama-lamanya sampai maut memisahkan. Akan tetapi dalam prakteknya sering kali orang melakukan perkawinan yang bersifat sementara yang disebut dengan kawin kontrak.

Istilah kawin kontrak sama dengan istilah nikah mut’ah dalam agama Islam. Dalam hal ini istilah mut’ah sering digunakan oleh para kiai (pemuka agama Islam), sedangkan masyarakat umum lebih sering menggunakan istilah kawin kontrak (http://www.geocities.com).

Secara etimologis, mut’ah mempunyai pengertian ”kenikmatan” dan ”kesenangan”, jadi tujuan perkawinan tersebut untuk memperoleh kesenangan seksual. Di lain pihak menurut syara’ mut’ah adalah seorang laki-laki mengawini wanita dengan imbalan harta (uang) dengan batas waktu tertentu. Masa perkawinan berakhir dengan berakhirnya masa perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan tanpa adanya perceraian, dan tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk memberi nafkah, tempat tinggal dan kewajiban-kewajiban lainnya serta untuk memastikan ada atau tidaknya janin dalam rahim, wanita harus menunggu 2 kali haid. Bila salah satunya meninggal dan masih ada hubungan atau ikatan kontrak (mut’ah), tidak ada hak waris-mewaris antara keduanya (http://www.myquran.org).

Secara hukum Islam, perkawinan kontrak adalah suatu ”kontrak” atau ”akad” antara seorang laki-laki dan wanita tidak bersuami, serta ditentukan akhir periode perkawinan dan mas kawin yang harus diserahkan kepada keluarga wanita (Rofiq, 2000 : 156).

Syarat kawin kontrak antara lain melakukan ijab kabul, ada mas kawin, dan masa waktu perkawinan yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Walaupun kawin kontrak mempunyai ijab kabul juga, tetapi ijab kabul pada kawin kontrak berbeda dengan ijab kabul pada perkawinan biasa. Bedanya terletak pada adanya pembatasan waktu perkawinan dilaksanakan. Dalam lafadz ijab kabul kawin kontrak waktu berlakunya perkawinan harus disebutkan. Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan perkawinan secara serentak sebanyak yang ia inginkan dalam waktu yang bersamaan, sedangkan wanita hanya diperbolehkan melakukan kontrak dengan seorang laki-laki dalam satu periode (Wahid, dkk, 1991 : 189).

Berdasarkan pengertian kawin kontrak di atas, dapat diketahui bahwa kawin kontrak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tertentu itu habis, maka perkawinan itu berakhir.

Seperti perbudakan dan poligami, mut’ah (kawin kontrak) merupakan tradisi pra-lslam yang memanfaatkan tubuh perempuan sebagai obyek kenikmatan laki-laki. Dalam perkembangan sejarah peradaban Islam, perkawinan jenis ini mengalami proses dialektika sosial, budaya dan politik. Pada masa Nabi Muhammad SAW, mut’ah pernah dihalalkan kemudian diharamkan, lalu dihalalkan lagi dan diharamkan untuk selamanya. Hal ini berarti orang yang melakukan kawin kontrak secara agama jelas bertentangan dengan hukum agama. Akan tetapi karena adanya suatu kepentingan tertentu, sampai saat ini kawin kontrak tetap dilakukan oleh banyak pasangan (http://www.macromedia.com).

Kepentingan yang dimaksud dapat berupa kepentingan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan biologis atau dapat pula kepentingan yang berupa keinginan untuk mendapatkan materi atau dapat pula kepentingan lainnya misalnya agar dapat bekerja dan menetap di suatu negara. Alasan terakhir orang melakukan kawin kontrak ini sering terjadi di negara Amerika Serikat. Sebagaimana diketahui negara Amerika merupakan negara yang sangat sulit memberikan izin bekerja atau izin menetap bagi warga negara asing, khususnya yang beragama Islam. Padahal di Amerika upah tenaga kerja sangat menggiurkan dibandingkan negara lainnya. Dengan tujuan untuk mendapatkan izin menetap dan bekerja di Amerika, sering terjadi warga negara asing melakukan kawin kontrak dengan laki-laki atau wanita setempat. Di lain pihak bagi warga negara asli Amerika, perkawinan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan bayaran dari perkawinan yang dilakukannya. Di dalam perkawinan ini biasanya diperjanjikan tidak ada hubungan seksual antara pasangan suami isteri yang terikat kawin kontrak tersebut. Setelah mempunyai isteri warga negara Amerika, laki-laki atau wanita yang melakukan kawin kontrak dapat bebas bekerja dan menetap di Amerika. Bagi warga negara asing kawin kontrak dengan laki-laki atau wanita berkewarganegaraan Amerika itu sudah tercapai tujuannya ketika dia mendapatkan izin bekerja dan menetap di Amerika. Di lain pihak bagi warga negara Amerika yang melakukan kawin kontrak, sudah tercapai tujuannya ketika dia mendapatkan bayaran atas perkawinan yang dilakukannya. Dalam hal ini kedua belah pihak merasa sama-sama diuntungkan, sehingga perkawinan semacam ini masih sering terjadi di Amerika. Ketika sampai waktu berakhirnya perjanjian kawin kontrak, maka perkawinan itupun berakhir (http//www.myquran.com).

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Di Indonesia, kawin kontrak ini juga sering terjadi dengan berbagai alasan yang mendasarinya. Akan tetapi sering kali terjadi kawin kontrak ini dilakukan dengan alasan ekonomi, yaitu perempuan yang melakukan kawin kontrak berharap mendapatkan perbaikan kesejahteraan setelah melakukan kawin kontrak. Hal ini dikarenakan perempuan yang melakukan kawin kontrak biasanya mendapatkan sejumlah materi atas kesanggupannya menjadi isteri kontrak. Bentuk materi yang diberikan bermacam-macam, dapat berupa uang, rumah, perhiasan, mobil, dan lain-lain. Karena itulah bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, walaupun agama Islam sendiri telah melarang kawin kontrak, akan tetapi dalam kenyataannya kawin kontrak tetap sering dilakukan.

Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dikenal sebagai desa kawin siri dan kawin kontrak, sehingga di sana banyak ditemukan perkawinan yang hanya bertahan sementara sesuai dengan kesepakatan pasangan. Seorang pria bisa melakukan kawin kontrak di desa itu dengan menyerahkan mas kawin yang telah disepakati calon pasangan wanita. Pada umumnya emas kawinnya berupa uang, perbaikan rumah, dan emas. Tidak mengherankan rata-rata wanita di desa itu kawin lebih dari satu kali.

Kawin siri, menurut arti katanya, perkawinan yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau rahasia. Dengan kata lain, kawin itu tidak disaksikan orang banyak dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Kawin itu dianggap sah menurut agama tetapi melanggar ketentuan pemerintah. Namun sesuai dengan hasil survei pendahuluan yang dilakukan di Desa Kalisat, perkawinan di Kalisat bisa disebut perkawinan kontrak karena didahului dengan perjanjian jangka waktu perkawinannya dan mas kawin apa saja yang diberikan, yang kemudian akan berakhir setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir.

Di Desa Kalisat kawin kontrak sudah sangat lazim dilakukan, sehingga tidak mengherankan jika orang tua yang punya anak gadis akan mempunyai kehidupan yang cukup baik, karena biasanya dari kawin kontrak yang dilakukan, akan diperoleh materi sebagai imbalan dari kawin kontrak yang dilakukan.

Suatu perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap kedua belah pihak yang melakukan perkawinan. Akibat hukum tersebut meliputi akibat hukum terhadap harta kekayaan yang diperoleh selama melakukan perkawinan, yaitu bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dari suami isteri, sehingga jika mereka bercerai, maka harta itu akan dibagi antara suami isteri. Selain itu isteri berhak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suaminya. Akibat hukum yang lain adalah apabila suami dan isteri bersama-sama mempunyai kewajiban untuk memelihara dan membiayai anak yang dilahirkan dalam perkawinan (Abdurrahman, 1992 : 267). Berkaitan dengan masalah anak ini, biasanya dalam suatu kawin kontrak dihindari untuk memiliki anak, sehingga berkaitan dengan anak sering tidak terjadi masalah.

Di dalam kawin kontrak semua akibat hukum yang diuraikan di atas sulit untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan perkawinan yang dilakukan itu sendiri tidak sah, sehingga tidak mempunyai akibat hukum kepada kedua belah pihak. Dalam hal ini yang dirugikan adalah wanita. Bagaimanapun wanita yang telah menjalani kawin kontrak tersebut tetap mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhinya setelah kawin kontrak berakhir.

Hal yang diuraikan di atas, membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan akibat hukum kawin kontrak terhadap harta kekayaan dan hak atas biaya hidup bagi wanita sesudah berakhirnya perjanjian kawin kontrak. Hasil penelitian akan dituangkan dalam karya ilmiah tesis berjudul Akibat Hukum Berakhirnya Kawin Kontrak Terhadap Kedudukan Isteri, Anak dan Harta Kekayaan.

B. Rumusan Masalah

Dalam penelitian ini, dirumuskan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana konsep kawin kontrak menurut Undang-undang Perkawinan?
  2. Bagaimana akibat hukum kawin kontrak terhadap kedudukan isteri, anak, dan harta kekayaan?
  3. Bagaimana akibat hukum kawin kontrak terhadap kedudukan isteri, anak, dan harta perkawinan setelah berakhirnya kawin kontrak?

    C. Tujuan Penelitian

    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah :

    1. Untuk mengetahui konsep kawin kontrak menurut Undang-undang Perkawinan.
    2. Untuk mengetahui akibat hukum kawin kontrak terhadap kedudukan isteri, anak, dan harta kekayaan.
    3. Untuk mengetahui akibat hukum kawin kontrak terhadap kedudukan isteri, anak, dan harta kekayaan setelah berakhirnya kawin kontrak.

        Baca selengkapnya »

      ===================================================
      Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
      ===================================================

      Judul terkait:

      Keyword:

      hukum kawin kontrak (141), makalah kawin kontrak (102), pengertian kawin kontrak (79), kawin kontrak menurut islam (48), makalah tentang kawin kontrak (31), arti kawin kontrak (13), definisi kawin kontrak (12)

      Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376