Did You Know? During your lifetime, you'll eat about 60,000 pounds of food, that's the weight of about 6 elephants!

 BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

 

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang menitikberatkan pada daerah Kabupaten/Kota  sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kondisi wilayahnya masing. Dampak diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, tentang Otonomi dan Kewenangan Daerah,  cukup luas  terhadap penataan kelembagaan maupun penataan personil, dimana kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah. Sesuai dengan kewenangannya untuk mengatur dan mengurus  kepentingan masyarakat  setempat menurut prakarsa sendiri  berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dalam perjalanannya setiap daerah mengalami kendala yang bervariasi, mulai dari isu menyangkut pembagian  hasil kekayaan alam yang selama ini  dikendalikan oleh pemerintah pusat hingga perubahan struktur organisasi. Perbedaan ini  dapat dimaklumi karena selama orde baru pemerintahan yang sangat sentralistis membuat suatu daerah tidak memiliki kreativitas dan inovasi dalam  melaksanakan aktivitas pemerintahan, sehingga wajar apabila ketika kran kebebasan dibuka terjadilah suatu eforia yang berlebihan dan membuat  tujuan  otonomi yang sesungguhnya menjadi kabur. Otonomi dalam arti nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Otonomi nyata artinya disesuaikan dengan faktor-faktor tertentu yang hidup dan berkembang secara obyektif didaerah, otonomi bertanggungjawab artinya selaras, sejalan dengan tujuan yaitu  melancarkan pembangunan, sedangkan  otonomi yang dinamis  artinya dapat  memberi dorongan lebih baik  dan maju atas segala kegiatan pemerintahan. (Sarundajang  dalam Riant Nugroho 1999: 47). 

 Fenomena ini sangat menarik karena  lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sesungguhnya  merupakan suatu jawaban dari ketidakpuasan   daerah-daerah atas perlakuan pemerintah pusat, yang tidak memberikan ruang gerak kepada daerah untuk melakukan prakarsa sendiri dalam mengatur  pemerintahan daerah. 

Perubahan paradigma dan isu tentang otonomi ini hanya merupakan perubahan  pemindahan  kewenangan yang selama ini lebih banyak dipegang oleh pemerintah pusat. Dalam otonomi daerah kewenangan yang lebih besar ada pada daerah, sebagaimana pendapat berikut ini  “bahwa otonomi bermakna  memerintah sendiri, yang dalam wacana adminstrasi publik, daerah otonomi sering disebut sebagai local self government (Warsito, 1999: 2). Pendapat tersebut memiliki makna  yang cukup mendasar dimana desentralisasi sebagai sistem untuk mewujudkan azas demokrasi memberikan kesempatan pada rakyat di daerah untuk ikut serta dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu  pemerintah daerah seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Bengkulu selayaknya harus dapat mengantisipasi dan menjawab  tantangan dan permasalahan kedepan. Hal ini penting dilakukan karena kondisi ini sangat relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi.

Akan tetapi  perubahan yang dimaksudkan  adalah perubahan yang terencana,  betul-betul tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu akan tetapi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan  serta mengetahui betul perubahan atau dinamika yang akan terjadi dimasa datang. Bentuk perubahan lembaga tersebut selanjutnya sebagaimana  dikatakan  oleh William S. Pooler dan Richard L. Duncan dalam  Joseph (1996: 201) bahwa “lembaga baru itu harus  menyediakan  sarana-sarana supaya dapat menerima teknonologi baru, mengelola masalah-masalah kontemporer efektivitas yang lebih besar dan menyediakan perubahan-perubahan  tambahan jika diperlukan”. Lebih lanjut dikatakan ada tiga dimensi penting untuk memahami  proses  pembangunan lembaga  :

Pertama : ada dimensi intern organisasi yang meliputi variabel-variabel yang bertalian  dengan pimpinan, doktrin, sumber-sumber daya program dan struktur internal.

Kedua : ada dimensi kaitan yang meliputi variabel-variabel  yang berkaitan dengan dukungan  yang memungkinkan pelaksanaan  dalam lingkungan penerima dan adanya  atau munculnya  kegiatan-kegiatan fungsional  berkaitan dengan masyarakat.

Ketiga : adanya dimensi transaksi  yang meliputi cara-cara bagaimana lembaga – lembaga yang baru itu mendapat dukungan dari dirinya, membangun pertukaran sumberdaya, menata  lingkungannya dan mengalihkan norma-norma dan nilai-nilai.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

 

Organisasi sesungguhnya hidup dalam lingkungan yang selalu berubah,  lingkungan hidup organisasi tergantung kepada kemampuan organisasi untuk beradaptasi  dengan perubahan  faktor lingkungan tersebut. Pengembangan Organisasi yang dimaksud adalah  merupakan “suatu proses yang berkaitan dengan serangkaian perencanaan perubahan secara sistimatis dilakukan secara terus menerus oleh organisasi”.   (Indriyo dan I Nyoman, 1997: 282).

Dari berbagai problematika tersebut  penulis tertarik menganalisa pembentukan organisai/lembaga perangkat Daerah dalam rangka  pelaksanaan  Otonomi  pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Propinsi Bengkulu. Penulis menganggap penting melakukan  penelitian tentang pembentukan kelembagaan ini karena diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25  Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah  sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah

Mengubah sistem pemerintah dari monolistik senteralistik di pemerintah pusat menjadi lokal demokrasi di pemerintah daerah (Utomo, 2001). Bertambahnya wewenang pemerintah yang diterima pemerintah daerah pada satu sisi merupakan suatu bentuk pemberdayaan pemerintah daerah, disisi lain juga menuntut kesiapan dari pemerintah daerah dalam menerima wewenang tersebut. Konsekuensi ini pun harus diterima secara bersama-sama sebagai bentuk kemandiriaan daerah, bukan saja kewenangan tapi fungsi tanggung jawab pengelolaannya.

Pelaksanaan otonomi daerah menjadi peluang dan tantangan bagi daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena daerahlah yang lebih mengetahui aspirasi dari kehendak serta potensi yang dimiliki. Keberhasilan memanfaatkan peluang tersebut sangat tergantung dari beberapa faktor antara lain bagaimana daerah menyusun kelembagaan yang aspiratif, efektif dan responsif dalam menggunakan dan mengelola kewenangan yang diterima. Hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan analisa organisasi pertimbangan personil,  kelengkapan dan pembiayaan, beban tugas dan tanggung jawab serta prinsif efesiensi, efektivitas dan rasionalitas, dengan pola ramping struktur kaya fungsi.

Dalam menyingkapi Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 yang berbunyi “Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengan pedoman pemerintah” maka pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2002 tentang pedoman organisasi perangakat Daerah yang dibedakan menjadi Perangkat Daerah Propinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota yang mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut maka prinsip penyusunan organisasi perangkat daerah mempertimbangkan (1) Kewenangan pemerintah yang dimiliki daerah (2) Karakteristik potensi dan kebutuhan daerah (3) Kemampuan keuangan daerah (4) Ketersediaan sumber daya manusia (5) Pengembangan pola kerja sama antar daerah. Dengan demikian otonomi daerah juga merupakan salah satu perwujudan dari praktik delegasi wewenang dan tanggung jawab dari organ pemerintah pusat kepada organ pemerintah di Propinsi/Kabupaten/Kota. Dengan kewenangan yang begitu besar  akan mendorong tumbuh dan berkembangnya sifat-sifat kemandirian, kreativitas dan akuntabilitas, baik dalam lingkup jajaran birokrasi publik, institusi politik, maupun rakyat memiliki kedaulatan. Oleh sebab itu  wacana yang terus berkembang serta perdebatan yang sering  terjadi dari sisi aspek kehidupan sudah selayaknya dipahami sebagai proses perbaikan yang dapat menjawab setiap tantangan ke depan di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Propinsi Bengkulu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Propinsi Bengkulu

Dari berbagai proses perubahan tersebut berdasarkan pengamatan  terdapat dampak Posisitif dan Negatif  dari Penataan Organisasi tersebut  sebagai berikut :

1.   Dampak Positif

Dampak positif  yaitu hal-hal yang dianggap dan dipandang sangat menguntungkan di dalam melakukan penataan organisasi pemerintah daerah, struktur organisasi berkembang, eselonisasi meningkat, pimpinan lebih dikenal, penunjukan pejabat lebih selektif dan kinerja organisasi lebih meningkat.

Kinerja organisasi yang dimaksud diukur dari kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Semakin baik kualitas layanan yang diberikan, maka semakin baik pula kinerja organisasi yang bersangkutan. Dalam hal ini pembentukan kelembagaan yang dimaksud adalah restrukturisasi dari lembaga lama menjadi lembaga baru yang diharapkan dapat memberikan kinerja yang lebih baik.

 

2.  Dampak Negatif

Dampak negatif yaitu hal-hal yang dianggap dan dipandang merugikan  karena banyak yang akan  kehilangan jabatan dan mantan  pejabat merasa tidak ada kejelasan tentang apakah nantinya akan  memperoleh jabatan kembali atau sebaliknya.

Setiap kebijakan pasti mempunyai dua dampak, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dalam hal ini dampak negatif tersebut tidak dapat dihilangkan sama sekali, yang dapat dilakukan hanyalah berusaha menekan sekecil mungkin dampak negatif yang akan timbul.

 

B.   Perumusan Masalah

Sehubungan permasalahan yang dirasakan tentang Pembentukan   Dinas    Energi   dan   Sumber   Daya   Mineral   di  Propinsi  Bengkulu  di

rumuskan  permasalahannya :

“Bagaimana Proses Pembentukan Kelembagaan Perangkat Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Bengkulu ditinjau dari proses decision making,  administrasi dan pengembangannya?”

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

Makalah Organisasi Pemerintah daerah (18), makalah organisasi perangkat daerah (16), analisis organisasi perangkat daerah (13), masalah kelembagaan (13), analisa kelembagaan (10), STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (10)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376