ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PT. POS INDONESIA (PERSERO)
Jul 5th, 2008 by admin4
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi disegala bidang yang membawa dampak cukup pesat bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi disegala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis. Disisi lain beban tugas pemerintah semakin berat karena semakin tingginya tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Salah satu kebutuhan hidup yang tak kalah penting di era globalisasi ini adalah kebutuhan akan jasa pengiriman barang. Banyaknya penduduk yang saling mengirim barang dari tempat yang jauh membuat jasa ini menjadi sangat penting. Berdasarkan kenyataan tersebut banyak bermunculan jasa pengiriman barang swasta, sedangkan jasa pengiriman pemerintah dari dahulu sampai sekarang hanya satu, yaitu PT Pos Indonesia (Persero).
Pos merupakan organisasi yang besar dalam pelayanan lalu lintas berita, uang dan barang. Pos mulai beroperasi ribuan tahun yang lalu dan sekarang pos merupakan jaringan yang vital di setiap negara. Sepanjang sejarah manusia pelayanan pos merupakan salah satu jenis pelayanan komunikasi yang paling tua. Dibanyak bagian dunia, terdapat tanda-tanda adanya penyelenggara pelayanan pos dimasa lalu yang ditata dalam organisasi yang teratur dan rapi, misalnya di Tiongkok, Mesir, Persia dan Romawi, bahkan di Amerika Selatan.
Mulanya penyelenggaraan pos hanya untuk kepentingan kerajaan guna penyaluran instruksi dan informasi, lambat laun berkembang menjadi sarana komunikasi umum dan murah bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas manusia serta perkembangan-perkembangan di bidang perekonomian, perdagangan dan perindustrian (Deparpostel, 1992:1).
Pada dasarnya keberadaan PT Pos Indonesia (Persero) merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu mempercepat pembangunan melalui pembangunan jaringan komunikasi antar daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional (pertimbangan pembentukan UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos).
Dalam melaksanakan pelayanan jasa melalui pos, khususnya kepada pelaksanaan pengiriman surat pos dan paket pos, pihak PT Pos Indonesia (Persero) berkewajiban menerima, menyelenggarakan pengiriman dan pengantaran surat pos dan paket pos dari suatu tempat ke tempat yang lain atau dari tempat asal ketempat tujuan tertentu dengan selamat.
PT Pos Indonesia (Persero) mempunyai visi dan misi, yaitu;
1. Visi
PT Pos Indonesia (Persero) adalah penyedia jasa pos bernilai tinggi dengan daya saing global.
2. Misi
a. Mengelola perusahaan sesuai prinsip bisnis yang sehat dengan didukung teknologi tepat guna, sumber daya manusia yang professional, menyediakan layanan komunikasi, logistik, transaksi keuangan dan layanan pos lainnya yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kepuasan pelanggan.
b. Mengembangkan usaha yang memiliki daya saing kuat baik dipasar domestik maupun di pasar global.
Sesuai dengan visi misinya itu PT Pos melayani komunikasi bagi semua penduduk di seluruh wilayah nusantara dengan luas wilayah sekitar 5.000.000 km yang terdiri dari 17.508 pulau dengan luas daratan kurang lebih 2.000.000 km yang menjangkau kurang lebih 35.000 titik antar. Sarana komunikasi pos yang digunakan, pembangunannya relatif mudah, murah dan dalam waktu singkat dibandingkan keberhasilannya dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan hubungan antara bangsa. Selain itu pelayanan yang diberikan PT Pos Indonesia mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mempererat hubungan antara bangsa.
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
Mengingat PT Pos Indonesia (Persero) bergerak dalam bidang jasa, maka faktor penting yang patut diperhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang atau kiriman yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai dengan selamat di tempat tujuan. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT Pos Indonesia (Persero) dalam memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman surat pos dan paket pos.
Diharapkan dengan mempergunakan jasa pos, banyak kemudahan yang akan diperoleh para pengguna jasa pos. Kalangan produsen dapat memperluas pemasaran barangnya dan melakukan hubungan timbal balik dengan konsumen, walaupun jaraknya berjauhan. Lalu lintas uang untuk berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan penyelenggaraan pos yang merata keseluruh daerah. Dalam usaha memajukan tingkat pendidikan masyarakat, PT Pos sangat berjasa dalam penyebaran buku-buku penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hubungan antara warga masyarakat juga dipermudah dengan adanya penyelenggaraan pos, sehingga perkembangan dibidang sosial kebudayaan dapat meningkat (Penjelasan Umum UU No 6 Tahun 1984 tentang Pos).
Dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan surat pos dan paket pos, PT Pos Indonesia melalui jajarannya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya tetap ada pelaksanaan pelayanan PT Pos yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hal ini membuat pengguna jasa PT Pos Indonesia (Persero) dirugikan karena paket pos atau surat pos yang bersangkutan mempunyai arti penting. Adapun bentuk pelayanan yang merugikan itu adalah surat pos dan paket pos terlambat, rusak, atau hilang.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PT Pos Indonesia yang dirugikan karena surat pos atau paket pos terlambat, rusak, atau hilang.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka diberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PT Pos Indonesia yang dirugikan karena surat pos atau paket pos terlambat, rusak, atau hilang?
2. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban PT Pos Indonesia (Persero) terhadap perjanjiannya dalam hal terjadi keterlambatan, kerusakan atau kehilangan surat pos dan paket pos?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PT Pos Indonesia yang dirugikan karena surat pos atau paket pos terlambat, rusak, atau hilang.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan pertanggungjawaban PT Pos Indonesia (Persero) terhadap perjanjiannya dalam hal terjadi keterlambatan, kerusakan atau kehilangan surat pos dan paket pos.
2. Manfaat Penelitian
a. Sebagai bahan informasi dan masukan bagi semua pihak yang terkait dengan pelayanan jasa PT Pos Indonesia (Persero) terutama para pengguna jasa PT Pos Indonesia (Persero).
b. Sebagai bahan referensi untuk penelitian dan pengkajian lebih lanjut.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================