Did You Know? To testify was based on men in the Roman court swearing to a statement made by swearing on their testicles.

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Berangkat dari argumen awal bahwa birokrasi adalah institusi modern yang “wajib ada” dalam khasanah penyelenggaraan pemerintahan, maka patut dicermati secara teoritik maupun empirik. Birokrasi modern yang ideal seperti yang dicitrakan oleh Weber dan birokrasi yang netral seperti yang dicitrakan oleh Hegel ternyata masih sebuah obsesi dalam pelaksanaannya. Karena lembaga birokrasi merupakan suatu bentuk dan tatanan yang mengandung struktur dan kultur. Struktur mengetengahkan susunan dari suatu tatanan, dan kultur mengandung nilai (values), sistem, dan kebiasaan yang dilakukan oleh para pelakunya yang mencerminkan perilaku dari sumber daya manusianya.

Berkaitan dengan hal di atas, sejarah birokrasi pemerintahan Indonesia menunjukkan kedudukan birokrasi terhadap kekuatan politik tidak lagi bisa dikatakann netral. Pada masa pemerintahan orde lama semua posisi dan jabatan birokrasi terkooptasi dan memihak kepada pemerintahan Soekarno yang memberikan akses kepada tiga partai Nasakom untuk mengkapling birokrasi departemen pemerintah.[1] Pada masa pemerintahan orde baru pengangkatan seseorang pada jabatan birokrasi dalam peraturannya mempergunakan sistem karir, akan tetapi hampir semua pejabat birokrasi pemerintah merupakan partisan dari kekuatan politik yang memerintah sebagai mayoritas tunggal (Golkar).[2] Sedangkan pada era reformasi, terbukanya kran kebebasan telah memunculkan euphoria yang dialami oleh kekuatan politik, akibatnya kekuatan politik saling berlomba untuk mendapatkan pos-pos strategis di lingkungan birokrasi pemerintahan. Sebut saja kasus pergantian Sekretaris Jenderal (sekjend) Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang diisi oleh orang partai, kemudian sempat ramai dibicarakan pasca pembentukan Kabinet Persatuan Nasional. Hal ini menunjukkan masih kuatnya keinginan para pejabat politis menguatkan posisi tawar partai politiknya di tengah-tengah masyarakat.[3]

Didasarkan pada pengalaman birokrasi pemerintah di atas, Ichlasul Amal menyatakan bahwa memperkuat birokrasi dalam rangka memperlancar proses pembangunan dan sekaligus meningkatkan proses demokratisasi adalah suatu mission impossible.[4] Pendapat ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Ari Dwipayana yang mengatakan:

Tidak ada birokrasi netral dan seolah-olah mengabdi pada kepentingan negara. Birokrasi sudah berpolitik dengan kekuatan yang dimilikinya. Birokrasi itu boleh berpolitik, yang dijamin adalah proses berpolitik dalam rangka balancing power yang mengikutsertakan publik untuk ikut menentukan birokrasi.[5]

Penegasan ini seakan-akan menguatkan hipotesis bahwa birokrasi dan politik adalah dua konsep yang sangat sulit diwujudkan secara bersama-sama. Karena antara politik dan birokrasi mempunyai dua kutub yang saling tarik menarik. Politisi memanfaatkan jaringan birokrasi ke arena politik, paling tidak untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politiknya. Sedangkan birokrat membuka diri ke arena politik, paling tidak untuk mencapai jabatan yang lebih tinggi atau sekedar untuk mempertahankan posisi jabatan yang strategis dalam jabatan birokrasi.

Di era otonomi daerah ini dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana UU tersebut memfasilitasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung, ternyata persoalan birokrasi pemerintah versus kekuatan politik semakin kompleks dari mulai konflik biasa sampai pada tindakan anarkis. Dua kasus yang cukup menarik untuk melengkapi gambaran persoalan politik dan birokrasi di daerah pada era otonomi ini adalah:

  1. Kasus tuntutan agar Bupati Temanggung-Jawa Tengah Totok Ari Prabowo mundur dari jabatannya. Tuntutan ini dimotori oleh masyarakat, mahasiswa dan birokrat pemerintah daerah. Dari pihak birokrat ditandai dengan pengunduran diri 114 orang pejabat dari eselon II, III, IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung karena berseberangan dengan bupatinya.[6]
  2. Kasus tuntutan agar Bupati Banyuwangi-Jawa Timur Ratna Ani Lestari mundur dari jabatannya. Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat termasuk para kyai, menggelar demo untuk menuntut Bupati Ratna Ani Lestari mundur. Sementara itu dari 45 anggota DPRD setempat, sebanyak 34 anggota mendukung aspirasi Bupati Ratna mundur. Dalam hal ini, issu yang mengemuka terkait dengan kebijakan dan program populis yang disampaikan pada masa kampanye belum bisa direalisasikan secara maksimal.[7]

Dua kasus ini, menggambarkan resistensi masyarakat dan birokrat terhadap kepala daerah maupun kebijakannya. Untuk ke depan, kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada Langsung) harus lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan termasuk dalam membentuk “kabinet”-nya. Sebab, kabinet yang diisi oleh para pejabat birokrasi pemerintah inilah yang akan mendukung dan melaksanakan kebijakan-kebijakan politis serta sebagai saluran politik kepala daerah sampai ke bawah.

Didasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya kepala daerah memiliki strategi dalam merekrut pejabat-pejabat birokrasi pemerintahnya. Strategi ini dibutuhkan untuk mendapatkan pejabat birokrasi yang dapat bekerjasama dalam mewujudkan empat hal, antara lain: Pertama, untuk memastikan program/janji semasa kampanye dapat diwujudkan. Kedua, melalui dukungan jajaran birokrasi yang solid kepala daerah mampu mempertahankan kekuasaannya paling tidak sampai berakhir masa jabatannya. Ketiga, menciptakan pemerintahan yang efektif dan efesien. Keempat,[8] mengakomodasi kepentingan kekuatan-kekuatan politik yang melingkupi kepala daerah.

Kebutuhan dan harapan terhadap birokrasi seperti ini, berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi, dimana pertimbangan dalam rekrutmen jabatan birokrasi didasarkan pada like and dislike, menempatkan siapa yang dekat dengan pimpinan kekuatan politik akan diprioritaskan meskipun mereka tidak memiliki spesifikasi dan kualifikasi yang diperlukan dalam jabatan birokrasi tersebut (dilema loyalitas dan kompetensi). Mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi dalam tubuh birokrasi pemerintah berpotensi terjadinya penyakit birokrasi (bureanomia) yang berdampak pada:

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Pertama, birokrasi dan birokrat menjadi tidak netral lagi; Kedua, tidak berfungsinya mekanisme promosi jabatan pada jabatan karir yang ada dalam struktur pemerintahan; Ketiga, birokrasi dan birokrat lebih berorientasi kepada kepentingan partai politik daripada masyarakat; Keempat birokrasi dan birokrat akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak elegant sesuai dengan profesionalismenya, tetapi bergerak seperti massa sebagaimana politik praktis.[9]

Kehadiran kekuatan politik dalam birokrasi pemerintahan memang tidak bisa dihindari. Akan tetapi kebutuhan menciptakan sistem birokrasi pemerintahan yang netral, profesional dan mantap juga tidak bisa dihindari. Keduanya merupakan kebutuhan yang esensial yang mesti disadari oleh pejabat politik eksekutif. Kelembagaan birokrasi pemerintah mestinya memperoleh perhatian yang pertama sebelum semuanya diperbaiki.

Berkaitan dengan hal tersebut maka langkah pertama dalam menata hubungan politik dan birokrasi pemerintah dimulai dengan rekrutmen jabatan birokrasi. Hal ini menjadi suatu kajian yang menarik, apalagi pejabat politik eksekutif (kepala daerah) dipilih melalui Pilkada langsung, dimana kandidat kepala daerah didukung dengan berbagai kekuatan politik yang berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan DPRD yang hanya didukung segelintir elit politik yang duduk di Legislatif. Dengan sistem pemilihan seperti ini, kekuatan-kekuatan politik dalam pilkada akan berpengaruh terhadap performance birokrasi pemerintah daerah nantinya. Hal inilah yang membuat penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian tentang “Rekrutmen Jabatan Birokrasi Pemerintah Pasca Pilkada 2005”. Dalam hal ini penulis mengambil studi di Kabupaten Labuhanbatu, yang merupakan salah satu daerah yang sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Langsung untuk pertama kalinya, yaitu pada tanggal 26 Juni 2005[10]. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menetapkan pasangan H.T Milwan-H.Sudarwanto B.Sc sebagai pemenang, pasangan ini dilantik secara resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu priode 2005-2010 oleh Gubernur Sumatera Utara T. Rizal Nurdin pada tanggal 10 Oktober 2005 di Gedung DPRD Labuhanbatu, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131-22-683 tanggal 4 agustus 2005 menggantikan Pejabat Bupati H. Safaruddin, SH.

Adapun alasan mengapa penulis mengambil studi di Kabupaten Labuhanbatu adalah karena: Pertama, ada gejala yang diperlihatkan oleh Birokrasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dimana kecenderungan kekuatan-kekuatan politik ataupun birokrat-birokrat yang berafiliasi dengan kekuatan politik menguasai birokrasi pemerintah daerah pasca bergulirnya pemilihan kepala daerah secara langsung tahun 2005, hal ini mengundang asumsi bahwa pengangkatan pejabat birokrasi hanya semata-mata untuk kepentingan politis yang masih berkaitan dengan dukungan politik terhadap kepala daerah terpilih pada pilkada 2005; Kedua, mengetahui bagaimana sebenarnya proses kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada langsung merekrut pejabat-pejabat birokrasinya.

B. RUMUSAN MASALAH

Berkenaan dengan realitas relasi politik dan birokrasi di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah: “Bagaimanakah rekrutmen jabatan birokrasi Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu pasca Pilkada 2005?”

C. TUJUAN PENELITIAN

Tujuan penelitian ini adalah:

  1. Mengetahui proses dan tipologi yang digunakan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah langsung 2005 dalam merekrut pejabat birokrasinya.
  2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi rekrutmen jabatan birokrasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Pasca Pilkada 2005.
  3. Mengembangkan/menemukan model yang ideal dari relasi politik dan birokrasi dilihat dari sudut rekrutmen jabatan birokrasi atau dalam promosi jabatan pasca Pilkada 2005.

D. MANFAAT PENELITIAN

Adapun manfaat penelitian ini adalah:

  1. Untuk memberikan kontribusi berupa saran-saran kepada Pemerintah Daerah dalam memahami relasi politisi terhadap birokrasi khususnya dalam penempatan pejabat birokrasi menuju birokrasi pemerintah yang netral, efisien dan efektif.
  2. Sebagai bahan pustaka bagi para peneliti yang ingin melaksanakan penelitian yang sama, sehingga dapat mencari alternatif pemecahan masalah yang sama.


[1] Miftah Thoha, Reformasi Birokrasi Pemerintah, Makalah Seminar Good Governance di Bappenas, 24 Oktober 2002.

[2] Miftah Thoha, Birokrasi dan Politik, Rajawali Pers, Jakarta, 2005, hal 167.

[3] Moeljarto Tjokrowinoto, Birokrasi dalam Polemik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001 hal. 124.

[4]Ibid, hal.121.

[5] AAGN Ari Dwipayana, Proses Penggantian Eselon I Dinilai Tak Sesuai Manajemen Modern, Harian Umum Sore Sinar Harapan, 7 Maret 2005 di-download melalui http://www.sinarharapan.com.

[6] Tempo Interaktif, Tuntutan Bupati Temanggung Mundur makin Meluas, Rabu, 12 Januari 2005 di-download melalui http://www.tempointeraktif.com.

[7] Suara Merdeka, Ribuan Orang Demo Tuntut Bupati Banyuwangi Lengser, Kamis, 4 Mei 2006 didownload melalui http.www.suaramerdeka.co.id

[8] Pasal 59 UU 32 Tahun 2004 ayat (1) menyatakan: Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ayat (2) partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD. Dengan demikian, Partai Politik nyaris memiliki kekuasaan absolut dalam proses politik pilkadal secara menyeluruh, mulai dari pencalonan sampai pemilihan langsung, dan partai politik mengakomodasi calon kepala daerah, lepas dari latar belakang afiliasi politiknya(Wacana, Pilkadal, Edisi 21 Tahun VI 2005 Jurnal Ilmu Sosial Transformatif). Sementara itu di beberapa daerah, seperti Pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Asahan Sumatera Utara, mesin partai politik nampaknya tidak begitu berperan dalam menghantar ke kursi Bupati. Kunci kemenangan berada pada siapa yang menguasai etnis Jawa. Maklum suku ini merupakan mayoritas di kabupaten Asahan (Media Indonesia, 9 Mei 2005). Hal ini menggambarkan bahwa kekuatan politik itu tidak hanya bertumpu pada partai politik akan tetapi bisa saja pada basis-basis kekuatan politk seperti agama, etnik, birokrasi, pers, kelompok bisnis, kelompok intelektual dan lain-lain.

[9] Warsito Utomo, Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. 203

[10] Sejauh ini berdasarkan data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, sepanjang tahun 2005 sampai Maret 2006 telah berlangsung pemilihan kepala daerah di 226 daerah, yang terdiri dari pemilihan gubernur di 11 provinsi, pemilihan bupati di 179 kabupaten, dan pemilihan walikota di 36 kota seluruh Indonesia.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

dampak pilkada (21)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509