Did You Know? The banana is a female fruit. The male flowers on a banana tree turn into flowers, but not fruit.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan sehari-hari sering terdengar pencurian yang dilakukan anak. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, menentukan bahwa anak adalah semua orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang umumnya belum mencapai delapan belas tahun.

Dalam kaitan dengan anak yang melakukan tindak pidana, Apong Herlina, et. al.[1] menyatakan bahwa anak sebagai pelaku adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, dan memerlukan perlindungan.

Dalam pengertian anak pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pengadilan Anak adalah seseorang yang terlibat dalam perkara anak nakal. Yang dimaksud anak nakal dalam Pasal 1 angka 2 mempunyai dua pengertian, yaitu:

1. Anak yang melakukan tindak pidana

Dalam hal ini dapat dipahami bahwa perbuatan yang dilakukan anak tidak terbatas pada perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan KUHP saja melainkan juga melanggar peraturan-peraturan di luar KUHP misalnya ketentuan pidana dalam Undang-undang Narkotika, Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan sebagainya.

2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak

Perbuatan yang terlarang bagi anak adalah baik menurut peraturan

perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.

Terhadap anak yang melakukan tindak pidana ini juga dikenai sanksi pidana. Berbicara mengenai pemidanaan terhadap anak sering menimbulkan perdebatan yang ramai dan panjang, karena masalah ini mempunyai konsekuensi yang sangat luas baik menyangkut diri pelaku maupun masyarakat. Pemidanaan merupakan unsur dari hukum pidana, dimana pemidanaan itu mempunyai akibat negatif bagi yang dikenai pidana. Sehingga dalam penjatuhan pidana terhadap anak hakim harus menggunakan dasar pertimbangan yang rasional sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi sebagian orang, menjatuhkan pidana bagi anak dianggap tidak bijak. Akan tetapi ada sebagian yang beranggapan bahwa pemidanaan terhadap anak tetap penting dilakukan, agar sikap buruk anak tidak terus menjadi permanen sampai ia dewasa.

Bagir Manan berpendapat bahwa anak-anak di lapangan hukum pidana diperlakukan sebagai “orang dewasa kecil”, sehingga seluruh proses perkaranya kecuali di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan sama dengan perkara orang dewasa. Perlakuan yang berbeda hanya pada waktu pemeriksaan di sidang pengadilan, sidang untuk perkara anak dilakukan secara tertutup (Pasal 153 ayat (3) KUHAP) dan petugasnya (hakim dan jaksa) tidak memakai toga. Semua itu terkait dengan kepentingan fisik, mental dan sosial anak yang bersangkutan.[2]

Pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Anak) menyatakan bahwa proses penyidikan anak wajib dirahasiakan. Oleh karena itu semua tindakan penyidik dalam rangka penyidikan anak wajib dirahasiakan, dan tanpa ada kecualinya.

Selanjutnya ketentuan Pasal 7 KUHAP telah memperinci tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyidikan anak, sebagai berikut:[3]

a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.

d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

i. Mengadakan penghentian penyidikan.

j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

tindakan-tindakan tersebutlah yang wajib dirahasiakan oleh penyidik selama proses penyidikan perkara anak nakal.

Di dalam praktek, hukuman yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian, lebih ringan dibandingkan dengan hukuman pencurian untuk orang dewasa. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang hanya menentukan pidana bagi anak adalah separo dari hukuman orang dewasa. Hukuman ini dianggap sudah cukup sebagai bentuk pendidikan bagi anak agar tidak mengulang lagi perbuatan yang sama dikemudian hari, dan tetap dapat berkembang sebagaimana anak-anak lain seusianya.

Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti masalah penentuan pidana bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, ada dua masalah yang akan dibahas, yaitu :

  1. Bagaimana putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur?
  2. Apa pertimbangan hakim memberikan putusan tersebut?

C. Tujuan Penelitian

1. Tujuan obyektif

a. Untuk mengetahui putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

b. Untuk mengetahui pertimbangan hakim memberikan putusan tersebut.

2. Tujuan subyektif

a. Untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah di lapangan.

b. Untuk meraih gelar Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

D. Metode Penelitian

Penelitian yang dilakukan meliputi :

1. Penelitian pustaka

Merupakan penelitian dengan cara mencari mempelajari undang-undang, teori-teori yang relevan dengan pokok permasalahan, dan data-data dari arsip yang dimiliki responden.

2. Penelitian lapangan

Merupakan penelitian dengan cara observasi langsung ke lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan.

a. Lokasi

Penelitian dilakukan di Kota Makassar.

b. Responden

Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar.

c. Cara pengumpulan data

Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, yaitu dengan mengadakan tanya jawab secara langsung kepada responden dengan menggunakan pedoman wawancara.

3. Analisis data

Untuk menjawab rumusan masalah dalam tesis ini digunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu memberikan gambaran berdasarkan data yang diperoleh setelah dijelaskan sesuai tidaknya dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan.


[1] Apong Herlina, et al., Buku Saku untuk Polisi Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, (Jakarta: Polisi Republik Indonesia dan UNICEF, 2004), hal. 17.

[2] Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, (Jakarta: Djambatan, 2000), hal. 9.

[3] Ibid., hal. 42-43.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

tindak pidana pencurian (133), Pidana Pencurian (66), makalah pencurian (41), hukum pidana pencurian (40), Makalah tentang pencurian (40), makalah hukum acara pidana (31), definisi pencurian (29), pengertian disparitas (25), tindak pidana anak (25), disparitas pidana (24)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509