EKSEKUSI GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KEPENTINGAN PT BANK ARTHA GRAHA CABANG DENPASAR BALI
Jun 15th, 2007 by admin2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari kebutuhan yang bermacam-macam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus berusaha dengan cara bekerja. Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain, misalnya dengan berwiraswasta. Untuk berwiraswasta dibutuhkan modal kerja. Untuk mendapatkan modal kerja tersebut ada berbagai cara yang dapat ditempuh, diantaranya adalah dengan meminjam kepada pihak lain.Adanya hubungan pinjam-meminjam tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian lisan bisa pula dalam bentuk perjanjian tertulis.
Perjanjian utang-piutang dalam perjanjian tertulis ada yang dibuat dengan akta di bawah tangan, ada pula yang dibuat dengan akta notaris.Dari perjanjian pinjam-meminjam tersebut muncullah hubungan hukum yaitu hubungan perutangan dimana ada kewajiban berprestasi dari debitur dan ada hak mendapatkan prestasi dari kreditur. Hubungan hukum tersebut akan berjalan lancar jika masing-masing pihak memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Namun di dalam perjanjian pinjam-meminjam tersebut ada kalanya salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian sesuai dengan yang telah disepakati bersama.Guna membuktikan hak dan kewajiban para pihak, baik kreditur maupun debitur, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai apa yang diperjanjikan, maka perjanjian tersebut perlu dituangkan ke dalam suatu perjanjian tertulis.
Perjanjian tertulis ini lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan, karena di dalam hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama. Dengan dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya.Apabila di dalam hubungan perutangan debitur tidak memenuhi prestasi secara suka rela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya bila hutang tersebut sudah dapat ditagih, yaitu terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Hak pemenuhan dari kreditur itu dilakukan dengan cara menjual benda-benda jaminan dari debitur, yang kemudian hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi hutang debitur (Sofwan, 1980).
Untuk dapat melaksanakan pemenuhan haknya terhadap benda-benda tertentu dari debitur yang dijaminkan tersebut yaitu dengan cara melalui eksekusi benda jaminan maka kreditur harus mempunyai alas hak untuk melakukan eksekusi melalui penyitaan eksekutorial.Syarat adanya titel eksekutorial ini diadakan demi perlindungan bagi debitur terhadap perbuatan yang melampaui batas dari kreditur. Titel eksekutorial dapat timbul berdasarkan putusan hakim yang dibuat dalam bentuk eksekutorial yang memutuskan bahwa debitur harus membayar sejumlah pembayaran tertentu atau prestasi tertentu, atau bisa juga berdasarkan akta notaris yang sengaja dibuat dalam bentuk eksekutorial, dalam bentuk grosse akta. Menurut ketentuan undang-undang grosse dari akta notaris mempunyai kekuatan eksekutorial. Di mana di dalam akta itu dimuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur (Sofwan, 1980).
Semakin lajunya pertumbuhan kehidupan dunia bisnis dan industri menuntut segala sesuatu yang cepat dan praktis tetapi mempunyai kekuatan hukum yang kuat, termasuk dalam segi hutang-piutang. Oleh karena itu kesepakatan mengenai hutang-piutang tidak hanya cukup dituangkan di dalam perjanjian tertulis tetapi perlu dituangkan dalam sebuah grosse akta pengakuan hutang.Maksud dituangkannya di dalam grosse akta pengakuan hutang adalah supaya apabila debitur wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya seperti apa yang diperjanjikan berupa pembayaran atas hutang-hutangnya, maka kreditur hanya tinggal mengajukan permohonan pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang tersebut kepada Pengadilan Negeri dan bukan mengajukan gugatan, untuk mendapatkan pemenuhan atas piutangnya tersebut. Biasanya ketika meminjamkan uangnya, kreditur menginginkan adanya jaminan untuk mendapatkan kembali pemenuhan piutangnya.
Oleh karena itu dalam praktek sering diadakan grosse akta pengakuan hutang yang dibuat di depan dan oleh Notaris yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dapat dipergunakan pihak kreditur untuk menagih piutangnya manakala pihak debitur lalai membayar hutangnya. Grosse akta tersebut tidak perlu dibuktikan, sehingga harus dianggap benar apa yang tercantum di dalamnya, kecuali jika ada bukti lawan (Mertokusumo, 1986).Hal tersebut dimungkinkan karena di dalam grosse akta pengakuan hutang itu oleh notaris dibuat dengan kepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN EKTUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan adanya kata-kata tersebut maka grosse akta mempunyai titel eksekutorial yang dipersamakan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Dasar hukum dari ketentuan tersebut di atas terdapat di dalam Pasal 224 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) yang berbunyi :Suatu grosse daripada akta hipotek dan surat hutang yang diperbuat di hadapan Notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas Nama Seri Baginda Raja” berkekuatan sama dengan putusan Hakim.
Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilakukan dengan perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang dalam pegangannya orang yang berhutang itu diam atau tingggal atau memilih kedudukannya yaitu secara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksa badan itu hanya boleh dilakukan jika sudah diizinkan dengan putusan Hakim. Jika hal melakukan putusan Hakim itu harus dijalankan sama sekali atau sebagiannya di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, yang Ketuanya menyuruh melakukan itu maka diturutlah peraturan pada Pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya (Tresna, 1984).
Perkataan “Atas Nama Seri Baginda Raja” sesuai dengan apa yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 harus dibaca “Atas Nama Keadilan”. Serta menurut Undang-undang Pokok Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, yang sampai sekarang masih berlaku, ketentuan tersebut haris dibaca “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Dari ketentuan Pasal 224 HIR di atas dapat disimpulkan bahwa grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotek yang memakai kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mempunyai kedudukan yang istimewa dalam penyelesaian hutang karena berkekuatan sama seperti vonis Hakim.
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
Keistimewaan grosse akta tersebut adalah dalam proses penyelesaian suatu perjanjian hutang dimana tidak melalui proses yang lazim dan umum yang harus ditempuh perihal mengadili perkara perdata yang harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri seperti yang tercantum dalam Pasal 118 HIR.Dalam grosse akta tersebut telah melekat kekuatan eksekutorial, yang selanjutnya apabila debitur lalai untuk memenuhi kewajibannya maka kreditur terbuka jalan untuk mengajukan permohonan eksekusi grosse akta kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana debitur diam atau tinggal atau tempat kedudukan yang telah dipilih dalam akta (Pasal 118 ayat (1) jo. ayat (4) HIR).Dalam suasana perekonomian yang stabil dan menanjak, ikatan perkreditan yang dituangkan dalam grosse akta jarang sekali berakhir dengan tindakan eksekusi penjualan lelang. Hal ini dikarenakan pada suasana kehidupan perekonomian stabil dan menanjak para debitur selalu mampu menunaikan penyelesaian pembayaran kreditnya kepada pihak kreditur. Akan tetapi lain halnya dalam keadaan kelesuan dunia perekonomian seperti yang terjadi pada masa sekarang ini. Timbul gejala bahwa pihak denitur tidak sanggup membayar hutangnya yang dapat dibuktikan dengan fakta tentang banyaknya permintaan executorial verkoop dari pihak kreditur terutama di kota-kota besar yang tergolong pusat-pusat kegiatan bisnis dan industri.
Hampir setiap hari ada permintaan eksekusi berdasar Pasal 224 HIR. Gejala dan fakta derasnya arus permintaan eksekusi tersebut atas pengakhiran perjanjian kredit berdasar Pasal 224 HIR memberi bukti bahwa kelesuan perekonomian telah mengakibatkan kegagalan dan ketidakmampuan pihak debitur memenuhi kewajibannya melunasi pembayaran hutang. Akibat hukumnya para debitur yang demikian berada pada kategori wanprestasi yang memberi hak dan kewenangan bagi pihak kreditur untuk menyeret pihak debitur ke dalam ancaman eksekusi penjualan lelang atau execution berdasar Pasal 224 HIR, karena perjanjian kreditnya dituangkan dalam grosse akta (Harahap, 1989).
Terlepas dari pembicaraan tentang adanya kaitan pemanfaatan Pasal 224 HIR dengan laju pertumbuhan ekonomi, bisnis dan industri pada satu pihak dan keleluasaan kehidupan perekonomian pada pihak lain, penerapan Pasal 224 HIR dalam prakteknya sering menimbulkan masalah. Kerumitan pelaksanaan Pasal 224 HIR dalam prakteknya disebabkan beberapa faktor, antara lain faktor kelicikan mengulur waktu dari pihak debitur, ada pula faktor kecurangan yang dilakukan pihak kreditur seperti kecurangan tidak memasukkan pembayaran yang dilakukan debitur dalam rekening pembukuan. Namun faktor kendala yang paling banyak ditemukan adalah hal-hal yang berkenaan dengan pembuatan dokumen-dokumen grosse akta yang bersangkutan. Padahal bagi pengadilan dan secara yuridis syarat formal keabsahan setiap grosse akta merupakan esensi keabsahan grosse akta untuk dapat disamakan eksistensinya sebagai putusan yang mengandung nilai, mempunyai kekuatan eksekusi yang dapat dijalankan eksekusinya. Berdasarkan pengamatan kekeliruan pembuatan dokumen grosse akta kebanyakan disebabkan kekurangpersisan memahami dan mendudukkan bentuk grosse akta yang ditentukan dalam Pasal 224 HIR.
Tidak berlebihan dikatakan jika hampir semua grosse akta yang dijumpai sering mencampuradukkan antara grosse akta hipotik dengan grosse akta pengakuan hutang. Akibatnya grosse akta yang diajukan merupakan grosse akta yang tidak jelas bentuknya. Salah satu masalah lagi yang sering menjadi kendala executorial verkoop atas grosse akta adalah mengenai jumlah hutang yang harus dibayar debitur. Memang pada umumnya dalam klausul perjanjian selalu disebut hak mutlak pihak debitur untuk menetapkan jumlah akhir perjanjian kredit. Tetapi terkadang terdapat jumlah akhir yang kurang masuk akal dibanding jumlah yang terdapat dalam perjanjian pokok dengan apa yang tercantum dalam perjanjian grosse akta maupun dengan apa yang tertera dalam rekening pembukuan bank. Sering pihak debitur mengajukan bukti-bukti pembayaran namun pembayaran itu tidak tercatat dalam rekening bank atau tidak dikurangkan dari jumlah kredit akibatnya jumlah hutang yang hendak dieksekusi bisa dinyatakan atau ditafsirkan pengadilan tidak pasti atau tidak dapat dipastikan.
Hal yang diuraikan di atas juga dialami oleh PT Bank Artha Graha Cabang Denpasar yang mempunyai piutang terhadap Ny. Oelisa Mariana yang ketika akan dieksekusi grosse aktanya mengalami masalah yang cukup pelik, sehingga akhirnya terpaksa diselesaikan di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada dasarnya masalah yang dihadapi PT Bank Artha Graha dalam mengeksekusi grosse akta pengakuan hutangnya adalah pihak debitur merasa keberatan dengan adanya eksekusi grosse akta pengakuan hutang yang diajukan oleh PT Bank Artha Graha kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Hal ini dikarenakan pada saat PT Bank Artha Graha mengajukan permohonan eksekusi yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, menurut pihak debitur bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena permohonan eksekusi tersebut dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan utang debitur. Sehingga pada waktu kreditur akan melaksanakan eksekusinya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah diputuskan, pihak debitur menolak eksekusi tersebut dan bahkan menggugat balik pihak PT Bank Artha Graha. Berkaitan dengan uraian di atas, maka Penulis tertarik untuk meneliti masalah tersebut dan menuliskan hasilnya dalam tesis berjudul :EKSEKUSI GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KEPENTINGAN BANK ARTHA GRAHA CABANG DENPASAR BALI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 62/Pdt.G/2001/PN.Dps.)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belalang masalah di atas, maka dingkat permasalahan sebagai berikut :
- Mengapa PT Bank Artha Graha Cabang Denpasar melakukan eksekusi grosse akta pengakuan hutang sebagai upaya untuk melindungi kepentingannya?
- Hambatan-hambatan apa yang dialami PT Bank Artha Graha Cabang Denpasar dalam melakukan eksekusi grosse akta pengakuan hutang?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui alasan PT Bank Artha Graha Cabang Denpasar melakukan eksekusi grosse akta pengakuan hutang sebagai upaya untuk melindungi kepentingannya.
- Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami PT Bank Artha Graha Cabang Denpasar dalam melakukan eksekusi grosse akta pengakuan hutang.
D. Keaslian Penelitian
Penelitian yang berkaitan dengan eksekusi grosse akta pengakuan hutang baru sedikit dilakukan. Dari pengamatan yang penulis lakukan, ada sebuah penelitian yang hampir sama dengan penelitian yang dilakukan penulis, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Mochammad Dja’is (1989) yang merupakan mahasiswa Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada. Adapun judul yang diambil Dja’is adalah Pelaksanaan Eksekusi Grosse Surat Hutang Notariel (Studi Kasus di Propinsi Jawa Tengah).Dalam penelitiannya Djais mengungkap tentang tindakan yang diambil oleh PT dan CV sebagai kreditur jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu Djais juga mengungkap tentang perbedaan eksekusi grosse akta jika dibandingkan dengan eksekusi benda jaminan (sertifikat) hipotik dan faktor-faktor yang menghambat eksekusi tersebut. Dari penelitian yang dilakukan oleh Dja’is tidak ada persamaan dengan penelitian yang dilakukan peneliti.
E. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Untuk memberi masukan kepada pihak kreditur yang mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit mengenai cara melindungi kepentingannya dengan cara mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
- Untuk memberi masukan kepada pihak kreditur dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dialami dalam melakukan eksekusi grosse akta pengakuan hutang yang mengalami perlawanan.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================