Did You Know? Ada hari dimana kita harus berhenti sejenak, menengok ke belakang lalu bersyukur

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perkawinan untuk membentuk dan membangun rumah tangga yang bahagia pasti didambakan oleh setiap pasangan suami isteri. Tidak ada orang yang ketika melakukan perkawinan mengharapkan terjadi sesuatu yang buruk dalam perkawinannya.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 (Tahun 1974) tentang Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengertian itu sebenarnya tidak perlu ragu lagi apakah yang sebenarnya dituju dalam perkawinan itu. Di lain pihak ada kemungkinan terdapat tujuan yang tidak sama antara suami-isteri. Tujuan yang tidak sama antara suami-isteri akan merupakan sumber permasalahan dalam keluarga.

Berbicara mengenai tujuan perkawinan memang merupakan hal yang tidak mudah, tetapi ini tidak berarti bahwa tidak dapat dilaksanakan. Tujuan yang sama harus benar-benar diresapi oleh masing-masing pasangan dan harus disadari bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai secara bersama-sama, bukan hanya oleh isteri atau suami saja.

Tujuan perkawinan itu di samping membentuk keluarga yang bahagia, juga untuk membentuk keluarga yang kekal. Ini berarti bahwa dalam perkawinan perlu disadari bahwa perkawinan berlaku untuk seumur hidup, untuk selama-lamanya. Karena itu diharapkan agar pemutusan ikatan suami-isteri itu tidak terjadi kecuali karena kematian; sedangkan pemutusan lain diberikan kemungkinan yang sangat ketat. Pemutusan ikatan antara suami-isteri dalam bentuk perceraian hanyalah merupakan jalan yang terakhir, setelah usaha-usaha lain memang benar-benar telah tidak dapat memberikan pemecahan.

Salah satu goncangan yang menyebabkan terjadinya perpecahan dalam kehidupan rumah tangga suami isteri adalah adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pasangan. Perselingkuhan ini terjadi jika suami atau isteri yang telah terikat di dalam perkawinan menjalin hubungan dengan laki-laki/wanita lain. Perselingkuhan ini sering berakhir pada perceraian antara suami isteri. Dengan terjadinya perceraian tersebut maka hancurlah mahligai rumah tangga yang telah terbina. Hal ini terungkap dari penyebab perceraian yang terjadi di Denpasar, yaitu pada tahun 2000, Kantor Agama Denpasar mencatat ada 200 perkara perceraian masuk ke Pengadilan. Dari jumlah tersebut 75 persen karena kasus perselingkuhan. Berdasarkan data tersebut, tampak jelas bahwa perceraian di Bali didominasi karena perselingkuhan. Tahun 2001 sampai dengan Juni, jumlah kasus perceraian kian meningkat menjadi 200 kasus. (Anonim, 2003).

Hal yang sama juga terjadi pada Pengadilan Agama Yogyakarta dan Samarinda. Dari kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta diketahui bahwa perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2003 disebabkan oleh banyak faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun oleh isteri.
  2. Terjadi pertengkaran terus-menerus antara suami dan isteri.
  3. Masalah ekonomi keluarga.
  4. Suami tidak memberi nafkah lahir batin kepada isteri dan anak-anaknya.
  5. Suami suka memukul isteri.

Dari kelima faktor penyebab perceraian yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta, perselingkuhan menduduki 50 persen penyebab terjadinya perceraian, sehingga merupakan penyebab perceraian tertinggi di antara keempat penyebab lainnya yang hanya menduduki 16 persen untuk perceraian akibat terjadi pertengkaran terus-menerus antara suami dan isteri, 24 persen akibat masalah ekonomi keluarga, 3 persen karena suami tidak memberi nafkah lahir batin kepada isteri dan anak-anaknya, dan 7 persen karena suami suka memukul isteri. Dengan demikian urutan penyebab perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta dari yang paling banyak sampai yang paling sedikit adalah :

  1. Perselingkuhan, menempati 50 persen.
  2. Masalah ekonomi keluarga menempati 24 persen.
  3. Pertengkaran terus-menerus antara suami dan isteri, menempati 16 persen.
  4. Suami suka memukul isteri, menempati 7 persen.
  5. Suami tidak memberi nafkah lahir batin kepada isteri dan anak-anaknya, menempati 3 persen.

    Seluruh jumlah perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2003 adalah 568 perceraian. Karena penyebab perselingkuhan menempati 50 persen, berarti ada 284 perceraian yang terjadi karena perselingkuhan.

    Perselingkuhan yang dimaksud baik dilakukan oleh suami maupun oleh isteri. Menurut Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, perselingkuhan menjadi penyebab utama perceraian karena kunci kebahagiaan rumah tangga adalah adanya kesetiaan dari masing-masing pihak, karena jika sudah terikat sebagai suami isteri berarti bahwa para pihak harus sudah melepaskan diri dari rasa cinta kepada lawan jenis yang lain selain suami atau isterinya. Selain itu sifat orang yang mencintai biasanya secara psikologis paling merasa tersakiti jika orang yang dicintainya mencintai orang lain. Oleh karena itulah banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai saja jika salah satu pihak sudah dihinggapi penyakit selingkuh tersebut.

    Selain itu ada pula faktor penyebab perceraian yang lain yaitu masalah ekonomi. Masalah ekonomi yang sering muncul adalah pihak suami tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya, sehingga keluarganya hidup dalam serba kekurangan. Untuk mencukupi kebutuhan yang ada maka isteri ikut bekerja. Yang sering jadi masalah adalah jika penghasilan isteri melebihi penghasilan suami, maka isteri merasa lebih tinggi derajatnya dari suami karena merasa berjasa sebagai penyelamat keluarga. Bermula dari perasaan seperti inilah maka suami kemudian menjadi merasa tidak nyaman berada di dekat isteri dan kemudian sering terjadi pertengkaran yang akhirnya berakhir pada perceraian.

    Penyebab lain perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah pertengkaran terus-menerus antara suami dan isteri. Pertengkaran ini bisa bersumber dari masalah apa pun. Biasa masalah ekonomi, masalah kecemburuan pada pihak lain, masalah anak, dan masalah-masalah lainnya. Dalam hal ini sebenarnya yang menjadi sumber masalah adalah tidak adanya saling pengertian antara masing-masing pihak, semua pihak mau menang sendiri, sehingga akhirnya keduanya saling menyalahkan dan terlibat dalam pertengkaran. Banyak pendapat mengatakan bahwa pertengkaran di dalam keluarga adalah bumbu penyedap rumah tangga yang akan menambah akrab suasana di dalam rumah tangga. Pendapat ini bisa jadi memang benar jika pertengkaran yang dilakukan tersebut tetap melibatkan akal sehat untuk mencari kebenaran, sedangkan jika pertengkaran itu hanya dilakukan untuk mencari kebenarannya sendiri, maka pepatah itu tidak berlaku. Oleh karena itulah banyak rumah tangga yang bercerai akibat seringnya terjadi pertengkaran antara suami isteri.

    Penyebab perceraian yang lain adalah suami suka memukul isteri. Pemukulan di dalam keluarga seharusnya tidak pernah terjadi, karena rumah tangga merupakan sumber kebahagiaan dan bukan sebagai tempat pertarungan. Apalagi jika perterungan itu berat sebelah, yaitu salah satu pihak lebih kuat dari pihak lainnya. Oleh karena itulah seringkali pemukulan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri menjadi sumber penyebab perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta.

    Penyebab perceraian terakhir di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah suami tidak memberi nafkah lahir batin kepada isteri dan anak-Setelah terikat dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin bagi keluarganya. Akan tetapi sering terjadi seorang suami tidak melakukan hal tersebut sehingga seorang isteri terpaksa harus bekjerja keras guna mencukupi kebutuhan keluarganya. Padahal sang suami sendiri sebenarnya mampu untuk memenuhi nafkah lahir dan batin bagi keluarganya. Hal yang seperti ini sering membuat isteri menjadi tidak dianggap sebagai isteri oleh suami, dan akhirnya memutuskan lebih baik bercerai daripada mempunyai suami yang tidak memperhatikan keluarganya.

    Selanjutnya, dari penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Samarinda diketahui bahwa ada 10 alasan penyebab perceraian yang sering dikemukakan oleh suami isteri yang bercerai, yaitu :

    1. Poligami tidak sehat
    2. Krisis akhlak
    3. Cemburu
    4. Kawin paksa
    5. Ekonomi
    6. Tidak ada tanggung jawab
    7. Kawin di bawah umur
    8. Penganiayaan
    9. Gangguan pihak ketiga

    1. Tidak ada keharmonisan

    Dari ke-10 penyebab perceraian tersebut, pada tahun 2003 jumlah perceraian yang terjadi karena alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut :

    Tabel 1. Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta.

    Penyebab Perceraian

    Jumlah

    Persentase (%)

    1. Poligami tidak sehat

    Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

    Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

    2. Krisis akhlak

    3. Cemburu

    4. Kawin paksa

    5. Ekonomi

    6. Tidak ada tanggung jawab

    7. Kawin di bawah umur

    8. Penganiayaan

    9. Gangguan pihak ketiga

    10. Tidak ada keharmonisan

    4

    50

    62

    2

    148

    120

    1

    13

    74

    152

    0,63

    7,98

    9,90

    0,31

    23,64

    19,16

    0,15

    2,07

    11,82

    24,28

    Jumlah

    626

    100

    Sumber : Pengadilan Agama Samarinda, Tahun 2003.

    Berdasarkan data yang diperoleh di atas, dapat diketahui bahwa urutan penyebab perceraian dari yang paling banyak sampai yang paling sedikit di Pengadilan Agama Samarinda adalah sebagai berikut :

    1. Tidak ada keharmonisan, menempati 24,28 persen.
    2. Ekonomi, menempati 23,64 persen.
    3. Tidak ada tanggung jawab, menempati 19,16 persen.
    4. Gangguan pihak ketiga, menempati 11,82 persen.
    5. Cemburu, menempati 9,90 persen.
    6. Krisis akhlak, menempati 7,98 persen.
    7. Penganiayaan, menempati 2,07 persen.
    8. Poligami tidak sehat, menempati 0,63 persen.
    9. Kawin paksa, menempati 0,31 persen.
    10. Kawin di bawah umur, menempati 0,15 persen.

    Berdasarkan alasan-alasan penyebab perceraian di Pengadilan Agama Samarinda di atas, dapat diketahui bahwa penyebab perceraian karena perselingkuhan memang tidak disebutkan secara persis, akan tetapi dari hasil wawancara dengan Bapak Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Bapak Drs. Jalal Aromi, S.H. dapat diketahui bahwa alasan penyebab perceraian yang sebenarnya disebabkan oleh perselingkuhan adalah :

    1. Tidak ada keharmonisan, menempati 24,28 persen.
    2. Gangguan pihak ketiga, menempati 11,82 persen.
    3. Cemburu, menempati 9,90 persen.
    4. Poligami tidak sehat, menempati 0,63 persen.

    Keempat alasan perceraian di atas, menempati jumlah 46,64 persen dari total perceraian yang ada di Pengadilan Samarinda atau sama dengan 292 kasus.

    Jika dibandingkan jumlah perceraian karena perselingkuhan di Pengadilan Agama Yogyakarta yang mempunyai 284 kasus dan jumlah perceraian karena perselingkuhan di Pengadilan Agama Samarinda yang mempunyai 292 kasus, maka dapat diketahui bahwa jumlah perceraian karena perselingkuhan di kedua Pengadilan Agama tersebut hampir sama jumlahnya dan menempati jumlah tertinggi dari berbagai alasan penyebab perceraian yang terjadi di dalam masyarakat.

    Para suami isteri yang bercerai karena adanya perselingkuhan biasanya berakhir dengan hubungan yang kurang baik. Hal ini dikarenakan mereka merasa dihianati oleh pasangannya sehingga mereka merasa benci dengan pasangannya. Selain perasaan benci ada juga perasaan sedih dari pasangan yang bercerai itu. Di lain pihak anak-anak yang telah lahir dari perkawinan itu juga menunjukkan kecenderungan yang sama, yaitu perasaan marah dan sedih. Perasaan marah ditunjukkan pada orang tua mereka yang melakukan perselingkuhan, sedangkan perasaan sedih ditunjukkan kepada orang tua mereka yang menjadi korban perselingkuhan.

    Banyaknya kasus perceraian karena perselingkuhan ini merupakan suatu kenyataan yang sangat menarik untuk dikaji. Khususnya mengenai faktor-faktor penyebab perselingkuhan. Dalam prakteknya, perselingkuhan ini lebih sering dilakukan oleh pihak suami daripada pihak isteri. Perlu diteliti mengapa hal itu terjadi.

    Berdasarkan atas uraian tersebut di atas, maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perselingkuhan dalam Keluarga.

    B. Tujuan Penelitian

    Tujuan penelitian disini ialah untuk mengetahui apa yang menyebabkan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami di dalam kehidupan rumah tangga, bagaimana perselingkuhan itu dilakukan, dan selain itu juga ingin diketahui akibat dari perselingkuhan itu dan penyelesaiannya, sehingga penelitian ini bisa mendeskripsikan secara gamblang aspek-aspek yang berkaitan dengan perselingkuhan oleh suami secara keseluruhan.

    C. Manfaat Penelitian

    1. Secara Teoritis

    Diharapakan penelitian ini mampu memberikan sumbangan yang berguna untuk perkembangan ilmu psikologi, khususnya dalam bidang kajian psikologi klinis yang mempelajari masalah perselingkuhan oleh suami.

    2. Secara Praktis

    Mampu memberikan informasi tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan perselingkuhan pada suami, sehingga dapat dijadikan sebagai pengetahuan untuk dapat mencegah terjadinya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami.

      Baca selengkapnya »

    ===================================================
    Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
    ===================================================

    Judul terkait:

    Keyword:

    perselingkuhan (1416), Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga (101), masalah dalam keluarga (87), penyebab perselingkuhan (72), Akibat perselingkuhan (62), hukum perselingkuhan (57), undang undang perselingkuhan (44), undang-undang perselingkuhan (43), perselingkuhan dalam islam (38), uu perselingkuhan (36), makalah perselingkuhan (36), masalah dalam rumah tangga (36), masalah perselingkuhan (35), penyebab perselingkuhan dalam rumah tangga (34), permasalahan dalam rumah tangga (27), permasalahan dalam keluarga (27), penyebab terjadinya perselingkuhan (26), PENGERTIAN PERSELINGKUHAN (24)

    Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509