FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERTIBAN PENAMBANGAN EMAS DI DAERAH ALIRAN SUNGAI KAPUAS DAN SUNGAI MELAWI KABUPATEN SINTANG
Jun 27th, 2008 by admin
FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERTIBAN PENAMBANGAN EMAS DI DAERAH ALIRAN SUNGAI KAPUAS DAN SUNGAI MELAWI KABUPATEN SINTANG
Rumusan Masalah
-
Bagaimana fungsi Pemerintah Daerah dalam penertiban penambangan emas?
-
Faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam penertiban penambangan emas di Kabupaten Sintang?
-
Upaya hukum apa yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut?
Intisari
Tesis ini meneliti tentang fungsi pemerintah daerah dalam penertiban penambangan emas di daerah aliran Sungai Kapuas dan Sungai Melawi Kabupaten Sintang. Adapun fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah fungsi Pemerintah Daerah dalam penertiban penambangan emas, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penertiban penambangan emas di Kabupaten Sintang, dan upaya hukum yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Untuk itu penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Dari penelitian ini dapat diketahui kesenjangan yang terjadi antara das sollen dengan das sein. Dari penelitian yang dilakukan diketahui fungsi pemerintah dalam penertiban penambangan emas liar adalah a) Melakukan pelarangan terhadap kegiatan penambangan emas liar yang dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. b) Melakukan AMDAL sebelum memberikan ijin penambangan emas liar. c) Melakukan razia kepada para penambang yang sedang melakukan kegiatan penambangan dengan meminta bantuan aparat keamanan dan kepolisian setempat. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penertiban penambangan emas di Kabupaten Sintang antara lain: a) Tidak ada dasar hukum berupa atribusi dan delegasi wewenang dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi dalam masalah pengelolaan dan pengawasan penambangan emas liar di Kabupaten Sintang, b) Petugas keamanan dan polisi yang diminta bantuan untuk melaksanakan penertiban masih dapat disuap oleh pengusaha penambangan sehingga kegiatan penertiban menjadi tidak efektif, c) Adanya penolakan dari para buruh penambang untuk meninggalkan pekerjaan mereka. Adapun upaya hukum yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah: a) Menggunakan landasan asas Freies Ermessen sebagai dasar hukum penertiban yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sintang, b) Menindak tegas petugas keamanan dan polisi yang menerima suap serta pihak penambang yang memberi suap dengan menerapkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, c) Melakukan kerjasama dengan pihak terkait, untuk memberikan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mentransfer ilmu pengetahuan mengenai cara penambangan yang ramah lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aaron, Thomas J., 1964, The Control of Policy Discretion, Charles C. Thomas and Co.,
Abe, Alexander, 2001, Perencanaan Daerah Memperkuat Prakarsa Rakyat Dalam Otonomi Daerah, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Aminuddin, 1999, Privatisasi BUMN Persero, Disertasi, Surabaya: PPs. UNAIR.
Ardiwisastra, Yudha B., 1999, Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing, Bandung: Alumni.
Asshiddiqie, Jimly, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Basah, Sjachran, 1985, Eksisitensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni.
_________, 1987, Beberapa Permasalahan Pokok Sebelum Realisasi Efektif Pengadilan Administrasi, Dimuat dalam Bunga Rampai HTN dan HAN, Yogyakarta: FH UII.
Black, Henry Campbell, 1983, Black’s Law Dictionary, 5th, ST. Paul West Publishing,
Busroh, Abu Daud dan H. Abubakar Busro, 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Djokosutono, 1982, Hukum Tata Negara, dihimpun oleh Harun Alrasid, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Galanter, 1966, The Modernization of Law, in Modernization: The Dinamycs of Growth, M. Weiner Ed.
Gautama, Sudargo, 1983, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni.
Hadisoeprapto, Hartono, 1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Hadjon, Philipus M, 1994, Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Isjwara, F., 1974, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: Bina Cipta.
Kuncoro, Purbopranoto, 1978, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni.
Kuncoro, Purbopranoto, 1981, Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bandung: Binacipta.Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, 1980, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi HTN UI dan Sinar Bakti.
Latief, Abdul, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: UII Press.
Lukman, Markus, 1989, Freies Ermessen Dalam Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Kota di Kotamadya Pontianak, Pascasarjana UNPAD, tidak dipublikasikan.
Malarangeng, Rizal Alfian, dkk., 2001, Otonomi Daerah, Perspektif, Teoritis dan Praktis, Jakarta: Bayu Indra Grafika bekerja sama dengan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.
Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Marbun dan Machfud, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.
Marbun SF dkk, 2001, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.
Marbun, S.F., 2001, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Adminstrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta: BPFE.
Mertokusumo, Sudikno, 1985, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno, 1985, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Muchsan, 1981a, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Adminitrasi Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Muchsan, 1981b, Peradilan Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.
_________, 1997, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Muslimin, Amrah, 1985, Beberapa Asas Dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi Dan Hukum Administrasi, Bandung: Alumni.
Nawawi, Hadari, 1989, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta: Airlangga.
Notohamidjojo, O., 1967, Makna Negara Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Kristen.
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
Notonagoro, 1984, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Panjaitan, Saut P, 2001, Makna Peranan freies Ermessen dalam HAN, Dimuat dalam Dimensi-Dimensi pemikiran HAN, Yogyakarta: UII Press. Pospisil, Leopold, 1963, The Idea of Law,
Pound, Roscoe, 1966, An Introduction to the Philosophy of Law,
Rahardjo, Satjipto, 2001, Masalah-masalah Hukum Sebagai Suatu Tinjauan Yuridis, Bandung: Sinar.
Russel, Bertrand, (alih bahasa Hasan Basri), 1988, Kekuasaan Sebuah Analisis Sosial Baru, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press.
Situmorang, Victor, 1987, Intisari Ilmu Negara, Jakarta: Bina Aksara.
Soehino, 1993, Hukum Tata Negara Sistem Pemerintahan Negara, Yogyakarta: Liberty.
_________, 1998, Asas-Asas Hukum Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty.
___________, 2003, Hukum Tata Negara, Proyek Percontohan Otonomi Daerah, Peletakan Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II, dan Rekomendasi Kebijakan serta Pelaksanaan Otonomi Daerah, Edisi Pertama, Yogyakarta: BPFE UGM.
_________, 2004, Hukum Tata Negara Perkembangan Otonomi Daerah, Yogyakarta: BPFE UGM.
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono dan Salman Otje, 1987, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono, 1993, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.Sukamto, Satoto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara,Yogyakarta: CV Hanggar Kreator.
Sunggono, Bambang, 1994, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
Syaukani HR, 2001, Menatap Harapan Masa Depan Otonomi Daerah, Kabupaten Kutai-Kalimantan Timur: Gerbang Dayaku.
Taibnapis A. Burhannudin, 1994, Administrasi Kepegawaian (Suatu Tinjauan Analitik), Jakarta: Paramita.
Tangkilisan, S Nogi Hessel, 2003, Implementasi Kebijakan Publik, Yogyakarta: Lukman Offset.
Thoha, Miftah, 1983, Administrasi Kepegawaian Daerah, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Triatmodjo, Soedibyo, 1983, Hukum Kepegawaian Mengenai Kedudukan, Hak, dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Ghalia.
Trubek, David M., 1972, The Historical Background of American Law, dalam Talks on American.
Utrech, E. 1960, Pengantar Hukum Administrasi Negara
Yamin, Muhammad, 1974, Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, Jilid 1, Jakarta: Siguntang.
Yudhoyono, Susilo Bambang, dkk., 2000, Otonomi atau Federalisme,
Zaini Z., Hasan, 1984, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.
B. Karya Ilmiah
Manan, Bagir, Aspek Hukum Penguasaan Daerah Atas Bahan Galian, Seminar Nasional Pertambangan, LP-UNPAD, Bandung, 1995.
_______, Beberapa Catatan Atas Rancangan Undang-Undang tentang Min yak dan Gas Bumi, FH-UNPAD, Bandung, 1999.
_______, Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, FH-UNILA, Bandar Lampung, 1996.
_______, Hubungan Pusat dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Seminar Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Hatta International Legal Counsellors, Jakarta, 20 Juli 1999.
Titahelu, Ronaldz Z., Penetapan Asas-asas Hukum Umum dalam Penggunaan Tanah untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat, Disertasi, PPS-UNAIR, Surabaya, 1993.C. Surat Kabar
Sasongko, Haryo, Pengelolaan Pengembangan Kota di Era Otonomi Daerah, Kedaulatan Rakyat, Selasa 19 Juni 2001.
D. Dokumen Pemerintah
Statistik Gender dan Analisis Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat Tahun 2005, Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, 2005.
Kabupaten Sintang dalam Angka 2004, Badan Perencanan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang, 2005.
E. Kamus
Fockema-Andreae, 1983, Kamus Istilah Hukum (Terjemahan Saleh Adiwinata, et. Al), Bandung: Binacipta.
Heuken, S.J, Adolf, 1987, Kamus jerman-Indonesia, Jakarta: Gramedia.
Poerwodarminto, W.J.S, 1986, Kamus Umum Bahas Indonesia, Cetakan IX, Jakarta : Balai Pustaka.
F. Peraturan Perundang-undangan
UU No. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 45-/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================