IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN (TINJAUAN KRITIS TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH)
Jul 2nd, 2008 by admin2
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, menandaidimulainyaotonomi, di mana daerah diberi kewenanganuntuk mengaturdan mengurus rumahtangganya sendiri. KewenanganDaerah mencakup kewenangandalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneterdan fiskal, agamasertakewenanganbidang lainnya (Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999). Dengan diberikannya otonomi kepada daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih menyiapkan diri dalam menghadapi era otonomi daerah.
Pemberian kewenangan yang diberikan kepada daerah dalam era otonomi daerah harus dilaksanakan secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Adapun maksud dari pemberian otonomi daerah adalah untuk pembangunan dalam arti luas yang meliputi segala segi kehidupan, dimana dalam pelaksanaannya diharapkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi otonomi daerah merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik (Halim, 2004).
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kewenangan dan kemampuan dalam menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dalam hal ini kewenangan keuangan yang melekat pada setiap pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam menjamin terselenggranya otonomi daerah yang semakin mantap, maka diperlukan kemampuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan sendiri yakni dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dengan meningkatkan penerimaan sumber PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan ketentuan yang ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat. Dalam melaksanakan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu diadakan analisis potensi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Halim, 2004).
Adapun prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999 (Adisubrata, 1999) adalah:
- Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip demokratisasi dan denganmemperhatikan keanekaragaman daerah;
- Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas dalam arti penyaluran kewenangan pemerintah yang secara nyata dilaksanakan di daerah;
- Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan di Kabupaten dan Kota, sedangkan otonomi daerah propinsi adalah otonomi terbatas;
- Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah;
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebihmengutamakan kemandiriandaerah otonom sehingga dalam daerah Kabupaten dan Kota tidak ada lagi wilayah administrasi atau kawasan khusus, yang dibuat oleh Pemerintahatau pihak lain seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan pelabuhan udara, kawasan perkotaan baru, kawasan pertambangan dan semacamnya;
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai penyalur aspirasi rakyat maupun sebagai lembaga pengawasatas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dijalankan oleh lembaga eksekutif daerah;
- Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan yang tidak diserahkan kepada daerah.
Prinsip otonomi yang terkandung di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 mempunyai implikasi langsung terhadap kemampuan keuangan daerah, kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya alam, dalam menjalankan roda pemerintahan dan kelanjutan pembangunan. Selanjutnya pada Penjelasan Undang-undangNomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dikemukakan sebagai berikut:
- Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukankewenangan dan kemampuanmenggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangankeuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakanprasyarat dalam sistem Pemerintahan Daerah;
- Dalam rangka menyelenggaraan otonomi daerah, kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan Pemerintahan menjadi kewenangan Daerah.
Dalam hubungannya dengan keuangan daerah, maka ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya adalah pada Pasal 79 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkansumber pendapatan daerah terdiri atas :
1. Pendapatan asli daerah, yaitu:
a.hasil pajak daerah,
b.hasil retribusi daerah,
c.hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
d.lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
2. Dana perimbangan;
3. Pinjaman daerah; dan
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya di dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, terdiri atas:
- bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan darisumber daya alam;
- dana alokasi umum; dan
- dana alokasi khusus.
Ketentuan lebih lanjut perihal dana perimbangan diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Insukindro, dkk. (1994) menyatakan dalam kaitannya dengan pemberian otonomi yang lebih besar kepada daerah (khususnya Dati II) dalam merencanakan, menggali dan menggunakan keuangan daerah sesuai kondisi daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dipandang sebagai satu indikator atau kriteria untuk mengukur ketergantungan suatu daerah kepada pusat. Pada prinsipnya semakin besar sumbangan PADkepada APBD akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah kepada pusat.
Hal ini sejalan dengan pendapat Kuncoro (1995) dalam rangkaimplementasi Undang-undang Nomor 22 dan Undang-undang Nomor 25tahun 1999, salah satu faktor yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah adalah kemampuan keuangan daerah. Indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah tersebut adalah indikator desentralisasi fiskal. Indikator desentralisasi fiskal adalah rasio antara PAD dengan total pendapatan daerah.
Selama ini manajemen keuangan daerah masih memprihatinkan. Anggaran daerah, khususnya pengeluaran daerah belum mampu berperan sebagai insentif dalam mendorong laju pembangunan di daerah. Di sisi lain banyak ditemukan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya tidak dilakukan secara prudent (hati-hati), sehingga kurang mencerminkan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Hal ini disebabkan kualitas perencanaan anggaran daerah relatif lemah. Perencanaan anggaran yang lemah juga diikuti dengan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkesinambungan. Sudah merupakan suatu keharusan diera otonomi ini pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga akan dapat meningkatkan kinerja bagi pemerintahan daerah. Untuk itu pemerintah daerah harus melakukan optimalisasi anggaran dan mengelola sumber daya publik secara ekonomis, efisien, dan efektif dalam usaha meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Di bawah ini dapat dilihat struktur penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda pada tahun anggaran 2002-2006.
Tabel 1
Struktur Penerimaan APBD Kota Samarinda
Tahun 2002 – 2006 (ribu rupiah)
Sumber : Biro Keuangan Kota Samarinda,Perhitungan APBD, 2002-2006
Tabel 1 menunjukkan penerimaan daerah Kota Samarinda selama tahun anggaran 2002 – 2006 menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian peningkatan anggaran ini tidak boleh hanya dalam hal angkanya saja, tetapi juga kinerja keuangannya. Peningkatan anggaran selama tahun 2002-2006 dikarenakan program pembangunan yang dibiayai pemerintah semakin banyak. Pembangunan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan meningkatkan daya saing dengan daerah lainnya. Dalam hal ini kinerja keuangan yang baik ditunjukkan oleh hasil pembangunan yang dilaksanakan melalui penggunaan dana tersebut.
Untuk melaksanakan pembangunan, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2002-2006 dapat diketahui pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Adapun rincian selengkapnya dari pengeluaran Pemerintah Kota Samarinda periode tahun 2002-2006 dapat dilihat pada tabel 2 berikut.
Tabel 2
Realisasi Pengeluaran APBD Kota Samarinda
2002-2006 (ribu rupiah)
Sumber : Biro Keuangan Kota Samarinda,Perhitungan APBD, 2002-2006
Dari tabel 2 terlihat selama lima tahun anggaran, bahwa pengeluaran daerah Kota Samarinda masih didominasi belanja rutin. Dalam hal ini untuk menghasilkan tingkat pelayanan publik dengan baik dan sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat, maka alokasi belanja pembangunan harus dioptimalkan dengan cara memprioritaskan pembangunan sarana prasarana yang lebih berorientasi pada kepentingan publik dan melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran belanja rutin dan pembangunan. Artinya bahwa alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah daerah sedikit demi sedikit harus lebih banyak kepada belanja pembangunan.
Selanjutnya, berkaitan dengan hakekat otonomi daerah yaitu yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka peranan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasikan sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah dan melihat kemampuan atau tingkat kemandirian daerah.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimana derajat desentralisasi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Bagaimana indeks pelayanan publik per kapita daerah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Bagaimana kapasitas fiskal daerah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Bagaimana upaya fiskal pemerintah daerah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Bagaimana tingkat elastisitas PAD Kota Samarinda terhadap PDRB.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui derajat desentralisasi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Untuk mengetahui indeks pelayanan publik per kapita daerah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Untuk mengetahui kapasitas fiskal daerah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Untuk mengetahui upaya fiskal pemerintah daerah Kota Samarinda selama tahun 2002-2006.
- Untuk mengetahui tingkat elastisitas PAD Kota Samarinda terhadap PDRB.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
- Dapat memperkaya kajian tentang kinerja keuangan daerah Kota Samarinda dalam melaksanakan otonomi daerah;
- Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbanganpemikiran bagi pemerintah Kota Samarinda dalam rangka untuk lebih meningkatkan kinerja keuangan daerah di masa yang akan datang;
- Dapat menjadikan masukan bagi rekan-rekan yang berminat dantertarik memperdalam penelitiantentangkeuangan daerah;
- Dapat memberikan informasi pada masyarakat tentang keadaan kinerja keuangan dan kemampuan pemerintah daerah Kota Samarinda.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================