Did You Know? A chimpanzee can learn to recognize itself in a mirror, but monkeys can't.

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam wacana kebangsaan, Pemerintah memiliki kewajiban mendasar untuk menyelenggarakan pelayanan-pelayanan publik melalui berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sejauh mana masyarakat telah merasakan kepuasan atas penyelenggaraan pelayanan-pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur yang mendasar untuk menentukan kinerja pelaksana tugas-tugas Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.Tidak dipungkiri, bahwa walaupun selama masa Orde Baru secara yuridis kegiatan Pemerintahan Daerah telah didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang mengisyaratkan adanya desentralisasi pemerintahan, namun dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tersebut lebih cenderung bersifat sentralistik.

Secara realitas, berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan sama sekali tidak mencerminkan  aspirasi masyarakat, tidak bertanggung jawab, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.Konsep otonomi dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah selama masa Orde Baru secara keseluruhan relatif masih belum mampu memberi andil bagi kepuasan publik. Bahkan terdapat kecenderungan hanya untuk memperkokoh intervensi Pemerintah Pusat dan melanggengkan kedudukan penguasa Orde Baru di tengah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah-daerah. Terdapatnya dominasi dalam pola hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara psikologis telah melahirkan sikap ketergantungan Daerah terhadap Pusat.Akhirnya, walaupun terdapat reformasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, namun bagi beberapa daerah telah menimbulkan keragu-raguan dan kegamangan atas kemampuannya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya sendiri.

Terdapat beberapa hal mendasar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang perlu diperhatikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu:1. Antara daerah Kabupaten dan daerah Propinsi tidak memiliki hubungan secara hierarkis-organisasional. Dengan kata lain, bahwa daerah Kabupaten bukan lagi merupakan bawahan dari daerah Propinsi, tapi keduanya memiliki kesejajaran kedudukan hukum. Sehingga tidak lagi dikenal Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II.2. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan lagi merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, tapi menjadi badan legislatif yang selain memiliki kesejajaran dengan Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk memilih, mengawasi, bahkan memberhentikan Kepala Daerah.Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Daerah memiliki peranan yang lebih independen dan memiliki keleluasaan serta fleksibilitas yang lebih besar dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Pemerintahan Daerah dituntut untuk memiliki daya kemampuan yang memungkinkan terlaksananya pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.Menyadari bahwa penyerahan kewenangan dalam kerangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusianya, maka ketiga hal tersebut harus benar-benar dipersiapkan dengan matang oleh jajaran pemerintahan terkait. Sehingga seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Dalam konsepsi desentralisasi, terhadap daerah-daerah diberi otonomi, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Namun, pemberian otonomi di Indonesia selama ini banyak kalangan  yang memandang kurang tulus atau setengah hati, karena hak otonomi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah masih sangat kecil, sehingga terdapat kesan bahwa pemberian Otonomi Daerah hanyalah ekornya saja tetapi kepalanya tetap dipegang oleh Pusat.

Kondisi ini menyebabkan daerah-daerah yang kaya akan mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tuntutan yang mengarah pada disintegrasi bangsa, sebagaimana realitas politik dan pemerintahan yang lagi marak akhir-akhir ini.Akibatnya di antara mereka terjadi beragam persepsi dan asumsi oleh aparat pelaksananya terutama di tingkat bawah yang dalam berbagai kondisi waktu tertentu membuka peluang atas terjadinya penyimpangan/penyelewengan. Hal ini disadari, mengingat perundangan tersebut merupakan sesuatu yang baru dikenal oleh masyarakat kita, terutama masyarakat birokrasi di daerah. Salah satu isu yang sedang mengemuka di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sleman adalah munculnya kebijakan dari jajaran Pemerintah Daerah untuk menggali dana pembangunan sebesar-besarnya.

Dalam pada ini juga terjadi eksploitasi terhadap berbagai aktivitas ekonomis masyarakat setempat melalui pengenaan berbagai bentuk dan jenis pajak dan restribusi daerah.  Khususnya di Kabupaten Sleman selain telah dibentuk  lembaga pemerintahan yang baru seperti Kantor Perijinan Daerah, juga telah dilakukan peningkatan eselonisasi bagai beberapa pejabat daerah, serta diadakan perombakan/perubahan status berbagai unit kerja Pemerintah Daerah dengan mendirikan beberapa unit kerja berbentuk Badan.Dengan latar belakang tersebut, penulis sangat tertarik untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang kondisi empiris dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan daerah Kabupaten Sleman dengan mengangkat judul “Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah di Daerah Kabupaten Sleman (Tinjauan Kritis terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah)”.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)


B. RUMUSAN PERMASALAHAN

Menyadari masih adanya bervariasi persepsi dan penafsiran terhadap keberadaan dan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut, maka selain adanya pemantauan yang memang sudah ada, maka upaya untuk dapat mendeteksi berbagai permasalahan yang secara lebih jauh dan lebih dini juga perlu terus dilakukan secara khusus. Melalui kegiatan seperti ini diharapkan akan dapat diperoleh pemahaman secara lebih jernih dan tajam terhadap berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Pemahaman secara lebih dalam dimaksud pada gilirannya akan dapat digunakan sebagai acuan bagi upaya untuk menemukan suatu model atau strategi yang tepat tentang implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang seharusnya diterapkan.Dengan melakukan penelitian ini ditujukan untuk dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di sekitar kerangka perumusan masalah:

  1. Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Kabupaten Sleman?
  2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Kabupaten Sleman?

    C. TUJUAN PENELITIAN

    Sebagaimana digambarkan dalam permasalahan di atas, penelitian ini memiliki tujuan untuk:

    1. Mengetahui lebih dalam tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Kabupaten Sleman.
    2. Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah di Kabupaten Sleman.

      D. MANFAAT PENELITIAN

      Dengan suatu asumsi bahwa suatu kebijakan tidak pernah dapat dirumuskan secara sempurna dan langsung dapat memecahkan suatu masalah secara tuntas, maka hasil yang diperoleh dari penelitian ini dimaksudkan untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, sehingga pelaksanaan program tersebut benar-benar secara terkendali mengarah pada tujuan yang direncanakan.

      E. KEGUNAAN PENELITIAN

      Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dimaksudkan untuk dapat memiliki nilai kegunaan baik bagi penulis, bagi lembaga yang diteliti, maupun bagi ilmu pengetahuan. Bagi penulis, penelitian ini dapat memperkaya wawasan penulis yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan khususnya dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Selain itu juga akan diperoleh pengetahuan baru tentang hal ikhwal yang berkaitan dengan pendanaan proses Pemerintahan Daerah.Di samping itu juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mengimplementasikan konsepsi perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.Selanjutnya, bagi dunia akademik hasil dari penelitian ini diharapkan akan dapat digunakan sebagai referensi untuk mengadakan penelitian lebih lanjut.

        Baca selengkapnya »

      ===================================================
      Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
      ===================================================

      Judul terkait:

      Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376