Did You Know? Zelda Ocarina of Time breaks new records and outsells Hollywood blockbuster movie A bug's life!

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang Masalah

Dalam rangka mewujudkan keberhasilan tujuan pendidikan, diberikan acuan mengenai lingkup Standar Nasional Pendidikan, yang lebih dikenal dengan sebutan SNP atau 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu; Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 PP No. 19 Th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan). Standar Nasional Pendidikan ini menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Badan Standar Nasional Pendidikan, 2005, http://blog.unila.ac.id/radengunawans/files/2010/07/SNP-Pre-sentasi.pdf diakses pada tanggal 25 Januari 2011).

Salah satu standar yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan adalah Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini diperankan oleh guru. Guru menjadi salah satu aspek Standar Nasional Pendidikan karena pentingnya peran guru dalam proses pendidikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang guru lebih banyak dikenal perannya sebagai pengajar dan pembimbing siswa. Peran guru sebagai pengajar dan pembimbing berkaitan dengan tugas guru untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti tingkah laku pribadi dan spiritual, serta tanggung jawab sosial dari tingkah laku sosial anak. Guru harus memberikan hal-hal tersebut dalam proses pembelajaran, sehingga anak mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut serta memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh masyarakat dimana anak berada (WF. Connell, 1972, dalam http://pakguruon-line.pendidikan.net/buku_tua_pakguru_dasar_kpdd_154.html., diakses pada tang-gal 25 Januari 2011).

Guru sebagai pendidik mempunyai peran memberi bantuan dan dorongan (supporter), pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada (WF. Connell, 1972, dalam http://pakguruonline.pendidikan.net/buku_tua_-pakguru_dasar_kpdd_154.html., diakses pada tanggal 25 Januari 2011).

Guru juga berperan sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak menjadikan guru mereka sebagai contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku guru, harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara (WF. Connell, 1972, dalam http://pakguru-online.pendidikan.net/buku_tua_pakguru_dasar_kpdd_154.html.,    diakses    pada tanggal 25 Januari 2011).

Kedisiplinan dalam pendidikan sangat penting untuk dimiliki seorang anak, dimana guru menjadi contohnya. Perilaku disiplin akan membuat anak menjadi lebih bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan terhadap lingkungannya. Hal ini akan membuat pencapaian tujuan belajar menjadi lebih mudah, karena anak akan disiplin dalam mengikuti pelajaran dan mengerjakan tugas-tugas belajar yang terkait dengan pelajaran tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa seorang guru diharapkan memberikan peran besar untuk mendisiplinkan anak dan menjadi model sosok disiplin yang akan menjadi teladan bagi anak. Akan tetapi kenyataan yang ada di SD Negeri Nogotirto Kabupaten Sleman menunjukkan ada beberapa guru yang belum menunjukkan sikap-sikap disiplin dalam melaksanakan tugas. Hal ini terlihat saat pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin masih ada guru yang terlambat dan bahkan tidak mengikutinya. Fenomena yang sama juga terlihat saat pelaksanaan upacara peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus dan upacara-upacara peringatan hari besar lainnya. Padahal mengikuti kegiatan upacara dengan tepat waktu merupakan salah satu bentuk contoh tingkah laku disiplin yang penting untuk membentuk perilaku disiplin anak.

Bentuk perilaku tidak disiplin guru juga terlihat dari fenomena masih ada guru datang terlambat ke sekolah. Selain itu ada juga guru yang pulang lebih cepat daripada jadwal yang ditentukan, dengan alasan ada kepentingan lain seperti kegiatan kemasyarakatan maupun kepentingan pribadi dan keluarga. Pada waktu melaksanakaan kegiatan belajar mengajar ada lagi bentuk ketidakdisiplinan guru, yaitu pada saat pergantian jam pelajaran tidak segera masuk kelas, atau pada saat jam mengajar meninggalkan kelas untuk mengerjakan pekerjaan lain. Selain itu banyak pula guru yang tidak datang mengajar dengan alasan sakit. Hal ini membuat jam efektif mengajar menjadi berkurang, padahal seorang guru profesional harus bekerja minimal sebanyak 6 jam lebih 25 menit per harinya atau pulang setiap harinya jam 13.25 menit. Hal ini sesuai ketentuan kedinasan guru yang menyatakan:

“Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja @ 60 menit dalam satu minggu” (Depdiknas, 2009: 6).

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Ketidakdisiplinan guru sebagaimana diuraikan di atas, sangat membahayakan bagi keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran, karena terjadi  pengurangan jam mengajar yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu sebagai akibat perilaku tidak disiplin guru. Selain itu ketidakdisiplinan guru juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) (Depdiknas, 2010: 1). Sebagaimana diketahui seorang guru sebagai Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk profesional dan bermoral. Ketidakdisiplinan guru merupakan hal yang kontradiktif dengan semua tuntutan tersebut dan juga tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam hal ini sudah ada Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman untuk meningkatkan disiplin guru sebagai pegawai negeri sipil.

Adanya   kenyataan   di   atas    membuat    peneliti    berkeinginan    untuk meningkatkan kedisiplinan guru melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di SD Negeri Nogotirto. Penulis menggunakan cara ini karena sebagai peraturan baru, masih banyak guru yang belum memahami isi peraturan tersebut, sehingga belum memiliki kesadaran untuk melaksanakan isi peraturan tersebut. Peraturan ini penting untuk disosialisasikan karena ada petunjuk mengenai kriteria sikap disiplin yang dimaksudkan dan juga hukuman disiplin bagi mereka yang melakukan pelanggaran disiplin.

Menurut Peter Berger (1978: 302) sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya. Diadaptasi dari penegrtian tersebut di atas, sosialisasi dalam penelitian ini diartikan sebagai suatu proses dimana seorang guru menghayati serta memahami norma-norma dalam lingkungan tempat mengajarnya sehingga akan membentuk kepribadiannya. Karena kepribadian yang diharapkan adalah kepribadian yang disiplin, maka melalui sosialisasi peraturan disiplin, seorang guru akan selalu menerapkan peraturan disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar di sekolah.

Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini sangat penting dan menarik untuk mengetahui apakah perilaku disiplin guru dapat meningkat, jika dilakukan sosialisasi Peraturan Disiplin oleh peneliti. Agar dapat mengetahui peran sosialisasi dalam proses peningkatan disiplin di kalangan guru akan dibedakan dua siklus dalam penelitian ini, yaitu sebelum dan sesudah dilakukannya sosialisasi PP No. 53 Th. 2010. Hasil pengamatan dituliskan dalam laporan berjudul Komitmen Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kedisiplinan Guru Melalui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di SD Negeri Nogotirto Yogyakarta.

B.   Identifikasi masalah

Identifikasi masalah merupakan langkah untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang muncul di lapangan. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas teridentifikasi beberapa permasalahan SD Negeri Nogotirto sebagai berikut:

  1. Guru tidak tepat waktu mengikuti upacara bendera.
  2. Guru terlambat datang ke sekolah.
  3. Guru tidak segera masuk dalam pergantian jam mata pelajaran.
  4. Guru meninggalkan kelas saat mengajar untuk mengerjakan pekerjaan lain.
  5. Guru mendahului pulang sebelum usai jam kerja kedinasan.
  6. Guru absen tidak masuk karena sakit.
  7. Sudah adanya PP No. 53 Th. 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil namun belum efektif dilaksanakan.

C.   Batasan Masalah

Mengingat begitu luasnya masalah yang dihadapi dan menyadari keterbatasan penulis, maka untuk mendapatkan penelitian yang lebih fokus dan dapat dipertangungjawabkan, peneliti membatasi penelitian pada perbandingan tingkat kedisiplinan guru SD Negeri Nogotirto, sebelum dan sesudah sosialisasi PP  No.   53   Th.  2010  tentang  Disiplin  Pegawai  Negeri  Sipil.  Dalam  hal  ini hal yang akan disosialisasikan terutama mengenai jenis-jenis pelanggaran disiplin yang dinilai dan hukuman disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam PP  No.   53   Th.  2010. Adapun perbuatan indisipliner yang diamati dalam penelitian ini meliputi:

  1. Ketepatan waktu mengikuti upacara bendera.
  2. Ketepatan waktu datang ke sekolah.
  3. Ketepatan waktu masuk dalam pergantian jam mata pelajaran.
  4. Tidak meninggalkan kelas saat mengajar untuk mengerjakan pekerjaan lain.
  5. Tidak mendahului pulang sebelum usai jam kerja kedinasan.

Semua bentuk perbuatan indisipliner yang ditemukan di SDN Nogotirto ini menurut PP No. 53 Th. 2010 termasuk dalam pelanggaran ringan yang diancam sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Walaupun jenis-jenis pelanggaran disiplin yang ada di SDN Nogotirto ini masih termasuk kategori pelanggaran ringan, namun apabila tidak segera dihilangkan akan membahayakan pencapaian tujuan pendidikan pada umumnya dan merugikan peserta didik pada khususnya.

D.  Perumusan Masalah

Berdasarkan pembatasan masalah yang telah ditetapkan di atas, maka dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut:           

  1. Bagaimana perbandingan tingkat kedisiplinan guru SD Negeri Nogotirto sebelum dan sesudah sosialisasi PP No. 53 Th. 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
  2. Apakah implementasi PP No. 53 Th. 2010 dapat meningkatkan disiplin guru di SD Negeri Nogotirto?



    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509