Did You Know? 1/4 of the worlds children born, are chineese babies.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang mempunyai tujuan sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Adapun tujuan Negara Indonesia adalah:

  1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang kedua, yaitu memajukan kesejahteraan umum, maka diadakan pembangunan lingkungan. Dengan adanya pembangunan lingkungan ini maka akan tercapai masyarakat adil dan makmur seperti yang dicita-citakan.

    Untuk mendapatkan hasil pembangunan lingkungan yang dicita-citakan, maka diadakan perencanaan tata ruang kota. Dalam perencanaan tata ruang kota, direncanakan aspek-aspek pengembangan kota dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga didapatkan lingkungan hidup yang nyaman. Perencanaan tata ruang kota ini merupakan salah satu wewenang daerah otonom.

    Adapun yang dimaksud dengan daerah otonom adalah :[1]

    Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Daerah otonom mempunyai hak otonom untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.

    Sejarah ketatanegaraan RI sudah sejak semula meletakkan otonomi daerah sebagai salah satu sendi penting penyelenggaraan pemerintahan negara. Otonomi daerah diadakan bukan sekedar menjamin efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Bukan pula sekedar menampung kenyataan negara yang luas, penduduk banyak dan berpulau-pulau. Lebih dari itu, otonomi daerah merupakan dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen mewujudkan kesejahteraan umum. Tidak kalah penting, otonomi daerah merupakan cara memelihara negara kesatuan. Daerah-daerah otonom yang bebas dan mandiri mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, merasa diberi tempat yang layak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada alasan untuk keluar dari RI.[2]

    Faisal H. Basri mengatakan bahwa :[3]

    Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Untuk mewujudkan keadaan tersebut, berlaku preposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan bangsa-bangsa. Bukan sebaliknya, yaitu preposisi bahwa seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat, kecuali untuk persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah.

    Inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.

    Masalah otonomi daerah telah banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan, baik eksekutif (pemerintah) maupun dari para pakar non pemerintah. Pandangan-pandangan mereka cukup kontras dalam memandang masalah otonomi daerah. Hal ini dapat dipahami karena masalah otonomi daerah merupakan suatu problematika yang berdimensi luas, yang tidak hanya mencakup masalah finansial atau kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, tetapi juga menyangkut dimensi yuridis, administratif, dan politis yang langsung atau tidak langsung akan menyentuh berbagai kepentingan di daerah.

    Sedikitnya ada dua hal yang selalu dipertimbangkan dengan adanya otonomi daerah, yaitu :[4]

    1. Bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
    2. Bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

    Kalimantan Barat dengan ibukotanya Pontianak merupakan salah satu wilayah propinsi yang merupakan daerah otonom yang mempunyai tipikal kota air. Disebut sebagai kota air karena keberadaan Kota Pontianak terletak di sepanjang tepian Sungai Kapuas sehingga mempunyai kebudayaan sungai yang sangat kuat. Hal ini dibuktikan oleh sejarah terbentuknya kota Pontianak yang bermula dari tepian Sungai Kapuas, yaitu dengan berdirinya pusat pemerintahan/kerajaan Keraton Kadariyah yang terletak di tepi Sungai Kapuas.

    Adanya pusat pemerintahan di tepi sungai dari zaman dahulu sampai sekarang tetap merupakan pemandangan yang umum. Pemukiman-pemukiman tumbuh di daerah tepi sungai karena para pemukim mendekati sumber air bagi kegiatan mereka sehari-hari. Ketika kemudian pemukiman-pemukiman ini berkembang menjadi kota pada sepanjang tepian sungai, pada kiri kanan sungai yang sejajar dengan jalan didirikan atau dibangun berbagai bangunan, gedung dan rumah yang diperlukan bagi pemukiman penduduk, pabrik, industri, pelabuhan dan kegiatan ekonomi lainnya.

    Sekarang ini Kota Pontianak telah berkembang menjadi kota yang besar. Pontianak masih akan terus berkembang sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kota modern. Agar perkembangan Pontianak dapat memenuhi standar kualitas kota yang menyenangkan untuk ditinggali para warga masyarakatnya, maka pengembangan kota Pontianak harus dilakukan secara berencana, terarah dan teratur. Untuk itulah diperlukan kebijaksanaan pemerintah daerah dalam penataan ruang yang dalam hal ini berorientasi pada waterfront city atau “kota air” karena kota Pontianak mempunyai tipikal kota air/kota tepian sungai (Sungai Kapuas). Untuk menilai apakah penataan ruang kota yang dilakukan berhasil atau tidak, maka tolok ukurnya adalah bahwa lingkungan tersebut merupakan lingkungan hunian yang nyaman.

    Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pelayanan publik, Pemerintah Kota Pontianak harus tetap berdasarkan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

    HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

    “Dalam menjalankan tugas-tugas servis publik itu secara aktif, maka bagi administrasi negara timbul konsekuensi khusus, yaitu diperlukan freis ermessen yang dimungkinkan oleh hukum. Namun keputusan-keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah-masalah itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada hukum yang merupakan tolok ukur penting”. [5]

    Adanya freis ermessen memungkinkan adanya intervensi pemerintah yang cukup luas terhadap aspek kehidupan masyarakat serta digunakannya asas diskresi (pouvoir descretionnaire).[6] Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, administrasi negara harus turut secara aktif dalam semua sektor kehidupan. Sebab administrasi negara mengemban tugas negara dalam lapangan penyelenggaraan servis publik dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Konsekuensi logis dari tugas yang demikian membawa administrasi negara akan kebutuhan pouvoir discretionnaire, dengan tujuan agar dapat bertindak cepat menyelesaikan tugas-tugas yang sifatnya mendadak.[7]

    Terkait dengan pelaksanaan asas diskresi di atas, pemerintah Kota Pontianak menetapkan kebijaksanaan pengembangan Kota Pontianak yang berorientasi pada pemanfaatan secara maksimal potensi Pontianak sebagai kota air dengan segala permasalahan yang ada di dalamnya. Adapun tujuan Pemerintah Kota Pontianak menetapkan kebijaksanaan penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi waterfront city adalah memanfaatkan semaksimal mungkin potensi Kota Pontianak yang mempunyai tipikal kota air, untuk kesejahteraan warga masyarakatnya.

    Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah daerah Kota Pontianak, Walikota Pontianak beserta Kepala Dinas, Camat dan para Lurah Pontianak Timur, pada hari Sabtu 21 April 2001 melakukan pemantauan/orientasi lapangan dengan berjalan kaki di sekitar tepian Sungai Kapuas dari Kampung Kapur sampai dengan Kampung Banjar Serasan. Walikota Pontianak sengaja mengajak turut serta para instansi terkait guna melihat secara langsung kehidupan masyarakat di tepian Sungai Kapuas dengan harapan akan menemukan aktivitas kehidupan yang sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah Kota Pontianak yang sedang dijalankan atau direncanakan.

    Dalam kunjungan disadari bahwa :

    1. Merupakan kebijaksanaan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Oleh karena itu walaupun swasta diizinkan untuk turut berperan dalam pembangunan Pontianak waterfront city, akan tetapi hal ini bukan berarti bahwa penataan ruangnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Pontianak. Jadi masalah penataan ruang tetap memerlukan perencanaan Pemerintah Daerah.
    2. Waterfront city bukan proyek pemerintah. Dengan demikian peran serta swasta dalam pengembangan waterfront city sangat penting
    3. dalam hal ini.
    4. Sesuai dengan kondisi dan kultur budaya masyarakat Kota Pontianak yang berorientasi pada kehidupan di tepian sungai. Sejak dari awal terbentuknya Kota Pontianak memanfaatkan daerah aliran Sungai Kapuas sebagai tempat pemukiman dan kegiatan fisik masyarakat lainnya sehingga terbentuk kultur kota sungai.
    5. Searah dengan tuntutan pembangunan. Adanya perkembangan jumlah penduduk dan teknologi menuntut adanya pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak.
    6. Memanfaatkan struktur alam dan geografisnya. Yang dalam hal ini Pontianak identik dengan banyaknya sungai dan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pontianak.

    Selain hal-hal di atas, dari hasil kunjungan tersebut ditemukan pula potensi-potensi yang ada di sekitar tepian Sungai Kapuas, yaitu :

    1. Industri rumah tangga
    2. Galangan perahu tradisional
    3. Kafe
    4. Perikanan/karamba
    5. Tempat pelelangan ikan (TPI) tradisional
    6. Perniagaan
    7. Transportasi air
    8. Wisata air, terdiri dari :

      a. Susur air/tepian Sungai Kapuas (menggunakan sampan/kano)

      b. Pemancingan

      c. Panorama sungai

      Dari kenyataan mengenai potensi-potensi yang ada di Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak memerlukan rencana penataan ruang untuk membangun Kota Pontianak. Perencanaan itu harus dilakukan dengan mengingat dan mempertimbangkan tuntutan masyarakat dengan tidak terlepas dari kerangka acuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

      Dari uraian di atas membuat Penulis tertarik untuk meneliti masalah pengembangan kota Pontianak yang berorientasi waterfront city. Dimana pengembangan kota dengan orientasi seperti ini terutama harus mempertimbangkan segi pemanfaatan secara maksimal daerah aliran sungai. Untuk itu Penulis mengadakan penelitian dan hasil penelitian itu ditulis dalam bentuk tesis dengan judul Kebijaksanaan Pemerintah Kota Pontianak Dalam Penataan Ruang Kota Pontianak Yang Berorientasi Waterfront City (Tinjauan Kritis Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992).

      B. Rumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut :

      1. Bagaimana kebijaksanaan Pemerintah Kota Pontianak dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi waterfront city?
      2. Kendala-kendala apa yang dihadapi Pemerintah Kota Pontianak dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi waterfront city?
      3. Langkah-langkah apa yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi waterfront city?
      4. Prospek apa yang ingin dicapai dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi waterfront city?


      [1] Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

      [2] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum (PSH) FHUII, Yogyakarta, 2001, hlm. 3.

      [3] Faisal H. Basri, Otonomi Luas dan Federalisme, dalam kumpulan artikel Otonomi atau Federalisme, Dampaknya Terhadap Perekonomian, PfT Primacon Jaya Dinamika, Jakarta, 2000, hlm. 158.

      [4]Dahlan Thaib, DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2000, hlm. 85-86.

      [5] SF. Marbun, dkk., Dimesi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Op. cit., hlm. 285.

      [6] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 149.

      [7] Sjahran Basah, Hukum Tata Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998, hlm. 213.

        Baca selengkapnya »

      ===================================================
      Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
      ===================================================

      Judul terkait:

      Keyword:

      contoh masalah pelaksanaan otonomi daerah di pontianak (1), kebijakan publik di pontianak (1), masalah masalah yang ada di pontianak (1)

      Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376