Did You Know? For every 'normal' webpage, there are five porn pages.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Alasan Pemilihan Judul

Klaim Malaysia atas Blok Ambalat yang merupakan wilayah Indonesia merupakan sikap sepihak yang sangat merugikan Indonesia. Sikap ini dilatarbelakangi beberapa kepentingan Malaysia baik secara internal maupun secara eksternal. Penelitian ini ingin mengkaji kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi klaim tersebut.

Sengketa blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia memanas setelah muncul berita bahwa Pemerintahan Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya (Petronas) memberikan konsesi eksplorasi sumber daya minyak kepada perusahaan Inggris-Belanda (Shell). Konsesi itu diberikan pada tanggal 16 Februari 2005. Dengan diberikannya konsesi tersebut Malaysia telah mengklaim bahwa wilayah di sebelah timur Kalimantan itu miliknya. Padahal secara de jure wilayah itu merupakan wilayah Indonesia.

Malaysia menyebut wilayah Ambalat sebagai Blok Y dan Z berdasarkan peta yang dibuatnya pada tahun 1979, dan kawasan konsesi yang dimaksud itu terletak di sebelah Timur Sabah, yang berada di antara dua blok yang dinamakan ND6 dan ND7 yang berada dalam lembah Tarakan yaitu kurang dari 100 kilometer dari Timur Laut Tawau. Padahal, dalam wilayah yang sama Indonesia juga mengakui blok tersebut sebagai Blok Ambalat dan Blok East Ambalat, dimana pada blok Ambalat Indonesia juga telah memberikan konsesi eksplorasi kepada perusahaan milik Italia (ENI) pada tahun 1999, sementara itu blok East Ambalat diberikan kepada perusahaan milik Amerika Serikat (UNOCAL) pada 2004, dan jauh sebelumnya Indonesia sudah pernah memberikan konsesi eksplorasi minyak dari sejak tahun 1961 dan berjalan seterusnya.1 Dengan kata lain Indonesia sudah terlebih dahulu melakukan effective occupation di daerah itu, tetapi yang menjadi landasan Malaysia mengklaim Ambalat karena berawal dari kepemilikan status Sipadan-Ligitan yang pada 17 Desember 2002 telah dimenangkan oleh Malaysia, sehingga Malaysia menganggap garis batas kedua negara dengan otomatis mengalami penyesuaian karena diukur dari Sipadan-Ligitan sebagai perwujudan peta 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia.

Pada dasarnya wilayah Ambalat memiliki potensi ekonomi yang cukup besar karena memiliki kekayaan alam berupa sumber daya minyak yang tersimpan didalamnya. Oleh karena itu wajar jika muncul berbagai kepentingan yang mengakibatkan masalah persengketaan, bukan saja kepentingan ekonomi tetapi juga adanya faktor kepentingan politik kedua negara. Bagi Malaysia apabila klaimnya terhadap Blok Ambalat berhasil akan membuat negara ini dapat memperluas wilayahnya dan secara internasional akan merasa “menang” terhadap Indonesia. Bagi Indonesia secara politik mempertahankan Blok Ambalat sama dengan mempertahankan kedaulatan Bangsa Indonesia sehingga akan mempertahankannya melalui cara-cara damai maupun perang.

B. Latar Belakang Masalah

Setelah mendapatkan Pulau Sipadan dan Ligitan pada 17 Desember 2002, Malaysia kembali ingin meluaskan wilayahnya dengan mengklaim wilayah Indonesia. Terbukti, Malaysia mengklaim Blok Ambalat, di kawasan laut Sulawesi sebagai wilayahnya. Bahkan perusahaan minyak Malaysia, Petronas, telah memberikan konsesi kepada Shell untuk melakukan eksplorasi sumber daya minyak di Blok Ambalat.2

Indonesia pun segera bereaksi dengan mengirimkan kapal perang TNI AL untuk memperingatkan tindakan Malaysia tersebut. Namun Malaysia tidak menghiraukan peringatan ini. Bahkan pesawat Malaysia kembali muncul di perairan Blok Ambalat yang merupakan wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada bulan Januari 2005 para pekerja dari perusahaan CV Azza ditangkap dan dianiaya oleh tentara Malaysia saat memasang rambu suar di kawasan Karang Unarang.3

Pemerintah Indonesia memprotes pemberian konsesi minyak (Production Sharing Contract/PSC) yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah Timur Pulau Kalimantan) oleh Malaysia melalui perusahaan minyaknya Petronas kepada Shell. Pemerintah Malaysia memberikan konsesi minyak kepada perusahaan asal Inggris Belanda itu pada tanggal 16 Februari 2005 di Kuala Lumpur, meskipun cadangan minyak di wilayah itu sudah dikuasai oleh pemerintah Indonesia sejak dulu.4

Malaysia memberikan konsesi kepada Shell sesuai dengan wilayah kerja pertambangan migas dengan nama Blok ND 7 dan ND6. Shell terpilih untuk memenangkan blok migas tersebut pada bulan September 2004. Sebenarnya, pemerintah Indonesia sudah membuat kontrak pengelolaan blok tersebut kepada investor asing dengan nama Blok Ambalat dan Blok East Ambalat. Blok Ambalat sudah dikelola ENl sejak tahun 1999 dan Blok East Ambalat sudah diberikan kepada Unocal pada tahun 2004.5

Perairan laut Sulawesi di sebelah Timur Pulau Kalimantan itu diklaim oleh Malaysia berdasarkan peta 1979 yang diterbitkan secara sepihak. Peta 1979 itu sudah diprotes Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Sejak tahun 1980, Pemerintah Indonesia terus menyampaikan protes secara berkala, karena Malaysia telah melanggar wilayah perairan yang berada di bawah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Sesuai dengan hak kedaulatan terhadap wilayah tersebut, terbukti Indonesia telah banyak membuat kontrak-kontrak migas di wilayah itu tanpa gugatan dari pihak mana pun juga. Termasuk Malaysia, yang saat ini menawarkan blok migas yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Untuk menyelesaikan persoalan klaim yang tumpang tindih ini, harus dilihat kembali rangkaian proses negosiasi antara kedua negara berkaitan dengan penyelesaian perbatasan di Pulau Kalimantan yang sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 1974 (menurut Departemen Luar Negeri). Diketahui secara luas bahwa perbatasan Indonesia-Malaysia di Laut Sulawesi, di mana Ambalat berada, memang belum terselesaikan secara tuntas. Ketidaktuntasan ini sesungguhnya sudah berbuah kekalahan ketika Sipadan dan Ligitan dipersoalkan dan akhirnya dimenangkan oleh Malaysia. Jika memang belum pernah dicapai kesepakatan yang secara eksplisit berkaitan dengan Ambalat maka perlu dirujuk kembali Konvensi Batas Negara tahun 1891 yang ditandatangani oleh Belanda dan Inggris sebagai penguasa di daerah tersebut di masa kolonialisasi.6 Konvensi ini tentu saja menjadi salah satu acuan utama dalam penentuan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan. Perlu diteliti apakah Konvensi tersebut secara eksplisit memuat/mengatur kepemilikan Ambalat. Hal ini sama halnya dengan penggunaan Traktat 1904 dalam penegasan perbatasan RI dengan Timor Leste.

Di berbagai media diberitakan bahwa Malaysia mengklaim Ambalat menggunakan peta (laut) yang dibuat tahun 1979. Menurut Prescott (2004),7 peta tersebut memuat Batas Continental Shelf dimana klaim tersebut secara keseluruhan melewati median line. Deviasi maksimum pada dua sektor sekitar 5 mil laut.

Di luar pandangan tersebut di atas, perlu ditinjau secara hukum bagaimana sesungguhnya sebuah peta laut bisa diakui dan sah untuk dijadikan dasar dalam mengklaim suatu wilayah. Tentang hal ini, Clive Schofield, mantan direktur International Boundary Research Unit (IBRU) berpendapat bahwa “peta laut tertentu harus dilaporkan dan diserahkan ke PBB, misalnya peta laut yang memuat jenis garis pangkal dan batas laut. Namun begitu suatu negara yang mengeluarkan peta laut tentu saja tidak bisa memaksa negara lain kecuali memang disetujui.8” Intinya, penggunaan peta laut tahun 1979 oleh Malaysia harus didasarkan pada kaidah ilmiah dan hukum yang bisa diterima. Jika peta laut ini hanya memenuhi kepentingan dan keyakinan sepihak saja tanpa memperhatikan kedaulatan negara tetangga, jelas hal ini tidak bisa dibenarkan.

Sayang sekali, sebagai salah satu sumber hukum yang bisa diacu, Konvensi 1891, nampaknya tidak akan membantu banyak dalam penyelesaian kasus ini. Seperti halnya Sipadan dan Ligitan, Konvensi ini kemungkinan besar tidak akan mengatur secara tegas kepemilikan Ambalat. Hal ini terjadi karena Konvensi 1891 hanya menyebutkan bahwa Inggris dan Belanda sepakat mengakui garis batas yang berlokasi di garis lintang 4° 10′ ke arah timur memotong Pulau Sebatik tanpa lebih rinci menyebutkan kelanjutannya. Tentu saja ini meragukan karena Ambalat, seperti juga Sipadan dan Ligitan berada di sebelah timur titik akhir garis yang dimaksud. Jika garis tersebut, sederhananya, diperpanjang lurus ke timur, memang Ambalat, termasuk juga Sipadan dan Ligitan akan berada di pihak Indonesia. Namun demikian, menarik garis batas dengan cara ini, tanpa dasar hukum, tentu saja tidak bisa diterima begitu saja.

Melihat kondisi di atas, diplomasi bilateral memang nampaknya jalan yang paling mungkin. Meskipun mengajukan kasus ini ke badan internasional seperti ICJ, adalah juga alternatif yang baik, langkah ini tidak direkomendasikan. Mengacu pada gagasan Prescott, ada tiga hal yang melandasi pandangan ini. Pertama, kasus-kasus semacam ini biasanya berlangsung lama (bisa 4-5 tahun).9 Artinya, ini akan menyita biaya yang sangat besar, sementara negosiasi antarnegara mungkin akan lebih produktif. Hasan Wirajuda mengakui, total biaya yang dihabiskan untuk menyelesaikan Sipadan dan Ligitan mencapai Rp 16 Milyar.10 Kedua, pengadilan kadang-kadang memberikan hasil yang mengejutkan. Keputusan the Gulf of Fonseca adalah contoh yang nyata. Pertama, pengadilan memutuskan bahwa historical bays bisa dibagi oleh dua atau lebih negara. Kedua, pengadilan mengijinkan, Honduras, yang jelas-jelas terisolasi dalam Gulf oleh El Salvador dan Nicaragua, untuk mengklaim laut dan dasar laut di Samudera Pasifik. Ketiga, kadang-kadang argumen pengadilan dalam membuat keputusan terkesan kabur sehingga sulit dimengerti.11

Ada beberapa pelajaran penting yang semestinya diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi persoalan ini. Kejadian ini nampaknya semakin mempertegas pentingnya penetapan batas negara, dalam hal ini batas laut, tidak saja dengan Malaysia tetapi dengan seluruh negara tetangga. Saat ini tercatat bahwa Indonesia memiliki batas laut yang belum tuntas dengan Malaysia, Filipina, Palau, India, Thailand, Timor Timur, Singapura, Papua New Guinea, Australia, dan Vietnam.12 Bisa dipahami bahwa Indonesia saat ini menghadapi banyak persoalan berat, termasuk bencana alam yang menyita perhatian besar. Saat inilah kemampuan pemerintah benar-benar diuji untuk dapat tetap memberi perhatian kepada persoalan penting seperti ini di tengah goncangan bencana.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa dasar sejarah saja tidak bisa dijadikan pegangan dalam menelusuri kepemilikan sebuah wilayah. Lepasnya Sipadan dan Ligitan adalah salah satu bukti nyata untuk hal ini. Diperlukan adanya bukti hukum yang menunjukkan bahwa Indonesia telah melakukan upaya sistematis untuk memelihara secara administrasi daerah yang dipersoalkan. Hal ini, salah satunya, dilakukan dengan menarik pajak bagi penduduk setempat, dan mengeluarkan peraturan-peraturan lokal yang berkaitan dengan wilayah sengketa. Didirikannya resor-resor wisata oleh Malaysia di Sipadan dan Ligitan adalah salah satu kekuatan yang akhirnya mengantarkan Malaysia pada suatu kemenangan, disamping isu pengelolaan lingkungan.13

Apapun cara yang ditempuh, kedua belah pihak wajib saling menghormati dengan menempuh cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik. Pemahaman yang baik dari segi ilmiah, teknis dan hukum yang baik oleh kedua pihak diharapkan akan mengurangi langkah-langkah provokatif yang tidak perlu. Pemahaman seperti ini tentu saja tidak cukup bagi pemerintah saja, melainkan juga masyarakat luas untuk bisa memahami dan mendukung terwujudkannya penyelesaian yang adil dan terhormat.

C. Perumusan Masalah

Berpijak dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut ini, yaitu: “Mengapa Malaysia mengklaim blok Ambalat?”


1“Tuntutan Wilayah Buntut Penerokaan Kawasan Minyak”, http://www.beritaharian.com, diakses pada tanggal 3 April 2005.

2 “Soal Ambalat Perlu Reaksi Lebih Keras”, http://www.kompas.com, diakses pada tanggal 3 April 2005.

3 Ibid.

4 “Indonesia Protes Kontrak Malaysia dengan Shell”, http://www.kompas.com, diakses pada tanggal 3 April 2005.

5 Ibid.

6 “Ada Apa Dengan Ambalat”, http://www.kompas.com, diakses pada tanggal 3 April 2005.

7 Ibid.

8 Ibid.

9 Ibid.

10 Ibid.

11 Ibid.

12 Ibid.

13 Ibid.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

kasus pulau ambalat (76), makalah ambalat (66), contoh persengketaan internasional (58), blok ambalat (55), latar belakang sengketa ambalat (42), kasus blok ambalat (36), makalah kasus ambalat (26), persengketaan ambalat (21), latar belakang kasus ambalat (16), makalah sengketa ambalat (15)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509