Did You Know? More than a billion transistors are manufactured... every second.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Rekrutmen politik merupakan proses pengisian jabatan politik dalam penyelenggaraan negara. Proses ini menjadi salah satu tolak ukur penting untuk melihat perkembangan dan pelaksanaan demokrasi sebuah negara. Proses ini dengan segala implikasinya juga sangat menentukan arah perjalanan politik suatu masyarakat. Dalam sistem politik yang demokratis rekrutmen politik dilaksanakan secara terbuka. Artinya, setiap orang yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki suatu jabatan politik. Sebaliknya, dinegara yang tidak demokratis rekrutmen politik biasanya bersifat tertutup. Peluang untuk mengisi jabatan politik hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja.

Di Indonesia selama kurang lebih tiga puluh tahun, proses rekrutmen politik cenderung berlangsung secara tertutup. Proses ini lebih banyak dikendalikan oleh lembaga kepresidenan. Sedangkan rakyat tidak terlibat dan tidak cukup tahu mengenai proses rekrutmen yang terjadi. Proses mobilitas seseorang untuk menjadi elit politik seringkali lebih didasarkan atas dasar patronage politik bukan pada kecakapan dan kemampuan. Hal ini tampak sekali misalnya dalam proses pemilihan pejabat di lembaga tinggi negara, pejabat lingkungan birokrasi maupun dalam pemilihan pimpinan partai politik. Demikian halnya pula dalam rekrutmen politik lokal, seperti pemilihan gubernur, bupati/ walikota. Proses ini juga bayak ditentukan oleh pemerintah pusat. Sementara DPRD sebagai representasi rakyat di daerah tidak mempunyai kemampuan dan kekuatan sebagai penentu kepala daerahnya sendirinya.[1]

Campur tangan pemerintah pusat dalam pemilihan kepala daerah ini setidaknya bisa dilihat dari dua hal. Pertama, proses pengajuan bakal calon oleh fraksi yang harus mendapat persetujuan dari Mendagri. Ketidaksetujuan dari Mendagri akan mengulang proses ini dari awal. Dan kedua, dalam proses pengangkatan kepala daerah, Mendagri tidak mempunyai keterikatan dengan jumlah suara (dukungan) yang diperoleh seorang calon dalam pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. Dengan kata lain, apapun hasil pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan oleh DPRD tidak akan berpengaruh terhadap terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan kepala daerah. Sebab pada dasarnya siapa yang akan menjadi kepala daerah sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Ketika kekuasaan Soeharto akhirnya jatuh setelah sebelumnya mengalami krisis ekonomi-politik yang tidak terselesaikan, politik Indonesia kemudian ditandai oleh perkembangan yang sangat dramatis. Dinamika kehidupan politik mengalami percepatan yang luar biasa, diluar dugaan siapapun. Maraknya gerakan massa, berdirinya partai-partai politik, berkembangnya tuntutan kebebasan politik serta terbangunnya kantong-kantong kristisme masyarakat dimana-mana. Hal ini terungkap lewat: pertama, mengerasnya tuntutan dari berbagai daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas. Kedua, meluasnya tuntutan perubahan format politik dari negara kesatuan ke bentuk negara federal sebagai solusi terbik bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, seperti yang disuarakan Amien Rais, bahkan secara ekstrem tuntutan merdeka dari beberapa daerah yang selama ini mengalami penderitaan dan pengebirian politik dan ekonomi seperti Aceh, Papua maupun Riau.

Tuntutan yang mengeras di tengah kemerosotan kapasitas negara ini, mamaksa pemerintahan Habibie melakukan langkah-langkah politik untuk mengakomodasinya. Maka lahirlah Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah. Kedua Undang-undang ini memberikan ruang politik yang cukup besar bagi daerah untuk mengatur masyarakatnya sendiri dan menentukan agenda politik-ekonomi sendiri sesuai dengan kondisi objektif masyarakatnya.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Permasalahannya kemudian adalah apakah dengan adanya perubahan politik dengan lahirnya kebijakan baru itu pelaksanaan rekrutmen politik dengan sendirinya kemudian juga mengalami perubahan menjadi lebih demokratis, terbuka dan transparan ?.

Dengan melihat fenomena diberbagai daerah di Indonesia pasca pemberlakuan Undang-undang No.22 Tahun 1999, kemelut soal pemilihan kepala daerah, mewabah dimana-mana seperti yang terjadi di Lampung, Bali, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Maluku Utara dan sebagainya. Di beberapa daerah proses pemilihan kepala daerah tidak steril terhadap praktek politik uang (money politik), politisasi agama, muncul isu etnisitas. Kekisruhan dalam masalah pemilihan kepala daerah tampaknya tidak akan segera berakhir dalam tahun-tahun mendatang. Hal lain yang menjadi persoalan mendasar adalah kuatnya intervensi politik yang berada di Jakarta terhadap proses pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah. Intervensi tersebut diwujudkan dalam surat persetujuan atau rekomendasi pengurus pusat dari partai politik terhadap pencalonan seorang kandidat kepala daerah.

Studi ini akan melihat lebih jauh mengenai persoalan ini. Adapun lingkup pembahasannya hanya difokuskan pada pelaksanaan rekrutmen poltik ditingkat lokal yakni rekrutmen Kepala Daerah pasca dikeluarkannya Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Topik ini dipilih setidaknya karena tiga hal. Pertama, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan menggunakan acuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 merupakan sebuah yang baru karena hampir tiga puluh tahun kepala daerah selalu ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam Undang-undang ini mekanisme pemilihan kepala daerah khususnya gubernur menjadi otoritas DPRD kecuali dalam tahap-tahap pencalonan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Konsekuensi dari tata cara ini adalah kepala daerah harus mempertanggungjawabkan kepada DPRD yang telah memilihnya. Bahkan bila kepala daerah dinilai tidak layak lagi menjadi seorang kepala daerah maka DPRD dapat memberhentikannya meskipun masa jabatannya belum selesai.

Kedua, pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah masih cukup rentan terhadap masalah seperti praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebagai impilkasi diterapkannya Undang-undang No.22 Tahun 1999 maka pusat kekuasaan di daerah-daerah mengalami pergeseran kekuasaan dari birokrasi (eksekutif) ke legislatif (DPRD). Namun dalam situasi KKN yang masih kental di daerah-daerah, perubahan locus politik dari eksekutif ke legislatif ini bisa sekaligus berarti terjadi pula perubahan arena KKN dari eksekutif ke legislatif. Peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (KKN) akan semakin terbuka di DPRD ketimbang eksekutis. Ini berarti proses pemilihan kepala daerah pun menjadi area yang rawan dan tidak luput dari masalah ini sebab aktor utama proses ini sekarang adalah DPRD.

Ketiga, berkaitan dengan demokrasi. Hakekat demokrasi sendiri mengacu pada keterlibatan masyarakat untuk ikut aktif dalam melakukan partisipasi pembangunan maupun dalam berbagai keputusan politik. Namun kenyataan selama rezim Orde Baru, rakyat tidak pernah terlibat dalam proes penentuan kepala daerahnya sendiri. Proses ini lebih banyak dikuasai oleh elit di Jakarta. Dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini akan dapat dinilai apakah rakyat di daerah telah mendapatkan kembali aksesnya untuk terlibat dalam proses politik khususnya pemilihan kepala daerah ataukah sebaliknya, proses ini tetap menjadi monopoli sekelompok elit tertentu.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara merupakan kasus yang paling unik diantara belasan kasus yang bermunculan dalam urusan pemilihan gubernur setelah pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Kemelut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara diawali dengan terpilihnya Abdul Gafur dan Yamin Tawary dalam pemilihan tanggal 5 Juli 2001, tetapi dalam tahapan uji publik salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Parti Golkar dalam pernyataan tertulisnya mengaku disuap oleh Abdul Gafur sebagai gubernur terpilih. Dengan adanya money politics itu, maka DPRD kemudian membatalkan pemilihan tanggal 5 Juli 2001. Kasus ini terkatung-katung sampai DPRD Propinsi Maluku Utara melakukan pemilihan ulang tanggal 7 Maret 2002 yang dimenangkan oleh pasangan Thaib Armaiyn dan Yamin Waisaleh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara. Namun, pemilihan ulang itu ternyata sama kisruhnya dengan pemilihan pertama. Rapat Paripurna pemilihan ulang hanya di hadiri 21 anggota DPRD dari 44 anggota DPRD Propinsi Maluku Utara. Calon yang dipilih juga belum memperoleh persetujuan Presiden melalui Mendagri sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang. Atas dasar itu, Pemerintah Pusat melalui Keppres 54/M Tahun 2002 memutuskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara di ulang dari awal dan menetapkan Sinyo Harry Sarundajang sebagai sebagai pejabat gubernur menggantikan Abdul Muhyi Effendi dengan tugas khusus mempersiapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara untuk masa jabatan 2002-2007.

Keluarnya Keppres 54/M Tahun 2002 ini kemudian memicu lahirnya “Maklumat Rakyat Maluku Utara” yang mengukuhkan Abdul Gafur dan Thaib Armaiyn sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara. Maklumat Rakyat ini merupakan salah satu bentuk kompromi antara pendukung Abdul Gafur dan Thaib Armaiyn yang disia-siakan selama pemilihan tanggal 5 Juli 2001 dan pemilihan tanggal 7 Maret 2002. Maklumat Rakyat ini juga di tolak oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan Undang-Undang dan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal Maklumat Rakyat. Dengan penolakan Maklumat Rakyat ini, DPRD Propinsi Maluku Utara mengadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara tanggal 28 Oktober 2002 tanpa Abdul Gafur. Dalam pemilihan itu, Thaib Armaiyn yang berpasangan dengan Madjid Abdullah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara.

B. Perumusan Masalah

Latar belakang yang dipaparkan diatas merupakan prolog yang dapat digunakan untuk melakukan diagnosis selanjutnya. Secara eksplisit, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisa perkembangan demokrasi yang terjadi di daerah, khususnya di Propinsi Maluku Utara, serta rekrutmen politik, khususnya pemilihan gubernur di Propinsi Maluku Utara pasca dikeluarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999. Atas dasar itu, maka masalah utama dalam penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara Periode 2002-2007?

C. Tujuan Penelitian
  1. Menggambarkan dan menganalisa perkembangan demokrasi yang terjadi di daerah pasca pemberlakuan Undang-undang No.22 Tahun 1999.
  2. Menggambarkan dan menganalisa proses rekutmen politik khususnya pemilihan gubernur pasca dikeluarkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999.

D. Kerangka Dasar Teori

Untuk menjawab pertanyaan pokok dan sekaligus untuk bisa mencapai tujuan-tujuan penelitian, maka diperlukan kerangka konseptual tertentu. Berturut-turut akan dielaborasi kerangka pemikiran mengenai konsep demokrasi, rekrutmen politik, elit politik, pemilihan kepala daerah, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.


[1] Afan Gaffar, Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar 1999, hal. 155 – 156.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509