Did You Know? The average human eats 8 spiders in their lifetime at night.

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dimana salah satu hak dasar manusia yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya adalah hak untuk mendapatkan kedamaian dan keadilan. Semua negara di dunia mengakui adanya hal tersebut meskipun dalam pelaksanaan terjadi distorsi dimana-mana. Meyakini bahwa hak atas perdamaian dan keadilan adalah hak yang bersifat asasi dimiliki oleh setiap umat manusia, maka dalam tingkat yang lebih praktis tentunya harus ada satu institusi yang menyediakan akses untuk mendapatkan perdamaian dan keadilan tersebut. Pengadilan Negeri bersama perkembangan hukum modern berusaha untuk menjadi media atau akses perdamaian dan keadilan tersebut, dan dalam berbagai struktur serta mekanisme yang berada di setiap negara, tujuan akhir adalah sama, yaitu berusaha mengakomodir (accommodate) kebutuhan masyarakat akan akses perdamaian dan keadilan.

Dalam tata pergaulan sehari-hari masyarakat sering terjadi sengketa karena perselisihan pada komunitas sederhana, seperti masyarakat pedesaan, suku adat dimungkinkan penyelesaiannya secara musyawarah, kekeluargaan antar bersama.

Perkembangan manusia yang mengalami banyak perubahan yang sangat komplek di berbagai aspek kehidupannya, tentunya akan berpengaruh juga terhadap penyelesaian sengketa yang dihadapinya.

Khusus di Indonesia, berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah disempurnakan berdasarkan Undang-undang Nomor 35  Tahun 1999 dan telah disempurnakan lagi berdasarkan Undang-undang No. 48 Tahun 2009, telah menetapkan Pengadilan Negeri sebagai salah satu Pengadilan yang menjadi Media Perdamaian dan keadilan.

Hakim sebagai salah satu komponen yang ada di Pengadilan memiliki peran yang sangat besar dalam mengupayakan terciptanya perdamaian bagi para pihak yang bersengketa. Pada Pasal 14 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 telah mengharuskan bagi hakim untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara damai. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg serta aturan-aturan lain dalam hukum acara perdata yang menyebutkan bahwa hakim sebelum  memeriksa perkara perdata gugatan harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Apabila melanggar pasal tersebut diatas maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003, dimana mediasi hanya diwajibkan pada saat perkara belum masuk ke Pengadilan (hanya ditawarkan pada awal), ini merupakan mediasi yang di adopsi dari proses perdamaian di Pengadilan, sedangkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 disebutkan “Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum”.  Ini muncul karena Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 memiliki kelemahan.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 membawa beberapa perubahan penting, bahkan menimbulkan implikasi hukum jika tidak dijalani. Misalnya memungkinkan para pihak menempuh mediasi pada tingkat banding atau kasasi. Perubahan-perubahan itu penting dipahami oleh para hakim, Penasehat Hukum, Advokat, pencari keadilan dan mereka yang berkecimpung sebagai mediator.

Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, menunjukkan bahwa upaya perdamaian harus dibebankan dipundak hakim untuk dilaksanakan mulai dari sidang pertama sampai sidang terakhir sebelum pembacaan putusan. Semakin jauh perkara itu diperiksa  dipersidangan, hakim semakin tahu latar belakang dan duduk persoalan sebenarnya yang terjadi diantara kedua belah pihak. Itulah sebabnya para ahli hukum sependapat bahwa usaha hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa perdata tidak terbatas hanya pada sidang pertama saja melainkan selama proses pemeriksaan perkara di persidangan. Usaha perdamaian masih harus diupayakan dalam taraf pemeriksaan banding oleh Pengadilan Tinggi. Begitu juga dalam Pasal 21 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Perdamaian merupakan jalan terbaik, khususnya bagi para pihak dan masyarakat pada umumnya, karena itu layak sekali bagi para hakim menyadari dan mengembang fungsi mendamaikan. Sebab seadil-adilnya putusan, namun akan lebih baik dan lebih adil hasil perdamaian. Dalam suatu putusan yang bagaimana adilnya, pasti harus ada pihak yang “dikalahkan“ dan “dimenangkan “ Tidak mungkin kedua pihak sama-sama dimenangkan atau sama-sama dikalahkan, karena karakteristik ligitasi adalah “menang” atau “kalah” atau “winning” or “ loosing”. Seadil-adilnya putusan yang dijatuhkan hakim, akan tetap dirasa tidak adil oleh pihak yang kalah. Bagaimanapun lazimnya putusan yang dijatuhkan  akan tetap dianggap dan dirasa adil oleh pihak yang menang. Lain halnya dengan perdamaian. Hasil perdamaian yang tulus berdasar kesadaran bersama dari pihak yang bersengketa, terbebas dari kwalifikasi “menang” dan “ kalah”. Mereka sama-sama menang dan sama-sama kalah atau “win-win solution”, sehingga kedua belah pihak pulih dalam suasana rukun dan persaudaraan. Tidak dibebani dendam yang berkepanjangan.

Hakim melakukan upaya perdamaian tidak hanya terbatas pada  memberikan nasehat  belaka atau sekedar  menganjurkan supaya damai, tetapi hakim  dituntut adanya kemauan dan kesungguhan untuk mempelajari dan menelaah secara mendalam inti permasalahan yang sesungguhnya dan berusaha menemukan faktor yang melatar belakangi terjadinya sengketa, sehingga  akan lebih mudah mengarahkan  tercapainya perdamaian.

Dalam kaitan melakukan upaya damai harus dapat memberikan  pengertian, menanamkan kesadaran dan keyakinan pihak-pihak- yang berperkara, bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan suatu cara penyelesaian yang lebih baik dan lebih bijaksana daripada diselesaikan dengan putusan biasa (tanpa perdamaian) baik dipandang dari segi hubungan masyarakat maupun dipandang dari segi waktu, biaya, dan tenaga yang digunakan, Namun demikian hal ini akan sangat tergantung dan berpeluang kepada itikat dan keiklasan berbagai pihak baik dari hakim maupun para pihak itu sendiri, sebab usaha perdamaian sifatnya mau sama mau atau sukarela dan merupakan persetujuan dari para pihak yang berpekara.

Perdamaian merupakan upaya yang agung dan luhur, namun dalam praktek masih banyak ditemukan upaya perdamaian tersebut hanya sepintas lalu yang  terkesan hanya untuk  memenuhi formalitas hukum saja.

Berpijak dari hal-hal tersebut diatas, maka upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim menarik untuk dikaji dan diteliti agar hakim dapat memperoleh keberhasilan dalam melakukan upaya damai, sehingga angka persengketaan yang diputus dengan cara biasa dapat ditekan seminimal mungkin dan sekaligus untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi  upaya perdamaian.

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah upaya penyelesaian perkara perdata menggunakan mediasi?
  2. Bagaimana cara untuk meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri se Eks Karesidenan Kedu?

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376