PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH HAK MILIK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 DI KABUPATEN SLEMAN
Jul 4th, 2008 by admin3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari kebutuhan yang bermacam-macam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus berusaha dengan cara bekerja. Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain, misalnya dengan berwiraswasta. Untuk berwiraswasta dibutuhkan modal kerja. Untuk mendapatkan modal kerja tersebut ada berbagai cara yang dapat ditempuh, diantaranya adalah dengan meminjam kepada pihak lain.
Biasanya untuk meminjam kepada pihak lain, pihak yang meminjamkan menginginkan adanya jaminan yang dapat berupa benda bergerak maupun benda tetap. Salah satu benda tetap yang sering dijadikan objek jaminan utang adalah tanah. Dalam perkembangan terbaru, dengan keluarnya Undang-undang Hak Tanggungan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka semua benda yang berkaitan dengan jaminan utang atas tanah diatur dalam Undang-undang ini.
Undang-undang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) yang diundangkan pada tanggal 9 April 1996 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, merupakan suatu kemajuan dalam pembangunan Hukum Agraria di Indonesia. Dengan berlakunya Undang-undang tersebut maka sejak saat itu segala hal yang berkaitan dengan hak tanggungan atas tanah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. Hal ini berarti pula perintah Pasal 51 UUPA yang memerintahkan untuk pembuatan Undang-undang Hak Tanggungan telah terlaksana dengan adanya undang-undang ini.
Adapun yang dimaksud dengan hak tanggungan menurut Pasal 1 UUHT adalah :
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Ada beberapa unsur pokok dari Hak Tanggungan yang termuat di dalam definisi Hak Tanggungan tersebut di atas, yaitu :
- Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang.
- Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA.
- Hak Tanggungan tidak hanya dapat dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
- Utang yang dijamin harus suatu utang yang tertentu.
- Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak tanggungan merupakan suatu istilah baru untuk lembaga jaminan maupun pelaksanaan dari ketentuan undang-undang tentang adanya pranata jaminan hutang dengan tanah sebagai agunannya yang disebut Hak Tanggungan (harus dibedakan dengan istilah Pertanggungan untuk kegiatan asuransi).
Dalam hal ini setiap perjanjian yang bermaksud untuk memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, atau meminjam uang dengan jaminan hak tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Pejabat). Akta tersebut bentuknya ditentukan oleh Menteri Agraria.[1] Dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa Hak Tanggungan juga merupakan salah satu hak atas tanah yang wajib didaftarkan.
Adanya kewajiban untuk mendaftarkan Hak Tanggungan ditujukan untuk menjamin kepastian hukum kepada pemberi dan penerima Hak Tanggungan dan untuk memberikan perlindungan hukum manakala salah satu pihak mengadakan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya. Sebagai contoh ketika pemberi Hak Tanggungan tidak dapat melunasi hutang yang dipinjamnya dari pemegang hak tanggungan, maka dengan adanya pendaftaran Hak Tanggungan, pemegang hak tanggungan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk mendapatkan pembayaran atas piutangnya dengan cara mengeksekusi tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa adanya pendaftaran hak tanggungan sangat penting bagi pemegang hak tanggungan (pihak yang memberikan pinjaman dengan jaminan tanah) karena dengan didaftarkannya hak tanggungan tersebut kedudukannya menjadi kuat secara hukum. Dengan demikian pihak yang paling berkepentingan atas pendaftaran hak tanggungan adalah pihak pemegang hak tanggungan.
Berkaitan dengan uraian di atas, diadakan penelitian mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 di Kabupaten Sleman.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
Apakah pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan atas tanah hak milik di Kabupaten Sleman telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan
pendaftaran hak tanggungan atas tanah hak milik di Kabupaten Sleman telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
2. Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini dapat disumbangkan kepada pemerintah khususnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam melaksanakan pendaftaran hak tanggungan atas tanah hak milik serta kepada pemberi dan penerima hak tanggungan pada umumnya.
D. Metode Penelitian
1. Lokasi dan responden penelitian
a. Jenis penelitian
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran mengenai objek penelitian disertai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Lokasi penelitian
Penelitian dilakukan di Kabupaten Sleman dengan mengambil sampel dua kecamatan yang ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling, yaitu Kecamatan Sleman dan Kecamatan Mlati, karena dari narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman diketahui bahwa dua kecamatan tersebut paling banyak mendaftarkan hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
c. Populasi dan sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah para pihak dalam perjanjian hak
tanggungan atas tanah hak milik yang berada di Kabupaten Sleman, yaitu penerima dan pemegang hak tanggungan. Pada tahun 2001-2002 ada 420 orang yang mendaftarkan perjanjian hak tanggungan di Kabupaten Sleman. Akan tetapi karena keterbatasan waktu dan tenaga maka diambil sampelnya saja dengan teknik purposive sampling, dengan pertimbangan orang-orang yang mengadakan pembebanan hak tanggungan dengan jumlah 20 orang.
d. Narasumber
Narasumber dalam penelitian ini adalah :
1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bapak Soeripto, S.H., C.N.
2) PPAT di Kecamatan Sleman, Bapak Umar D. Siringoringo, S.H.
3) PPAT di Kecamatan Mlati, Ibu Woro Sutristiassiwi, S.H.
e. Responden penelitian
Berdasarkan teknik purposive sampling dengan pertimbangan orang-orang yang mengadakan pembebanan hak tanggungan, dari 2 kecamatan diambil sampel masing-masing sejumlah 10 orang, sehingga jumlah responden seluruhnya adalah 20 orang.
2. Metode pengumpulan data
a. Studi lapangan
Yaitu metode pengumpulan data dengan mengadakan observasi langsung mengenai pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan di Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah :
1) Wawancara
Yaitu mengadakan tanya jawab secara langsung kepada narasumber
dan responden penelitian berdasarkan pedoman wawancara yang telah
dipersiapkan terlebih dahulu.
2) Kuesioner
Yaitu memberikan pertanyaan secara tertulis kepada narasumber dan responden penelitian untuk dijawab secara tertulis pula.
b. Studi kepustakaan
Yaitu mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 5 Th. 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU No. 4 Th. 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, KUH Perdata, PP No. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 37 Th. 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan arsip-arsip yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
3. Metode analisis data
Metode analisis data yang dipakai dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode analisis yuridis normatif, yaitu metode yang berpegang pada segi-segi yuridis. Hal ini dilakukan dengan membandingkan pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan terhadap hak milik atas tanah dalam prakteknya dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.[2]
F. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
D. Tinjauan Pustaka
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Monografi
1. Letak Geografi
2. Keadaan Penduduk
B. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1. Data Responden
2. Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Terhadap Hak Milik Atas Tanah di Kabupaten Sleman
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
[1] Boedi Harsono, Komentar Atas Undang-undang Hak Tanggungan Beserta Benda-benda yang terkait dengan Tanah, Djambatan, Jakarta, 1996, hal. 345.
[2] Ronny Hanityo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983, hlm. 11.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================