Did You Know? More people fear spiders more than they do death.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pembangunan nasional adalah semua kegiatan untuk tercapainya pembaharuan ke arah yang lebih baik, dan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Pada hakekatnya pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional tersebut, tenaga kerja merupakan salah satu unsur penunjang yang mempunyai peran yang sangat penting bagi keberhasilan pembangunan. Dalam hal ini kebijaksanaan ketenagakerjaan dalam program pembangunan selalu diusahakan pada terciptanya kesempatan kerja sebanyak mungkin di berbagai bidang usaha yang diimbangi dengan peningkatan mutu dan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal ini berlaku pada semua bidang kerja dan bersifat menyeluruh pada semua sektor.

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah :

Setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dari dulu sampai sekarang masalah ketenagakerjaan pada dasarnya ada dua, yaitu masalah kesempatan kerja dan masalah kualitas tenaga kerja.

Laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang tinggi mengakibatkan jumlah angkatan kerja setiap Tahunnya semakin meningkat, sedangkan kesempatan kerja yang tersedia belum dapat memenuhi kebutuhan kerja sesuai dengan jumlah pencari kerja yang ada. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara besarnya jumlah penduduk yang membutuhkan pekerjaan dengan kesempatan kerja yang tersedia. Apalagi sekarang ini ditambah dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Adanya masalah kekurangan kesempatan kerja ini membuat banyak terjadi pengangguran di Indonesia.

Di lain pihak ditinjau dari segi mutu tenaga kerjanya, tenaga kerja Indonesia dapat dikatakan belum mempunyai keunggulan kompetitif jika dbandingkan dengan negara-negara maju di dunia. Keunggulan kompetitif yang dimaksud di sini adalah keunggulan dalam hal penguasaan teknologi. Padahal di tengah kemajuan dunia yang sangat pesat sekarang ini tenaga kerja dituntut lebih menguasai teknologi. Dengan adanya masalah seperti ini membuat bangsa Indonesia kadang-kadang masih belum dapat memenuhi sendiri kebutuhan tenaga kerja yang menguasai teknologi, padahal ditinjau dari segi kuantitas, Indonesia mempunyai banyak tenaga kerja.

Pada dasarnya jumlah angkatan kerja yang ada pada suatu negara dapat menjadi modal dasar pembangunan yang efektif jika dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang produktif. Namun sehubungan dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia yang tidak atau kurang memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan menguasai teknologi, maka banyak perusahaan di Indonesia yang terpaksa menggunakan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing banyak dipekerjakan dalam bidang teknik, pengelolaan bahan-bahan tambang, elektronika, dan manajemen.

Selain karena kekurangmampuan dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas, faktor lain yang menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia mempekerjakan tenaga kerja asing antara lain meningkatnya hubungan ekonomi dengan negara-negara lain dan adanya kepercayaan dari pemilik modal asing untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Biasanya para pemilik modal asing ini selain menanamkan modalnya juga menyertakan tenaga kerjanya.

Dalam hal ini bagi tenaga kerja asli Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan kedatangan tenaga-tenaga kerja asing itu untuk menimba ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya dan mengalihkan teknologi yang mereka kuasai, sehingga dalam jangka panjang ketergantungan terhadap penggunaan tenaga kerja asing sedikit demi sedikit dapat dikurangi dan akhirnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas dari dalam negeri.

Dalam kaitannya dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, pada tahun 1958 Pemerintah menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang penempatan Tenaga Kerja Asing yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1958. Undang-undang ini menentukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, antara lain, prosedur perizinan penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia, dan sebagainya.

Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan bahwa penempatan tenaga kerja asing di Indonesia dapat berjalan tertib dan teratur serta dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.

Dalam kaitannya dengan keberadaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ini membuat Penulis merasa tertarik untuk mengadakan suatu penelitian yang hasilnya akan disusun dalam bentuk skripsi berjudul :

PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING PADA BEBERAPA PERUSAHAAN DI YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1958.

B. Rumusan Masalah

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing dimuat ketentuan pokok mengenai izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan sanksinya jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam suatu hubungan kerja.

Dengan adanya penggunaan tenaga kerja asing tersebut, maka permasalahan yang timbul adalah :

  1. Bagaimana pelaksanaan penempatan tenaga kerja asing pada beberapa perusahaan di Yogyakarta, apakah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958?
  2. Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi perselisihan antara tenaga kerja asing dengan pihak pengusaha?

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

C. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan permasalahan yang ada, maka tujuan penelitian ini adalah :

  1. Untuk mengetahui pelaksanaan penempatan tenaga kerja asing pada beberapa perusahaan di Yogyakarta.
  2. Untuk mengetahui penyelesaiannya jika terjadi perselisihan antara tenaga kerja asing dengan pihak pengusaha.

D. Telaah Pustaka

Sebelum membicarakan aspek-aspek yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, sebaiknya diketahui lebih dahulu pengertian dari tenaga kerja asing itu sendiri. Tenaga kerja asing adalah :

Tiap orang yang bukan warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan yang dilakukan di bawah perintah orang lain di Indonesia baik dengan menerima upah atau tidak, atau yang melakukan pekerjaan di Indonesia yang dijalankan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantunya (Pasal 1 ayat (a) dan (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958).

Untuk menggunakan tenaga kerja asing, pihak pengusaha harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah, yaitu Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang diberi wewenang dan ditunjuk oleh Menteri.[1]

Pada Pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1977 mengenai Penanaman Modal Asing diatur ketentuan bahwa tenaga kerja asing yang akan diberi izin untuk bekerja di Indonesia tentunya yang berkualitas manajer dan para tenaga ahli yang dapat dimanfaatkan jasa-jasanya untuk menunjang kelancaran pembangunan melalui perusahaan-perusahaan di mana mereka dipekerjakan, dan untuk mendidik tenaga kerja bangsa kita agar lebih memiliki keahlian-keahlian yang setaraf. Sehingga diharapkan setelah beberapa waktu tertentu yang relatif singkat kedudukan para tenaga kerja asing tersebut telah dapat diganti oleh para tenaga kerja bangsa Indonesia sendiri.[2]

Pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia berkaitan dengan kepentingan politik, sosial, ekonomi dan keamanan di Negara Indonesia. Oleh karena itu hal ini mutlak memerlukan kewaspadaan dari Pemerintah, tanpa adanya kewaspadaan dari Pemerintah, akan dapat menimbulkan kerugian pada negara. Selain itu juga dimaksudkan untuk mencegah mengalirnya para tenaga kerja asing ke Indonesia yang akan mendesak lapangan kerja bangsa Indonesia. Izin hanya diberikan bila memang penggunaan tenaga kerja asing tersebut akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.[3]

Dalam hal ini semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada dinas dan instansi yang terkait. Apabila pihak pengusaha melalaikan kewajibannya untuk meminta izin atas penggunaan tenaga kerja asing, maka pengusaha tersebut akan dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 yang menyatakan bahwa :

Jika terdapat majikan atau pengurus perusahaan yang secara sengaja atau melalaikan kewajiban meminta perizinan dan tidak memberikan laporan tentang penggunaan tenaga asing, dapat dikenai sanksi hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.

Demikian juga bagi pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan kepada pemerintah, tetapi secara sengaja menolak atau tidak mau memberikan bantuannya kepada pemerintah dapat dikenai sanksi hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebesar-besarnya tiga ribu rupiah.

Untuk dapat bekerja di Indonesia, maka tenaga kerja asing itu harus mempunyai visa yang khusus diberikan bagi mereka yang bermaksud untuk berdiam sementara waktu di Indonesia dengan tujuan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (SK. Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman RI No. 2531/BU/VIII(79)/01 dan No. JM/1/23 Pasal 12 ayat (1a)). Visa ini disebut Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Masalah lain yang perlu diperhatikan dalam penggunaan tenaga kerja asing adalah masalah pembatasan penggunaan tenaga kerja asing. Yang dimaksud dengan pembatasan di sini bukan mengenai banyaknya jumlah tenaga kerja asing yang boleh dipekerjakan dalam suatu perusahaan, melainkan pembatasan pekerjaan atau jabatan yang dapat diduduki atau dipegang oleh tenaga kerja asing tersebut. Berkaitan dengan hal ini Presiden Republik Indoensia dalam Keputusan Presiden No. 23 Th. 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing menetapkan di dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengatur penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang dengan mengadakan pembatasan-pembatasan sebagai berikut :

  1. Menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang tertutup sama sekali bagi tenaga kerja warga negara asing pendatang karena sudah tersedia tenaga kerja Indonesia.
  2. Menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu dapat diisi tenaga kerja warga negara asing pendatang sementara menyiapkan tenaga kerja warga negara Indonesia untuk menggantikannya.
  3. Menyiapkan jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu terbuka bagi tenaga kerja warga negara asing pendatang sehubungan dengan penanaman modal dan kepercayaan yang diperlukan untuk itu.

Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia, dan menutup kemungkinan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pada jabatan atau jenis pekerjaan yang diperkirakan dapat dijalankan oleh tenaga kerja Indonesia.

Selain mengadakan pembatasan, pemerintah juga mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja warga negara asing. Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan dengan menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai perburuhan. Di samping itu, untuk menunjang pelaksanaan pengawasan tersebut, maka perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing harus memberi laporan-laporan yang benar dan jelas tentang jumlah tenaga kerja asing yang ada dan kegiatan-kegiatan mereka secara teratur kepada Departemen Tenaga Kerja di mana perusahaan itu berada. Untuk memperoleh hasil pengawasan yang maksimal, Departemen Tenaga Kerja diberi wewenang untuk secara mendadak mengadakan inspeksi (pengawasan) kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sidak ini bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan yang bersangkutan sudah melaksanakan semua ketentuan persyaratan dan prosedur yang harus dijalaninya selaku perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika dari hasil sidak ada perusahaan yang ketahuan tidak melaksanakan kewajibannya, maka Departemen Tenaga Kerja bekerja sama dengan instansi terkait dapat memberikan sanksi yang berat kepada perusahaan yang bersangkutan.


[1] G. Karta Sapoetra, R.K. Kartasapoetra dan A.G. Kartasapoetra. 1986. Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila. Jakarta : Bina Aksara, h. 46.

[2] Ibid., h. 46.

[3] G. Kartasapoetra dan Riene G. Widianingsih. 1982. Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Bandung : Armico, h. 55.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

tenaga kerja asing (107), makalah hukum perburuhan (63), makalah perburuhan (44), pengertian tenaga kerja asing (36), penggunaan tenaga kerja asing (28), PENGERTIAN PENEMPATAN (28), makalah hukum perusahaan (26), pengertian penempatan tenaga kerja (22), penempatan tenaga kerja asing (21), makalah tenaga kerja asing (21)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376