Did You Know? Most lipstick contains fish scales!

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-undangan Indonesia yang memuat ketentuan-ketentuan tentang ketatanegaraan Indonesia secara ringkas dengan rumusan pasal-pasal yang singkat dan sederhana (Thaib, 1999 : 33). Rumusan yang singkat dimaksudkan agar UUD ini tidak lekas usang dan untuk keperluan pelaksanaannya dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Ketentuan Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya (sesudah amandemen) tidak mengatur secara detail segala aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi hanya mengatur pokok-pokoknya saja. Sehingga pengaturan yang terkandung dalam Pasal 18 dan penjelasannya tersebut perlu dituangkan lagi dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatnya sekaligus sebagai aturan pelaksanaannya.

Urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya menjadi prakarsa sepenuhnya Kepala Daerah, yaitu yang menyangkut penentuan :

  1. Kebijaksanaan
  2. Perencanaan
  3. Pelaksanaan
  4. Segi pembiayaan
  5. Perangkat pelaksana

Dalam era otonomi daerah ini Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya pada masyarakatnya (Feriyanto, 2001 : 45). Atas prinsip itulah pelaksanaan otonomi daerah (Sunindhia, 1996 : 123) :

  1. Harus serasi dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa.
  2. Harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan.
  3. Harus dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.

Dalam rangka otonomi daerah, kebijakan kepegawaian dalam undang-undang ini menganut kebijakan yang mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian yang dilaksanakan oleh Daerah Otonom sesuai dengan kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan Umum UU No. 22 Th. 1999).

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Dalam hal ini pengaturan kepegawaian untuk Departemen Agama masih berada langsung di bawah wewenang pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukanbahwa :

Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU NO. 22 Th. 1999 disebutkan bahwa “Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.” Dengan demikian Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan yang dimilikinya di bidang keagamaan ini kepada Pemerintah Daerah sepanjang dianggap perlu.

Berkaitan dengan ketentuan UU No. 22 Th. 1999 di bidang kepegawaian di atas, maka Departemen Agama melakukan penyempurnaan Struktur Organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam penyempurnaan Struktur Organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 373 Th. 2002 adalah sebagai berikut :

  1. Struktur kanwil dan Kandepag yang ditetapkan dengan KMA No. 45 Th. 1981 sudah berusia 21 tahun dan sudah banyak terjadi perubahan dan perkembangan.
  2. Struktur Organiasai Departemen Agama Pusat telah mengalami perubahan dengan KMA No. 1 Th. 2001, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian Struktur Organisasi Kanwil dan Kandepag di Daerah.
  3. Adanya ketentuan UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa agama adalah salah satu dari lima bidang yang tidak termasuk diotonomikan dan untuk melaksanakan penyesuaian dengan perubahan sistem pemerintahan daerah tersebut perlu dilakukan penyempurnaan organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama.

Beberapa prinsip yang digunakan dalam penyempurnaan struktur organisasi instansi vertikal Departemen Agama adalah :

  1. Penyederhanaan tipologi Kanwil dan Kandep menjadi masing-masing 3 tipologi dengan pengembangan variabel dari setiap tipologi sesuai dengan kondisi pelayanan kehidupan beragama pada tiap daerah.
  2. Jumah unit dan besaran organisasi pada umumnya tidak mengalami perubahan, namun yang dilakukan hanyalah penyesuaian nomenklatur dengan rumusan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama Pusat (termasuk menampung tugas-tugas jabatan struktural eselon V yang dihilangkan berdasarkan ketentuan PP No. 100 Th. 1999 (yang selanjutnya dialihkan ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama).

Memasuki era otonomi daerah maka peran Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman semakin besar. Mengingat semakin besarnya peran Kantor Departemen Agama terutama dalam hal pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik terhadap masyarakat, secara otomatis menuntut aparatur yang profesional dalam menjalankan tugasnya di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat maupun di dalam menjalankan kegiatan rutinnya sehari-hari. Untuk itu penempatan pegawai yang menduduki jabatan struktural dilakukan secara terencana dengan mengingat potensi dan profesionalisme yang dimilikinya.

Dalam teorinya pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. Namun demikian dalam kenyataannya, syarat-syarat yang ditetapkan untuk pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural tidak hanya murni berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab dan wewenang tetapi kadang justru malah lebih ditentukan karena faktor di luar hal tersebut, antara lain kedekatan pegawai dengan pimpinan (adanya faktor kolusi dan nepotisme).

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa dalam prakteknya, pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural sering tidak sesuai dengan teori. Hal inilah yang sering menimbulkan masalah kepegawaian antara lain rasa tidak senang dengan pejabat yang diangkat karena merasa pengangkatan tersebut tidak adil. Rasa tidak senang ini sering kali berakibat menurunnya tingkat kerja sama dengan pejabat yang bersangkutan sehingga akhirnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pegawai yang bersangkutan dengan pejabat tersebut menjadi kurang baik hasilnya. Selain itu sering ada rasa kurang puas dari pegawai yang lain yang akhirnya berakibat pada menurunnya prestasi kerja karyawan.

Sepanjang pengetahuan penulis penelitian tentang hal-hal yang diuraikan di atas belum pernah dilakukan peneliti sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan itulah penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman.

B.Rumusan Masalah

Ada beberapa masalah yang diteliti, yaitu:

  1. Apakah pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural?
  2. Bagaimanakah akibat dari pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural ini terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman?

 

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

jabatan struktural (32), pengangkatan pegawai (25), KMA 373 (16), pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural (15), masalah kepegawaian (14), Pengangkatan dalam jabatan struktural (11), pengangkatan pejabat struktural (11), jabatan struktural pns (10), pengangkatan pegawai negeri sipil (10)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376