Did You Know? Contray to the phrase sweating like a pig, pigs cant actually sweat.

Judul : PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN  DI BANK ARTHA GRAHA CABANG DENPASAR BALI

Latar Belakang Masalah:

Dalam praktek kehidupan sehari-hari banyak anggota masyarakat yang meminjam uang di bank. Kegiatan pinjam-meminjam itu dituangkan secara tertulis di dalam perjanjian kredit dengan bank sebagai pihak kreditur dan nasabah sebagai pihak debitur. Hal-hal yang dinyatakan dalam perjanjian itu antara lain jangka waktu pembayaran, besar angsuran, bunga yang dikenakan, barang jaminan yang dijadikan jaminan kredit, sanksi yang diberikan apabila debitur melakukan wanprestasi, dan lain-lain. Dalam hal ini untuk melindungi kreditur dari kerugian karena wanprestasi debitur, maka ada perjanjian kredit yang dituangkan dalam grosse akta pengakuan hutang. Grosse akta pengakuan hutang adalah pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur. Tujuan pembuatan grosse akta pengakuan hutang ini adalah agar apabila denitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat langsung mengeksekusi barang jaminan debitur tanpa harus meminta ketetapan hukum dari pengadilan. Hal ini akan menguragni kerugian debitur karena apabla menunggu ketetapan pengadilan terlebih dahulu sering kali lama. Selain itu dengan adanya grosse akta pengakuan hutang maka kreditur mendapat hak prioritas pelunasan piutangnya. Akan tetapi dalam praktek di Bank Artha Graha Denpasar Bali, ada kredit yang telah diperkuat dengan grosse akta pengakuan hutang sulit untuk dieksekusi karena adanya perlawanan dari pihak debitur, padahal dengan adanya pengakuan hutang yang dituangkan dalam grosse akta pengakuan hutang seharusnya hal seperti itu tidak terjadi. Penelitian ini ingin meneliti aspek yuridis dari kendala pengambilan pemenuhan hutang dari kredit yang telah dituangkan dalam grosse akta pengakuan hutang.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Rumusan Masalah:

  1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank Artha Graha?
  2. Bagaimanakah penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh debitur Bank Artha Graha?

      Baca selengkapnya »

    ===================================================
    Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
    ===================================================

    Judul terkait:

    Keyword:

    makalah hukum jaminan (133), perjanjian kredit bank (76), kasus hak tanggungan (46), perjanjian kredit (38), hak tanggungan dalam hukum jaminan (35), makalah perjanjian (33), surat perjanjian kredit bank (29), makalah perjanjian kredit (24), perjanjian kredit dan jaminan (23), perjanjian kredit perbankan (18)

    Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509