Did You Know? The longest recorded tapeworm found in the human body was 33 meters in length.

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melakukan pembangunan disegala bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya untuk mencapai masyarakat yang adil sejahtera, adil dan makmur. Terutama yang sedang diperbaharui saat ini selain bidang politik juga khususnya bidang ekonomi yang tidak stabil. Pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil ini dikarenakan krisis moneter selama beberapa tahun terakhir ini. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam mengatasi gejolak perekonomian di negara Indonesia.

Dalam kehidupan bermasyarakat seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lepas dari bantuan orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut seseorang harus berinteraksi dengan orang lain, salah satunya dalam hal pinjam meminjam uang. Biasanya pinjam meminjam uang yang dilaksanakan tersebut disertai bunga dalam pengembaliannya dan juga benda jaminan khususnya benda bergerak yang telah diperjanjikan terlebih dahulu oleh para pihak.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin meminjam uang, pemerintah melalui Perum Pegadaian memberikan pinjaman uang kepada masyarakat. Dalam Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP/39/MK/b/I/1971 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Cara Kerja Perum Pegadaian, Pegadaian mempunyai tugas  untuk menyalurkan kredit berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat terutama golongan ekonomi lemah termasuk di dalamnya golongan pedagang yaitu dengan memberikan pinjaman yang bersifat konsumtif maupun bersifat produktif, dengan bunga relatif rendah. Perum Pegadaian juga ikut serta mencegah adanya ijon, pegadaian gelap dan riba.  Semua ini sesuai dengan motto pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Dalam memberikan pinjaman uang, Perum Pegadaian melakukan perjanjian dengan peminjam uang (nasabah) dan nasabah  harus mempunyai barang jaminan. Tanpa membawa benda jaminan seorang nasabah tidak akan mendapat uang pinjaman, jadi adanya benda jaminan merupakan syarat pinjam meminjam uang di Pegadaian.

Benda jaminan akan tetap pada kekuasaan Perum Pegadaian selama hutang nasabah belum dilunasi. Benda gadai baru dikembalikan kepada nasabah setelah nasabah melunasi hutangnya kepada Perum Pegadaian pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Namun dalam prakteknya ada nasabah yang tidak melunasi hutangnya kepada  Perum Pegadaian. Untuk nasabah yang tidak melunasi pinjamannya itu, Perum Pegadaian dapat melelang benda jaminan, dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang  nasabah.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut maka dilakukan penelitian mengenai pelaksanaan dari perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak dari segi hukumnya.

 

B.   Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut maka permasalahannya sebagai berikut :

“Mengapa dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak di Perum Pegadaian Kabupaten Gunungkidul ada sebagian nasabah yang tidak melunasi pinjaman uang serta sanksi apa bagi  nasabah yang tidak melunasi pinjaman uang?”

 

C.   Tujuan Penelitian

1.   Tujuan Subyektif

Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam menyusun penulisan hukum sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Universitas Janabadra Yogyakarta.

2.    Tujuan Obyektif

a.  Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sebagian nasabah tidak melunasi pinjaman uang di Perum Pegadaian Kabupaten Gunungkidul.

b.   Untuk mengetahui sanksi yang dijatuhkan bagi nasabah yang tidak melunasi pinjaman uang.

c.  Sebagai media bagi penulis untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam bidang Ilmu Hukum Perdata.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

syarat pegadaian (353), makalah Hukum perkawinan (76), contoh surat perjanjian gadai (66), pinjam meminjam (63), contoh surat perjanjian pinjam uang (58), tata cara pegadaian (58), perkawinan dibawah umur (49), perkawinan di bawah umur (49), contoh surat perjanjian pinjaman uang dengan jaminan (49), contoh surat perjanjian pinjam meminjam (47)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376