PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK DI PERUM PEGADAIAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jul 4th, 2008 by admin3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lepas dari bantuan orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut seseorang harus berinteraksi dengan orang lain, salah satunya dalam hal pinjam meminjam uang. Biasanya pinjam meminjam uang yang dilaksanakan tersebut disertai bunga dalam pengembaliannya dan juga benda jaminan khususnya benda bergerak yang telah diperjanjikan terlebih dahulu oleh para pihak.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin meminjam uang, pemerintah melalui Perum Pegadaian memberikan pinjaman uang kepada masyarakat. Dalam Pasal 2
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
Dalam memberikan pinjaman uang, Perum Pegadaian melakukan perjanjian dengan peminjam uang (nasabah) dan nasabah harus mempunyai barang jaminan. Tanpa membawa benda jaminan seorang nasabah tidak akan mendapat uang pinjaman, jadi adanya benda jaminan merupakan syarat pinjam meminjam uang di Pegadaian.
Benda jaminan akan tetap pada kekuasaan Perum Pegadaian selama hutang nasabah belum dilunasi. Benda gadai baru dikembalikan kepada nasabah setelah nasabah melunasi hutangnya kepada Perum Pegadaian pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Namun dalam prakteknya ada nasabah yang tidak melunasi hutangnya kepada Perum Pegadaian. Untuk nasabah yang tidak melunasi pinjamannya itu, Perum Pegadaian dapat melelang benda jaminan, dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang nasabah.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut maka dilakukan penelitian mengenai pelaksanaan dari perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak dari segi hukumnya.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut maka permasalahannya sebagai berikut :
“Mengapa dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak di Perum Pegadaian Kabupaten Gunungkidul ada sebagian nasabah yang tidak melunasi pinjaman uang serta sanksi apa bagi nasabah yang tidak melunasi pinjaman uang?”
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Subyektif
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam menyusun penulisan hukum sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Universitas Janabadra Yogyakarta.
2. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sebagian nasabah tidak melunasi pinjaman uang di Perum Pegadaian Kabupaten Gunungkidul.
b. Untuk mengetahui sanksi yang dijatuhkan bagi nasabah yang tidak melunasi pinjaman uang.
c. Sebagai media bagi penulis untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam bidang Ilmu Hukum Perdata.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================