Did You Know? Right-handed people live, on average, nine years longer than left-handed people.

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang Masalah

Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dilahirkan ke dunia selalu mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup.

Di dalam bentuknya yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga, karena keluarga merupakan gejala kehidupan umat manusia yang pada mulanya dibentuk paling tidak oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebut dengan perkawinan.

Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun yang tidak tertulis (hukum adat).

Sekarang ini hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di lain pihak hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini yang merupakan hukum yang tidak tertulis.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dan tujuannya adalah sebagai berikut :

“Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1]

 

Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah masak jiwa raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan.

Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Dari adanya batasan usia ini dapat ditafsirkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Di lain pihak hukum adat tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan hukum adat membolehkan perkawinan anak-anak yang dilaksanakan ketika anak masih berusia kanak-kanak.[2] Hal ini dapat terjadi karena di dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam Hukum Adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehingga Hukum Adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Sedangkan menurut negara pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya yang diperoleh adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.

Meskipun demikian dalam hal perkawinan di bawah umur terpaksa dilakukan, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut.[3]

Adanya pandangan yang berbeda terhadap batas umur untuk kawin menurut hukum adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, membuat penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam prakteknya. Hasil penelitian akan dituliskan dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Pelaksanaan Perkawinan di Bawah Umur Menurut Hukum Adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Magelang.

 

B.   Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974?
  2. Dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 apakah perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat terjadi sebagai akibat keadaan terpaksa?
  3. Bagaimana aspek yuridis dan aspek sosiologis akibat perkawinan di bawah umur?

 

C.   Tujuan Penelitian

Tujuan dilakukannya penelitian adalah :

  1. Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan dalam kaitannya dengan Undang-undangNomor 1 Tahun 1974.
  2. Untuk mengetahui dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 apakah perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat terjadi sebagai akibat keadaan terpaksa.
  3. Untuk mengetahui aspek yuridis dan aspek sosiologis akibat perkawinan di bawah umur.
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya Hukum Adat.
  5. Untuk memenuhi salah satu syarat dalam rangka meraih gelar Sarjana Hukum pada Universitas Janabadra Yogyakarta.

 



 

                [1] Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

 

               

[2] Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Hukum Adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, hal. 71.

 

 

 

[3] Soepomo, Hukum Adat di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, hal. 89.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

hukum adat (271), pernikahan dibawah umur (80), pernikahan di bawah umur (46), makalah hukum adat perkawinan (45), makalah hukum perdata tentang perkawinan (37), nikah dibawah umur (29), hukum adat indonesia (21), nikah di bawah umur (19), masalah hukum adat (18), MAKALAH TENTANG HUKUM ADAT (16), makalah hukum islam (16), perkawinan dibawah umur menurut hukum adat (15), menikah dibawah umur (11), Hukum Pernikahan dibawah Umur (11)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509