PELAKSANAAN PERKAWINAN SASAK MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI NUSA TENGGARA BARAT
Jul 4th, 2008 by admin3
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT PADA SUKU DANI MENURUT UU NO. 1 TH. 1974TENTANG PERKAWINAN
A. Latar Belakang Masalah
Berbicara masalah adat merupakan hal yang sangat menarik karena di dalamnya terdapat aturan-aturan yang merupakan cerminan kepribadian asli bangsa
Hukum Adat merupakan hukum asli bangsa
Secara kodrati manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Oleh karena itulah manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Hidup bersama tersebut dalam kenyataannya dimulai dari kelompok yang terkecil yang disebut dengan keluarga. Keluarga terbentuk dari hidup bersamanya laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan yang disebut dengan perkawinan. Hidup
bersama yang terikat dalam perkawinan mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam suatu masyarakat yang mempunyai peradaban.
Sehubungan dengan adanya akibat-akibat perkawinan yang sangat penting itu, maka masyarakat membutuhkan suatu norma atau kaidah yang mengatur tentang syarat-syarat untuk peresmiannya, pelaksanaan, kelanjutan serta berakhirnya perkawinan tersebut.
Di Indonesia masalah perkawinan terutama menyangkut penyelenggaraan dari upacara perkawinan yang pada umumnya didasarkan pada Hukum Adat. Di samping itu perkawinan didasarkan pula pada hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Undang-undang Perkawinan UU No. 1 Th. 1974, setiap perkawinan yang dilangsungkan harus tunduk pada peraturan-peraturan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dengan lahirnya Undang-undang Perkawinan ini, maka di Indonesia telah ada satu unifikasi hukum yang mengatur mengenai perkawinan, yakni berlakunya satu Undang-undang bagi seluruh warga negara Indonesia dalam hal mereka melangsungkan perkawinan. Maksud tersebut terlihat dalam konsideran Undang-undang Perkawinan yang antara lain berbunyi “Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk membina hukum Nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi setiap warga negara”, sehingga secara yuridis tidak ada lagi hukum perkawinan selain yang tertuang dalam UU No. 1 Th. 1974. Akan tetapi dalam kenyataannya masyarakat masih memegang teguh dan mentaati ketentuan Hukum Adat terutama dalam hal perkawinan adat.
Dengan berlakunya UU No. 1 Th. 1974 yang mengikat seluruh warga negara untuk melaksanakannya, maka sekarang ini perkawinan tidak saja harus sah menurut Hukum Adat tetapi juga harus sah menurut UU No. 1 Th. 1974, dimana di dalam Pasal 2 UU No. 1 Th. 1974 ditentukan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dari ketentuan ini dapat dilihat bahwa pada dasarnya UU No. 1 Th. 1974 tidak membatasi bagaimana suatu perkawinan harus dilaksanakan, tetapi hanya mengatakan bahwa perkawinan itu harus sah menurut agama dan kepercayaan yang dianut oleh pihak yang melaksanakan perkawinan. Dengan adanya ketentuan ini berarti pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat tetap diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 1 Th. 1974. Hal ini juga berlaku bagi perkawinan Sasak yang dilaksanakan masyarakat adat Mataram Nusa Tenggara Barat.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanaan perkawinan Sasak dalam praktek di Nusa Tenggara Barat sebelum berlakunya UU No. 1 Th. 1974?
- Bagaimana pelaksanaan perkawinan Sasak setelah berlakunya UU No. 1 Th. 1974?
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan obyektif
a. Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan Sasak dalam praktek di Nusa Tenggara Barat sebelum berlakunya UU No. 1 Th. 1974.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan Sasak setelah berlakunya UU No. 1 Th. 1974.
2. Tujuan subyektif
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
a. Untuk memenuhi sebagian persyaratan guna meraih gelar S1 pada Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
b. Untuk menyumbangkan hasil penelitian kepada Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
D. Tinjauan Pustaka
Sebelum adanya UU No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan di Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan bagi golongan masyarakat yang ada di berbagai daerah. Setidaknya ada tiga golongan yang dibedakan pada saat itu, yaitu golongan Eropa (termasuk Jepang),golongan pribumi (
1. Bagi orang-orang
2. Bagi orang-orang
3. Bagi orang-orang
4. Bagi orang-orang Timur Asing Cina dan warga negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sejauh belum diatur dalam UU No. 1 Th. 1974.
5. Bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warga negara
6. Bagi orang-orang Eropa dan warga negara
Dari ketentuan hukum perkawinan yang berlaku bagi masing-masing orang di atas dapat diketahui bahwa ketika belum ada unifikasi hukum perkawinan di
Untuk melaksanakan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Di dalam Hukum Adat, syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi tergantung dari adat-istiadat yang dianut oleh masyarakat Hukum Adat setempat (Soepomo, 1986 : 12).
E. Metode Penelitian
1. Penelitian lapangan
Penelitian lapangan adalah penelitian langsung terhadap obyek penelitian di lapangan.
a. Lokasi penelitian
Penelitian dilakukan di Desa Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kodya Mataram Nusa Tenggara Barat
b. Reponden
1) Tokoh masyarakat adat setempat
2) Kepala Bagian Kepurbakalaan Departemen Pendidikan Nasional Mataram Nusa Tenggara Barat
3) Pasangan suami isteri yang melaksanakan perkawinan dengan adat Sasak
2. Penelitian Pustaka
Penelitian pustaka dilakukan dengan mencari teori-teori yang berkaitan dengan pokok masalah yang telah dirumuskan, peraturan perundang-undangan yang terkait, dan hasil penelitian terdahulu yang meneliti masalah yang sama.
3. Teknik pengumpulan data
a. Wawancara
Wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan tanya jawab secara langsung dengan responden.
b. Kuesioner
Kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan memberikan daftar pertanyan kepada responden untuk diisi dengan jawaban.
4. Analisa data
Untuk menganalisis data digunakan analisis deskriptip kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan dengan cara menggambarkan keadaan atau peristiwa yang diteliti dari bahan yang telah ada.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================