Did You Know? The flea can jump 350 times its body length. It's like a human jumping the length of a football field.

TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT PADA SUKU DANI MENURUT UU NO. 1 TH. 1974TENTANG PERKAWINAN

 

 

A.   Latar Belakang Masalah

Berbicara masalah adat merupakan hal yang sangat menarik karena di dalamnya terdapat aturan-aturan yang merupakan cerminan kepribadian asli bangsa Indonesia. Sekalipun aturan-aturannya bersifat tidak tertulis tidak berarti mengurangi kepatuhan warga masyarakat untuk melaksanakan aturan-aturan hukum yang terdapat di dalamnya.

Hukum Adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang telah ada sejak beratus-ratus tahun yang lalu dan tetap terpelihara sampai sekarang. Hal ini dikarenakan Hukum Adat telah berurat akar dalam kehidupan masyarakat dan menjadi pedoman dalam pergaulan hidup masyarakat.

Secara kodrati manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Oleh karena itulah manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Hidup bersama tersebut dalam kenyataannya dimulai dari kelompok yang terkecil yang disebut dengan keluarga. Keluarga terbentuk dari hidup bersamanya laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan yang disebut dengan perkawinan. Hidup

bersama yang terikat dalam perkawinan mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam suatu masyarakat yang mempunyai peradaban.

Sehubungan dengan adanya akibat-akibat perkawinan yang sangat penting itu, maka masyarakat membutuhkan suatu norma atau kaidah yang mengatur tentang syarat-syarat untuk peresmiannya, pelaksanaan, kelanjutan serta berakhirnya perkawinan tersebut.

Di Indonesia masalah perkawinan terutama menyangkut penyelenggaraan dari upacara perkawinan yang pada umumnya didasarkan pada Hukum Adat. Di samping itu perkawinan didasarkan pula pada hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbentuknya Undang-undang Perkawinan UU No. 1 Th. 1974, setiap perkawinan yang dilangsungkan harus tunduk pada peraturan-peraturan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya.

Dengan lahirnya Undang-undang Perkawinan ini, maka di Indonesia telah ada satu unifikasi hukum yang mengatur mengenai perkawinan, yakni berlakunya satu Undang-undang bagi seluruh warga negara Indonesia dalam hal mereka melangsungkan perkawinan. Maksud tersebut terlihat dalam konsideran Undang-undang Perkawinan yang antara lain berbunyi “Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk membina hukum Nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi setiap warga negara”, sehingga secara yuridis tidak ada lagi hukum perkawinan selain yang tertuang dalam UU No. 1 Th. 1974. Akan tetapi dalam kenyataannya masyarakat masih memegang teguh dan mentaati ketentuan Hukum Adat terutama dalam hal perkawinan adat.

Dengan berlakunya UU No. 1 Th. 1974 yang mengikat seluruh warga negara untuk melaksanakannya, maka sekarang ini perkawinan tidak saja harus sah menurut Hukum Adat tetapi juga harus sah menurut UU No. 1 Th. 1974, dimana di dalam Pasal 2 UU No. 1 Th. 1974 ditentukan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dari ketentuan ini dapat dilihat bahwa pada dasarnya UU No. 1 Th. 1974 tidak membatasi bagaimana suatu perkawinan harus dilaksanakan, tetapi hanya mengatakan bahwa perkawinan itu harus sah menurut agama dan kepercayaan yang dianut oleh pihak yang melaksanakan perkawinan. Dengan adanya ketentuan ini berarti pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat tetap diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 1 Th. 1974. Hal ini juga berlaku bagi perkawinan Sasak yang dilaksanakan masyarakat adat Mataram Nusa Tenggara Barat.

 

B.   Perumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan perkawinan Sasak dalam praktek di Nusa Tenggara Barat sebelum berlakunya UU No. 1 Th. 1974?
  2. Bagaimana pelaksanaan perkawinan Sasak setelah berlakunya UU No. 1 Th. 1974?

 

C.   Tujuan Penelitian

1.   Tujuan obyektif

a.   Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan Sasak dalam praktek di Nusa Tenggara Barat sebelum berlakunya UU No. 1 Th. 1974.

b.   Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan Sasak setelah berlakunya UU No. 1 Th. 1974.

2.   Tujuan subyektif

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

a.    Untuk memenuhi sebagian persyaratan guna meraih gelar S1 pada Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

b.   Untuk menyumbangkan hasil penelitian kepada Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

 

D.   Tinjauan Pustaka

Sebelum adanya UU No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan di Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan bagi golongan masyarakat yang ada di berbagai daerah. Setidaknya ada tiga golongan yang dibedakan pada saat itu, yaitu golongan Eropa (termasuk Jepang),golongan pribumi (Indonesia), dan golongan Timur Asing, kecuali yang beragama Kristen (Hilman Hadikusuma, 1990 : 40). Bagi masing-masing golongan berlaku hukum  perkawinan sebagai berikut :

1.   Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah diresap ke dalam Hukum Adat.

2.   Bagi orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku Hukum Adat.

3.   Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (HOCI) Stb. 1933 No. 74 sejauh belum diatur dalam UU No. 1 Th. 1974.

4.   Bagi  orang-orang  Timur  Asing  Cina  dan  warga  negara  Indonesia  keturunan  Cina  berlaku  ketentuan-ketentuan  dalam Kitab  Undang-undang  Hukum   Perdata   (KUH   Perdata) sejauh belum diatur dalam UU No. 1 Th. 1974.

5.   Bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warga negara Indonesia keturunan asing lainnya berlaku Hukum Adat mereka.

6.   Bagi orang-orang Eropa dan warga negara Indonesia keturunan Eropa (indo) dan yang disamakan dengan mereka, berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Hilman Hadikusuma, 1990 : 4-5).

 

Dari ketentuan hukum perkawinan yang berlaku bagi masing-masing orang di atas dapat diketahui bahwa ketika belum ada unifikasi hukum perkawinan di Indonesia, Hukum Adat merupakan hukum yang dijadikan acuan bagi golongan masyarakat tertentu. Hal itu menunjukkan bahwa Hukum Adat mempunyai kedudukan yang kuat dalam perkawinan yang dilangsungkan orang-orang tersebut.

Untuk melaksanakan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Di dalam Hukum Adat, syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi tergantung dari adat-istiadat yang dianut oleh masyarakat Hukum Adat setempat (Soepomo, 1986 : 12).

 

E.   Metode Penelitian

1.   Penelitian lapangan

Penelitian lapangan adalah penelitian langsung terhadap obyek penelitian di lapangan.

a.    Lokasi penelitian

Penelitian dilakukan di Desa Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kodya Mataram Nusa Tenggara Barat

b.   Reponden

1)       Tokoh masyarakat adat setempat

2)       Kepala Bagian Kepurbakalaan Departemen Pendidikan Nasional Mataram Nusa Tenggara Barat

3)       Pasangan suami isteri yang melaksanakan perkawinan dengan adat Sasak

 

2.   Penelitian Pustaka

Penelitian pustaka dilakukan dengan mencari teori-teori yang berkaitan dengan pokok masalah yang telah dirumuskan, peraturan perundang-undangan yang terkait, dan hasil penelitian terdahulu yang meneliti masalah yang sama.

 

3.   Teknik pengumpulan data

a.  Wawancara

    Wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan tanya jawab secara langsung dengan responden.

b.  Kuesioner

    Kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan memberikan daftar pertanyan kepada responden untuk diisi dengan jawaban.

 

4.   Analisa data

Untuk menganalisis data digunakan analisis deskriptip kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan dengan cara menggambarkan keadaan atau peristiwa yang diteliti dari bahan yang telah ada.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

makalah hukum adat (99), hukum perkawinan adat (83), hukum adat perkawinan (48), perkawinan menurut hukum adat (42), perkawinan hukum adat (24), perkawinan dalam hukum adat (18), perkawinan adat sasak (12)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376