Did You Know? Because metal was scarce, the Oscars given out during World War II were made of wood.

PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kota Makassar)

 

Oleh

Ahmad Saleh[1], Sudjito[2], Farida Patittingi[3]

 

INTISARI

 

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi maupun non litigasi di Kota Makassar, faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penyelesaian sengketa pertanahan baik secara litigasi maupun non litigasi di kota Makassar, serta efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan secara litigasi dan non litigasi dalam rangka memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum para pihak yang bersengketa.

Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer di bidang hukum. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, juga dilakukan penelitian kepustakaan. Adapun alat penelitian yang digunakan untuk penelitian di lapangan (field research) adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara alat penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan teori yang mendukung adalah penelitian kepustakaan (library research).

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah di kota Makassar ditempuh lewat dua mekanisme, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Umumnya masyarakat kota Makassar lebih memilih model penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui lembaga pengadilan (litigation process) karena dinilai lebih memberi kepastian hukum dalam memperoleh hak-hak para pihak, dibanding penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigation process). Baik penyelesaian sengketa secara litigasi maupun  non litigasi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan ditinjau dari segi efektifitasnya. Penyelesaian sengketa lewat litigasi memberi jaminan kepastian hukum untuk dijalankan dan ditaati oleh kedua belah pihak berperkara. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi membuka peluang bagi para pihak untuk mengingkari atau lalai menjalankan kesapakatan-kesepakatan tersebut. Begitu pula sebaliknya penyelesaian sengketa secara litigasi mengakibatkan inefisiensi dari segi waktu, tenaga dan biaya berperkara bagi para pihak khususnya penggugat. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi memberi efisiensi bagi para pihak dari segi biaya, waktu dan tenaga dalam proses penyelesaian untuk menyelesaiakan perkara tersebut. Efisiensi penyelesaian sengketa hak atas tanah sangat tergantung dari segi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penyelesaian sengketa tersebut, antara lain: faktor hukum/substansi, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan hukum masyarakat.

 

 

Kata kunci : Penyelesaian sengketa, tanah, studi kasus


[1] Faculty of Law, Hasanuddin University

[2] Faculty of Law, Gadjah Mada University

[3] Faculty of Law, Hasanuddin University

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

makalah sengketa tanah (191), contoh kasus sengketa tanah (100), contoh kasus perdata dan penyelesaiannya (86), penyelesaian sengketa tanah (73), MAKALAH HUKUM PERTANAHAN (71), kasus perdata sengketa tanah (63), contoh kasus pertanahan (57), studi kasus hukum perdata (55), makalah kasus sengketa tanah (43), makalah tentang sengketa tanah (36), kasus sengketa tanah (34), makalah penyelesaian sengketa tanah (33), kasus perdata tanah (32), Contoh kasus Penyelesaian sengketa (31), contoh kasus tanah (29), contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya (25), analisis kasus perdata (21), kasus penyelesaian sengketa (20)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509