PENYELESAIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM SISTEM JATS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Jun 27th, 2008 by admin
PENYELESAIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM SISTEM JATS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pelaksanaan transaksi efek dan kapan terjadinya settlement saham?
- Bagaimana akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi, salah satu pihak melakukan wanprestasi? Bagaimana penyelesaiannya?
- Bagaimanakah pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem perdagangan efek?
Intisari
Tesis ini meneliti tentang penyelesaian wanprestasi di pasar modal dalam sistem JATS menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ada tiga masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan transaksi efek dan kapan terjadinya settlement saham, akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi, salah satu pihak melakukan wanprestasi dan penyelesaiannya, serta pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem perdagangan efek. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan penelitian empiris. Penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dalam mengumpulkan data digunakan wawancara. Wawancara adalah tanya jawab secara langsung dengan responden dan narasumber. Wawancara yang dilakukan ada dua macam, yaitu wawancara berstruktur dan wawancara tidak berstruktur atau menggunakan kombinasi keduanya. Wawancara berstruktur adalah wawancara dengan pertanyaan yang diajukan berasal dari pertanyaan yang sudah disiapkan terlebih dahulu, sedangkan wawancara tidak berstruktur adalah pertanyaan yang timbul secara spontan pada saat wawancara dilakukan.Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan pelaksanaan transaksi efek dibedakan antara transaksi efek di pasar perdana dan pasar sekunder. Terjadinya settlement saham adalah pada T+5 atau lima hari sejak terjadi transaksi. Akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi, salah satu pihak melakukan wanprestasi dan penyelesaiannya adalah pihak yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut sesuai dengan kaidah Hukum Perdata. Pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem perdagangan efek terwujud dalam premis yang mengatakan my word is my bond (kata-kataku adalah jaminanku).
DAFTAR PUSTAKA
American Heritage History; Mindscape Complete Reference Library For IBM PC CD-ROM & Compatibles, 1999.
Anoraga, Pandji dan Widiyanti, Ninik, Pasar Modal, Keberadaan dan Manfaatnya Bagi Pembangunan, PT Rineka Cipta, Cetakan Pertama, 1992.
Anonim, The Jakarta Stock Exchange at A Glance,
Bursa Efek Jakarta, 2003. Anwar, Jusuf, Pasar Modal Sebagai Wahana Penggalian Dana Jangka Panjang Melalui Penerbitan Surat Berharga; Pasar modal dan Surat-Surat Berharga, PT Mampang Indah Pratama,
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
Jakarta, 2002.
Encarta, M.S., Hukum Pasar Modal Indonesia, Pradnya Paramita,
Jakarta, 2000.
Koetin, E. A, Analisis Pasar Modal, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta, Cetakan Kedua, 2003. JSE & Rotary International, Klinik Go Publik dan Investasi, Makalah Seminar Cita dan Karya di Pasar Modal Indonesia, 1996.
Noerhadi, D. Cyril, Beberapa Aspek Hukum Tentang Saham Secara Elektronik, Lokakarya Tinjauan Hukum Atas Transaksi Efek di Bursa Saham dan Penyelesaiannya, Jakarta, 30 Mei 2005.
Sitompul, Asril, Pasar Modal (Penawaran Umum dan permasalahannya), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.
Soetijarto, Noegroho Amien, Bursa Perniagaan/Pasar Modal, Cetakan Pertama, Liberty,Yogyakarta, 1981.
Usman, Marzuki, Peranan Pasar Modal dalam Perkembangan Ekonomi Indonesia, Makalah pada Kuliah Perdana Akademi Akuntansi – Analisis Investasi Widya Wiwaha, 28 September 2004, Sahid Garden Hotel.
Usman, Marzuki, ABC Pasar Modal Indonesia, PT Rora Karya, Jakarta, 2000.
UU No. 8 Th. 1995 tentang Pasar Modal.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================