Did You Know? By raising your legs slowly and lying on your back, you can't sink in quicksand.

BAB I

PENGANTAR

1.1 Latar Belakang

Hutan adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui, sehingga dalam pemanfaatannya harus dilakukan secara rasional dan lestari sesuai dengan peruntukannya. Berkaitan dengan hak pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan tersebut, pemerintah melalui berbagai perangkat hukum, memberi konsesi (kelonggaran) kepada pihak swasta untuk mengolah dan memanfaatkan hasil hutan, terutama untuk kepentingan ekonomi pemerintah. Dalam kepentingan inilah muncul berbagai perusahaan swasta yang diberi hak pengusahaan.

Dewasa ini aktivitas pengusahaan hutan yang diunggulkan dan diharapkan berbuat banyak untuk menunjang pembangunan Provinsi Maluku Utara adalah pola Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan pengembangan industri kayu lapis berorientasi ekspor. Partisipasi dan keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan dikembangkan pola Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan pola Hutan Kemasyarakatan/Hutan Rakyat.

Sesuai kebijakan pemerintah, pengusahaan hutan dititikberatkan pada pembangunan berwawasan lingkungan, baik lingkungan biofisik maupun sosial budaya. Kehadiran HPH diharapkan dapat mencapai sasaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 69 Tahun 1995 tentang Kewajiban Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH).

Keputusan Menteri ini secara umum mengatur tentang kewajiban pemegang HPH dalam melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap masyarakat yang menempati areal hutan maupun di sekitar areal hutan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3, bahwa tujuan Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) adalah membantu mewujudkan terciptanya masyarakat yang mandiri, sejahtera dan sadar lingkungan dan selanjutnya dalam Pasal 4 ditegaskan mengenai sasaran kegiatan Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) sebagai berikut:

  1. meningkatnya pendapatan, terbukanya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha serta tumbuhnya ekonomi pedesaan yang berwawasan lingkungan;
  2. tersedianya sarana dan prasaran sosial ekonomi yang memadai;
  3. tercapainya kesadaran dan perilaku positif masyarakat dalam pelestariaan sumber daya alam hutan sehingga dapat meningkatkan pengamanan hutan secara swakarsa dan pengendalian perladangan berpindah.

Penegasan tentang kewajiban pemegang HPH untuk melakukan pembinaan dan pengembangan potensi sosial-ekonomi masyarakat menjadi hal yang sangat penting mengingat sampai saat ini pengelolaan dan pengusahaan hutan lebih banyak menguntungkan pemegang HPH, sebagaimana dikemukakan bahwa pengelolaan hutan sampai saat ini belum dapat memberi manfaat yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakadilan dalam pemberian akses terhadap sumber daya hutan misalnya, telah mengakibatkan polarisasi kepemilikan HPH kepada pengusaha berskala besar (Nasution, 1999: 4-7).

Provinsi Maluku Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 mempunyai luas wilayah sekitar ± 140.225.36 km2 dengan luas wilayah daratan 33.278 Km2 (23,72%) dan luas wilayah perairan seluas 106.977,32 Km2 (76,28%). Dari aspek fungsi hutannya berdasarkan Peta Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Maluku Utara memiliki kawasan hutan seluas ± 3.181.478 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung 699.107 Ha, Hutan Suaka Alam 48.836 Ha, Hutan Produksi Tetap 552.227 Ha, Hutan Produksi Terbatas 572.845 Ha, dan Hutan Konversi seluas 1.308.463 Ha.

Untuk dapat melihat lebih jelas gambaran dan potensi hutan di wilayah Provinsi Maluku Utara, dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 1.1

Peruntukan Kawasan Hutan Berdasarkan Peta Paduserasi TGHK

Provinsi Maluku Utara, 2002

No

Jenis Hutan

Luas (Ha)

%

Jumlah

3.181.478

100,00

Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Lap. Akuntabilitas Kinerja, 2003.

Dengan gambaran potensi sumber daya hutan dan upaya pengelolaan tersebut, Sektor Kehutanan diharapkan mampu memanfaatkan sekaligus berperan sebagai salah satu sektor pemicu pembangunan dan pengembangan wilayah Provinsi Maluku Utara (Leading Sector), asalkan dapat dikelola secara terencana, tertib, optimal dan lestari.

Jumlah HPH yang ada di Provinsi Maluku Utara dari tahun ke tahun mengalami perkembangan. Hal ini disebabkan adanya beberapa perusahaan HPH yang tidak memperoleh izin perpanjangan konsesinya. Ada juga perusahaan yang tutup karena adanya kerusuhan horizontal yang terjadi di Provinsi Maluku Utara. Tercatat sampai dengan Desember tahun 2002 kegiatan pengusahaan hutan dalam bentuk konsesi HPH sebanyak 11 (sebelas) HPH di Provinsi Maluku Utara, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.2

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Jumlah HPH di Provinsi Maluku Utara yang Masih

Memiliki Ijin Operasi, 2002

No.

Nama HPH

SK. Menteri Kehutanan

Luas Areal Konsesi (Ha)

Lokasi

Keterangan

Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Lap. Akuntabilitas Kinerja, 2003.

Kenyataan menunjukkan bahwa kegiatan pengusahaan hutan yang dilaksanakan oleh HPH sering mengalami hambatan di lapangan. Salah satu hambatannya adalah masih kurangnya pemahaman pengelola HPH terhadap kondisi sosial budaya masyarakat setempat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil-hasil hutan serta penyerapan tenaga kerja yang tidak adil merata antara tenaga kerja yang berasal dari masyarakat setempat dan tenaga kerja yang berasal dari luar Provinsi Maluku Utara.

Ketimpangan dalam proses rekrutmen tenaga kerja dalam kegiatan operasional HPH adalah isu yang sangat krusial. Pada satu sisi dapat menciptakan konflik, pada sisi lain masyarakat sangat dirugikan karena tidak bisa menikmati secara langsung kekayaan alam milik mereka yang dikelola oleh perusahaan pemegang HPH. Diakui bahwa terdapat cukup banyak alasan yang membenarkan terjadinya ketimpangan rekrutmen tenaga kerja pada perusahaan pemegang HPH, antara lain rendahnya kualitas pendidikan dan keterampilan masyarakat, sehingga hanya dapat bekerja sebagai penebang pohon (busher) atau pekerja fisik tanpa mesin dan pola kerja masyarakat yang tidak teratur.

Tugas perusahaan pemegang HPH bukan hanya mengelola hutan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, akan tetapi tanggung jawab perusahaan pemegang HPH sebagai konsekuensi dari konsesi yang diterima adalah membina masyarakat setempat dengan melibatkan mereka di dalam kegiatan operasional perusahaan atau melalui program-program pelatihan, sehingga pada saatnya akan terdapat cukup banyak tenaga kerja terampil yang berasal dari masyarakat setempat. Hal ini harus dilaksanakan jika tidak pemerintah dapat mencabut izin HPH yang telah diberikan.

Untuk mewujudkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar, pertama-tama perlu diklarifikasi sampai seberapa jauh kebenaran dugaan bahwa perusahaan HPH sedikit sekali menggunakan tenaga kerja yang berasal dari masyarakat setempat atau masyarakat wilayah lain di Provinsi Maluku Utara. Dengan memperhatikan latar belakang di atas, maka permasalahan yang timbul adalah sejauh mana perusahaan-perusahaan HPH menyerap tenaga kerja di Provinsi Maluku Utara.

1.2 Keaslian Penelitian

Penelitian – penelitian yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja telah banyak dilakukan, baik dalam lingkup regional, nasional dan mancanegara. Fokus masalah dan alat analisis yang digunakan berbeda-beda disesuaikan dengan masalah yang diteliti.

Kuncoro dan Kustituanto (1995) melakukan penelitian yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penyerapan tenaga kerja untuk mengukur netralitas perubahan teknologi terhadap penyerapan tenaga kerja pada industri pengolahan skala besar dan menengah di Yogyakarta (Admansyah, 2004: 9). Penelitian ini menggunakan model Nadiri dan Naive, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hasil penelitian tersebut menyimpulkan bahwa pada industri skala besar, modal mempunyai pengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja, di mana penambahan proporsi modal akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Karena itu industri skala besar pun cenderung lebih bersifat padat karya. Sementara itu nilai tambah produksi berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja, di mana semakin tinggi nilai tambah produksi, maka semakin besar pula permintaan akan tenaga kerja, di mana semakin tinggi upah, maka makin berkurang tenaga kerja yang terserap pada industri tersebut.

Berry, dkk (2002) melakukan studi tentang penyerapan tenaga kerja yang ada di perusahaan kecil yang ada di Indonesia. Dari penelitian ini diketahui penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan kecil sangat besar jumlahnya bahkan jauh lebih besar daripada tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan besar. Studi tersebut menyimpulkan penyerapan tenaga kerja tersebut besar karena dalam perusahaan kecil tenaga kerja manusia merupakan penggerak utama dari perusahaan.

Adriyanto (1999) melakukan penelitian di Kabupaten Jombang, tentang faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tenaga kerja pada usaha industri kecil cor logam, menggunakan alat analisis regresi berganda dengan metode kuadrat terkecil biasa (Method of Ordinary Least Square). Hasil penelitian menunjukkan variabel upah dan nilai produksi mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap permintaan tenaga kerja.

Phillabaum, dkk (2001), meneliti tentang pola ekonomi historis dan tenaga kerja di Kota Franklin negara bagian Ohio Amerika Serikat periode 1985-1995 menggunakan alat analisis Economic Base (Location Quotient) untuk melihat pola ekonomi historis, sedangkan analisis Base Multiplier untuk melihat rasio tenaga kerja lokal terhadap total tenaga kerja basis. Hasil yang diperoleh menunjukkan rasio tenaga kerja lokal cukup tinggi, yaitu berkisar 9-11 dari total tenaga kerja basis. Hasil yang diperoleh tersebut mengindikasikan bahwa sektor basis di Kota Franklin belum mampu menyerap tenaga kerja secara optimal, sehingga dalam perencanaan ke depan perlu penataan pada sektor-sektor basis.

Rumadas (2000) meneliti tentang keberadaan HPH terhadap penyerapan dan penempatan tenaga kerja di Kabupaten Dati II Sorong dengan menggunakan alat analisis Chi Square. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui faktor penguasaan keterampilan dan tingkat pendidikan sangat menentukan proses rekrutmen dan penempatan karyawan pada posisi tertentu.

Penelitian yang dilakukan ini, mempunyai kemiripan dengan penelitian Rumadas (2000) dan Admansyah (2004). Perbedaannya terletak pada alat analisis dan lokasi penelitian. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara dengan data dan kondisi yang berbeda dengan penelitian sebelumnya. Selain itu, penelitian tentang penyerapan tenaga kerja pada perusahaan HPH di Provinsi Maluku Utara belum pernah dilakukan, sehingga penelitian ini dirasakan penting dalam rangka meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta merumuskan solusi yang tepat dalam meningkatkan produksi kayu oleh perusahaan HPH.

1.3 Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah penelitian di atas, maka penelitian ini diarahkan untuk mencapai tujuan berikut untuk mengetahui pengaruh:

  1. penyerapan tenaga kerja berdasarkan daerah asal pada perusahan HPH di Provinsi Maluku Utara;
  2. tingkat pendidikan formal pada perusahan HPH di Provinsi Maluku Utara.

1.4 Manfaat Penelitian

Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut.

  1. Manfaat akademis: untuk mengetahui seberapa jauh kegunaan teknik penghitungan regresi linier berganda dalam menganalisis peran perusahaan HPH dalam penyerapan tenaga kerja menurut kategori daerah asal dan tingkat pendidikan formal tenaga kerja.
  2. Manfaat praktis: penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi tentang penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara. Informasi dari penelitian ini juga dirasakan penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat berkaitan dengan kehadiran perusahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di wilayah ini.

1.5 Sistematika Penulisan

Tesis ini terdiri dari empat bab dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pengantar, menguraikan tentang latar belakang masalah, keaslian penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian serta sistematika penulisan. Bab II Tinjauan Pustaka dan Alat Analisis, menguraikan teori yang menunjang penelitian dan alat analisisnya. Bab III Analisis Data menguraikan tentang hasil penelitian dan pembahasan. Bab IV Kesimpulan dan Saran, berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

teori penyerapan tenaga kerja (23), teori permintaan tenaga kerja (16), hph hutan (15), penyerapan tenaga kerja (10)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376