PROFESIONALISME APARATUR PEMERINTAH (STUDI DI KANTOR CAMAT KECAMATAN KISARAN BARAT KABUPATEN ASAHAN PROPINSI SUMATERA UTARA)
Jun 15th, 2007 by admin2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi dewasa ini salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah adalah bagaimana menampilkan aparatur yang profesional, memiliki etos kerja yang tinggi, keunggulan kompetitif dan kemampuan memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan memenuhi aspirasi masyarakat serta terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.Tantangan tersebut merupakan hal yang beralasan mengingat secara empirik masyarakat di daerah menginginkan agar aparat pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat bekerja secara optimal yang akhirnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
Tumpuan dan harapan itu lebih tertuju pada aparatur pemerintah daerah mengingat mereka merupakan wakil dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan.Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.Pentingnya profesionalisme aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa :“Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan.
Profesionalisme sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan menurut bidang tugas dan tingkatannya masing-masing. Hasil dari pekerjaan itu lebih ditinjau dari segala segi sesuai porsi, objek, bersifat terus-menerus dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang relatif singkat (Suit Almasdi, 2000 : 99).Hal di atas dipertegas kembali oleh Thoha (2000 : 1) bahwa untuk mempertahankan kehidupan dan kedinamisan organisasi, setiap organisasi mau tidak mau harus adaptif terhadap perubahan organisasi. Birokrasi yang mampu bersaing dimasa mendatang adalah birokrasi yang memiliki sumberdaya manusia berbasis pengetahuan dengan memiliki berbagai keterampilan dan keahlian.
Salah satu harapan masyarakat (selaku konsumen pelayanan) adalah menginginkan pelayanan yang adil dan merata. Bentuk pelayanan yang adil dan merata, hanya dimungkinkan oleh kesiapan psikologis birokrat pemerintah yang senantiasa menyesuaikan diri dengan perubahan sosial (social change) dan dinamika masyarakat sebagai sasaran pelayanannya. Dalam konteks ini pelayanan menjadi kewajiban dan tanggungjawab birokrasi dalam mengadopsi perubahan dan kebutuhan sosial yang berdasarkan atas profesionalisme dan nilai-nilai kemanusian.Mengingat sangat pentingnya eksistensi Sumberdaya Manusia dalam bidang kegiatan pemerintahan disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur, khususnya pegawai negeri. Oleh karena itu setiap aparatur dituntut untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya secara profesional.Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidaklah mudah untuk terbentuk dengan sendirinya. Banyak hal yang terjadi malah sebaliknya, dimana banyak aparatur pemerintah daerah kurang mampu dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah dengan kredibilitas yang tinggi, sehinggga proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi relatif kurang optimal.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan kekurangmampuan aparat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, antara lain adanya hambatan dari segi organisasi dan adanya hambatan dari segi kepemimpinan. Seperti diketahui bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya aparat berada dalam suatu organisasi pemerintahan yang sudah tertentu. Permasalahan yang terjadi dalam kehidupan organisasi antara lain menyangkut struktur organisasi (organization structure) yang terpaut kepada mekanisme kerja, sistem (top down) yang kurang akomodatif terhadap aspirasi bawahan maupun masyarakat yang dilayani, sehingga sering menimbulkan ketimpangan antara aparatur pelayanan, kebutuhan pelayanan dengan produk layanan birokrasi (Henry, 1988 : 217).Hal yang dilematis terjadi ketika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat, tidak dibarengi dengan peningkatan keahlian dan keterampilan aparatur dalam membentuk suatu mekanisme kerja pelayanan publik. Masih sering dijumpai pelayanan aparatur dengan prosedur berbelit-belit, kurang transparan, lamban dan disertai adanya pungutan biaya tambahan di luar biaya resmi. Akibat yang dapat dilihat sekarang banyak masyarakat yang ketika berhubungan dengan birokrasi pemerintahan sering dihadapkan pada ketidakpastian proses penyelesaian (Dwiyanto, 2000 : 7).Sebagai gambaran mengenai masih kurangnya profesional aparatur pemerintah dapat dilihat dari beberapa jumlah kasus patologi birokrasi yang diberitakan dalam harian Kedaulatan Rakyat dan Republika Tahun 1996 yaitu :
Tabel 1 : Jumlah Kasus Kejahatan dan Patologi Birokrasi Dalam Pemberitaan KR (Juli-Agustus 1996) dan Republika (Juli-Desember 1996).
No. |
Bentuk Kejahatan |
Frekuensi |
|||
|
|
(KR) |
(Republika) |
||
1.
2.
3. |
Kelalaian Tidak disiplin Disertai arogan Tidak waspada Tidak profesional TertipuPenipuan Memalsu Merekayasa Mengabur data Manipulasi disertai Pungli Proses kebijakan dan administrasi yang tertutup Tertutup Tidak adil disertai dengan pencurian Tidak punya kriteria baku Disertai dengan penganiayaan |
15
9
2
|
5
7
10 |
Sumber : Hand out Warsito dalam kuliah Reformasi Administrasi 2003.
Dari paparan data di atas dapat dilihat tentang patologi (penyakit) yang dilakukan birokrasi. Penyakit seperti yang dipaparkan dalam mass media ini mencerminkan kurang profesionalnya aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Salah satu bagian dari aparat pemerintah adalah Aparatur Pemerintah Kecamatan yang merupakan perangkat pemerintah Kabupaten/Kota (UU No. 22/1999).
Tugas pokok Pemerintah pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga dengan Pemerintahan Kecamatan yang merupakan ujung tombak pertama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam melayani masyarakat, pemerintah kecamatan juga tidak terlepas dari permasalahan yang berkenaan dengan kondisi pelayanan yang relatif belum memuaskan. Hal ini terutama berkaitan dengan baik buruknya sumberdaya aparatur pemerintah yang profesional.
Memasuki era otonomi daerah terutama dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 maka peran Pemerintah Kecamatan semakin besar. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota, ini berarti posisi Kecamatan saat ini berada atau bertanggungjawab langsung kepada Pemerintah Daerah/Kota, tidak seperti selama ini yang hanya merupakan wakil dari Pemerintah Pusat. Camat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/1999 menerima sebagian kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Walikota. Kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota ke Kecamatan ini harus dijembatani oleh orang-orang yang memiliki skill dan kemampuan yang profesional, sehingga tercipta hubungan yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat.
Mengingat semakin besarnya peran Pemerintah Kecamatan seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 terutama dalam hal pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik terhadap masyarakat, secara otomatis menuntut aparatur yang profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Kecamatan sebagai unit Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dituntut untuk dapat bekerja secara profesional di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat maupun di dalam menjalankan kegiatan rutinnya sehari-hari.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai profesionalisme aparat pemerintah kecamatan, penulis telah melakukan penelitian di Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Aahan Propinsi Sumatera Utara. Dalam penelitian pendahuluan yang dilakukan tentang kinerja pegawai Kecamatan Kisaran Barat, diketahui bahwa dalam kenyataan di lapangan masih sering dijumpai bentuk-bentuk ketidakprofesionalan pegawai dalam melaksanakan tugas rutin dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Adapun bentuk-bentuk ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas rutin adalah : Sering terlambatnya laporan kependudukan, harian dan bulanan Camat yang disampaikan ke Bupati setiap bulannya, masih sering bersalahannya laporan Monografi Kecamatan dimana laporan yang disampaikan asal buat saja padahal laporan monografi di Kecamatan merupakan data yang paling urgen mengingat data tersebut menyangkut seluruh aktivitas Camat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, target PAD dan PBB yang telah ditetapkan sering tidak tercapai sehingga berakibat menurunnya kegiatan pembangunan di daerah, serta rendahnya disiplin pegawai dalam kegiatan apel pagi maupun apel pulang (hasil wawancara dengan pegawai bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan yang mengelola laporan Kecamatan).
Di lain pihak bentuk-bentuk ketidakprofesionalan pegawai Kecamatan Kisaran Barat dalam menjalankan tugasnya antara lain jeleknya pelayanan dalam bidang pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akta Jual Beli Tanah dan sebagainya, yang ditandai dengan masih seringnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut ditarik uang pungli di luar biaya resmi.
Mengingat Kecamatan adalah ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masalah-masalah masyarakat, maka buruknya profesionisme pegawai seperti yang diuraikan di atas akan mempengaruhi citra pelayanan publik di mata masyarakat. Artinya jika pelayanan di tingkat Kecamatan baik, maka secara umum tanggapan masyarakat terhadap pelayanan publik juga baik, begitu pula sebaliknya. Untuk bisa mewujudkan pelayanan yang baik tersebut maka dibutuhkan aparatur yang profesional dalam menjalankan tugasnya.
Betapa pentingnya aparatur yang profesional bagi suatu organisasi pemerintahan dewasa ini diungkapkan oleh Bupati Asahan sewaktu melantik pegawai Eselon III dan IV di jajaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan dan aparatur Pemerintah Kecamatan yang menduduki jabatan struktural seperti yang dimuat harian Waspada sebagai berikut :
… Dalam menghadapi tahun 2003 nanti, dimana AFTA akan diberlakukan mau tidak mau kita harus membenahi kemampuan diri kita masing-masing. Proses pembelajaran harus benar-benar kita laksanakan, sebab dengan mau belajar kita akan dapat mengetahui kekurangan yang kita miliki. Tugas aparatur pemerintah ke depan ini akan mendapat tantangan yang begitu besar, dimana persaingan di antara aparatur semakin ketat, teknologi semakin canggih, tuntutan masyarakat semakin meningkat … untuk menghadapi masalah ini dibutuhkan petugas-petugas yang profesional didalam bidangnya.
(Sumber harian Waspada : 15 Mei 2002). Semakin kritis masyarakat terhadap tuntutan kualitas pelayanan menunjukkan bahwa karakter masyarakat dewasa ini semakin maju. Hal ini memberi arti kepada pemerintah untuk terus bersiap diri memperbaiki pelayanan yang diberikan. Konsekuensi lebih lanjut dari tuntutan ini mengharuskan pemerintah menyediakan pegawai negeri yang memiliki dedikasi dan disiplin tinggi serta loyalitas pengabdian yang penuh pada tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
- Bagaimanakah profesionalisme aparatur Pemerintah Kecamatan Kisaran Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada saat ini?
- Faktor-faktor apa yang mempengaruhi profesionalisme aparatur Pemerintah Kecamatan Kisaran Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui gambaran profesionalisme aparatur pemerintah Kecamatan Kisaran Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada saat ini.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme aparatur Pemerintah Kecamatan Kisaran Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Manfaat Penelitian
a. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan masukan dan saran-saran pertimbangan yang bersifat praktis bagi Pemerintah Kecamatan Kisaran Barat guna meningkatkan profesionalisme para aparaturnya dalam melaksakan tugas dan fungsinya.
b. Sebagai bahan dan telaahan, kajian dan analisa bagi pengembangan teoritik dan konsep ilmiah yang memiliki relevansi dengan profesionalisme aparatur pemerintah.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================