RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH KOTA JOGYAKARTA DITINJAU DARI PP. NOMOR 84 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP BIDANG KEPEGAWAIAN DI PEMERINTAHAN KOTA JOGYAKARTA
Apr 26th, 2014 by admin5
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-undangan Indonesia yang memuat ketentuan-ketentuan tentang ketatanegaraan Indonesia secara ringkas dengan rumusan pasal-pasal yang singkat dan sederhana.[1] Rumusan yang singkat dimaksudkan agar UUD ini tidak lekas usang dan untuk keperluan pelaksanaannya dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Ketentuan Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya (sesudah amandemen) tidak mengatur secara detail segala aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi hanya mengatur pokok-pokoknya saja. Sehingga pengaturan yang terkandung dalam Pasal 18 dan penjelasannya tersebut perlu dituangkan lagi dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatnya sekaligus sebagai aturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 berlaku otonomi daerah menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Berlakunya otonomi daerah mengakibatkan terjadinya pergeseran kekuasaan pemerintahan yang signifikan. Secara pasti kekuasaan pemerintah pusat berkurang, sementara kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya meningkat pesat. Transfer kekuasaan dan kewenangan yang begitu besar ini dalam banyak hal sangat menguntungkan daerah, namun di lain pihak membawa risiko-risiko kekacauan pemerintahan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment), dan pengaturan (regulation), dalam porsi yang lebih besar harus mampu ditangani oleh pemerintah daerah. Kegagalan atau tidak maksimalnya pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya akan berbuah pada kekecewaan masyarakat. Hal lain yang harus diwaspadai adalah bayangan masyarakat daerah akan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai akibat pelaksanaan otonomi.
Dengan demikian yang perlu dijaga adalah keseimbangan peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini Bagir Manan menentukan bahwa:
Hubungan pusat dan daerah harus diletakkan dalam hubungan yang wajar. Hubungan pusat dan daerah dalam sistem otonomi yang bagaimanapun luasnya bukanlah suatu patokan statik, tetapi dinamik. Bandul-bandul hubungan itu harus selalu berayun antara “memusat” dan “mendaerah”, untuk menemukan berbagai keseimbangan baru yang mampu mengemban tuntutan yang senantiasa berkembang baik pada sektor kemasyarakatan, kebangsaan maupun kenegaraan.[2]
Urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya menjadi prakarsa sepenuhnya Kepala Daerah, yaitu yang menyangkut penentuan: [3]
- Kebijaksanaan
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Segi pembiayaan
- Perangkat pelaksana
Dalam era otonomi daerah ini Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya pada masyarakatnya.[4] Atas prinsip itulah pelaksanaan otonomi daerah: [5]
- Harus serasi dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa.
- Harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan.
- Harus dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, membawa perubahan yang mendasar dan cepat serta menciptakan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.[6]
Dalam perspektif demokrasi dan keadilan, pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan nyata merupakan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, otonomi daerah membawa berbagai konsekuensi yang berupa tuntutan adanya pelaksanaan pemerintahan yang ekonomis, efektif, efisien, dan akuntabel.[7]
Bagi pemerintah daerah, otonomi tidak hanya berarti limpahan kekuasaan, namun justru semakin besarnya tugas-tugas pemerintah. Semakin besarnya beban tersebut menuntut daerah untuk menciptakan struktur pemerintahan yang tepat, sesuai dengan beban tugas dan potensi yang ada di daerahnya. Penciptaan birokrasi yang “ramping struktur kaya fungsi, efektif dan efisien” dalam menjalankan tugas kepemerintahan merupakan values yang harus menjadi pegangan dalam restrukturisasi atau penataan kelembagaan di tingkat daerah.
Pada umumnya pengertian birokrasi dalam masyarakat luas senantiasa dikaitkan dengan segala sesuatu yang serba lambat dan berbelit-belit serta formalitas. Dalam penyelesaian urusan-urusan dengan birokrasi (para birokrat, aparatur pemerintahan) selalu mendapatkan hambatan-hambatan yang memakan waktu lama dan tenaga sehingga segala urusan menjadi tertunda penyelesaiannya. Kalau memahami peranan birokrasi maka tugas-tugas yang dibebankan kepada aparatur adalah lebih teratur dan lebih tertib, sehingga tidak akan terjadi penyimpangan dan atau penyelewengan.[8]
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
Dalam tiap-tiap organisasi pemerintahan daerah, terdapat Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibentuk pula Sekretaris Daerah dan Dinas-dinas Daerah.[9]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah menjalankan tugas wewenang pemerintah daerah dibidang legislatif. Untuk menjalankan tugas wewenang serta fungsinya sebagai wakil rakyat daerah tersebut, dewan mempunyai hak-hak dan kewajiban tertentu.[10]
Hal penting yang harus diperhatikan dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga ditentukan oleh adanya partisipasi aparatur pelaksana di dalam mendukung berbagai kebijaksanaan dan usulan-usulan pencapaian tujuan organisasi pemerintah daerah.[11]
Dalam hal ini proses yang paling berhasil guna adalah bila masing-masing pihak jelas mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya juga bagaimana hubungan kerja yang ada antara dia dengan pihak lain.[12] Dengan makin sederhananya organisasi itu, maka makin mudahlah saling pengertian bagi pimpinan.
Dalam tahap awal pelaksanaan otonomi, persoalan penataan kelembagaan pemerintah daerah Kota Jogyakarta dihadapkan pada beberapa kendala mendasar. Pertama, ketersediaan anggaran yang bagi banyak daerah sangat terbatas. Hal ini sering kali menyulitkan pemerintah daerah, terutama dalam hal alokasi anggaran. Dalam banyak kasus bagian terbesar keuangan daerah digunakan untuk pos belanja pegawai, yang memang jumlahnya besar, sehingga sering kali memicu protes dari masyarakat. Kedua, limpahan pegawai dari pusat. Pegawai pusat yang dilimpahkan pusat rata-rata memiliki eselon setingkat kepala dinas bahkan lebih, sehingga bisa menimbulkan ketegangan antar pejabat asli daerah dengan pegawai limpahan tersebut. Ketiga, kesulitan lain sebagai konsekuensi masa transisi penataan kelembagaan tidak bergerak di ruang kosong, sehingga ada kebebasan untuk mewujudkan idealitas. Isu penataan yang sekarang ini marak seiring terbentur dengan alasan-alasan kemanusiaan dan hambatan psikologis lainnya, terutama berkaitan dengan kebutuhan memangkas dinas, badan, dan kantor, yang bisa jadi membawa dampak pada rasionalisasi jumlah pegawai.
Dihadapkan pada persoalan-persoalan tersebut, restrukturisasi kelembagaan Kota Jogyakarta harus dilakukan secara hati-hati, sehingga bisa meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul. Persoalan restrukturisasi kelembagaan harus dimaknai sebagai proses bertahap yang harus mendapat evaluasi dari waktu ke waktu, sampai terbentuk struktur pemerintahan di tingkat daerah yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan sesuai dengan potensi serta beban tugas yang ada.
Dari uraian di atas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang Restrukturisasi Kelembagaan Pemerintah Kota Jogyakarta Ditinjau dari PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Pengaruhnya Terhadap Masalah Kepegawaian di Pemerintahan Kota Jogyakarta.
B. Rumusan Masalah
Ada beberapa masalah yang diteliti, yaitu:
- Apakah penataan kelembagaan Pemerintah Kota Jogyakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000?
- Bagaimanakah akibat dari penataan kelembagaan ini terhadap bidang kepegawaian di Pemerintahan Kota Jogyakarta?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan penelitian
Ada dua tujuan penelitian ini, yaitu:
a. Untuk mengetahui apakah penataan kelembagaan Pemerintah Kota Jogyakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
b. Untuk mengetahui akibat dari penataan kelembagaan ini terhadap bidang kepegawaian di Pemerintahan Kota Jogyakarta.
2. Kegunaan penelitian
Ada dua manfaat yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu :
a. Hasil penelitian ini dapat disumbangkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya Hukum Tata Negara.
b. Penulis dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah di lapangan.
[1] Dahlan Thaib, Kedaulatan Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Jogyakarta, 1999, hlm. 79.
[2] Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 66.
[3] Momon Soetisna Sandjaja dan Sjachran Basah, Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan di Daerah, Alumni, Bandung, 1983, hlm. 40.
[4] Nur Feriyanto, Pemberdayaan Daerah Melalui Kerja Sama Antar Daerah, Kedaulatan Rakyat, Sabtu, 28 Juli 2001, hlm. 8.
[5] Y.W. Sunindhia, Praktek Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hlm. 38-39.
[6] Haryo Sasongko, Pengelolaan Pengembangan Kota di Era Otonomi Daerah, Kedaulatan Rakyat, Selasa 19 Juni 2001, hlm. 8.
[7] Nur Ahmad Affandi, Optimalisasi Potensi Daerah dalam Perspektif Manajemen, Kedaulatan Rakyat, Kamis, 7 Juni 2001, hlm. 8.
[8] A.W. Widjaja, Etika Pemerintahan, Bumi Aksara, Jakarta, 1997, hlm. 73.
[9] A.W. Widjaja, Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, hlm. 212.
[10] Marbun B.N., DPR Daerah Pertumbuhan Masalah dan Masa Depannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 187.
[11] Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 123.
[12] Ateng Syafrudin, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. 277.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================