Did You Know? Cat's urine glows under a blacklight.

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 berlaku otonomi daerah. Berlakunya otonomi daerah mengakibatkan terjadinya pergeseran kekuasaan pemerintahan yang signifikan. Secara pasti kekuasaan pemerintah pusat berkurang, sementara kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya meningkat pesat. Transfer kekuasaan dan kewenangan yang begitu besar ini dalam banyak hal sangat menguntungkan daerah, namun di lain pihak membawa risiko-risiko kekacauan pemerintahan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment), dan pengaturan (regulation), dalam porsi yang lebih besar harus mampu ditangani oleh pemerintah daerah. Kegagalan atau tidak maksimalnya pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya akan berbuah pada kekecewaan masyarakat. Hal lain yangharus diwaspadai adalah bayangan masyarakat daerah akan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai akibat pelaksanaan otonomi.

Dengan demikian yang perlu dijaga adalah keseimbangan peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini Bagir Manan menentukan bahwa :

Hubungan pusat dan daerah harus diletakkan dalam hubungan yang wajar. Hubungan pusat dan daerah dalam sistem otonomi yang bagaimanapun luasnya bukanlah suatu patokan statik, tetapi dinamik. Bandul-bandul hubungan itu harus selalu berayun antara “memusat” dan “mendaerah”, untuk menemukan berbagai keseimbangan baru yang mampu mengemban tuntutan yang senantiasa berkembang baik pada sektor kemasyarakatan, kebangsaan maupun kenegaraan.[1]

Urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya menjadi prakarsa sepenuhnya Kepala Daerah, yaitu yang menyangkut penentuan : [2]

  1. Kebijaksanaan
  2. Perencanaan
  3. Pelaksanaan
  4. Segi pembiayaan
  5. Perangkat pelaksana

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, membawa perubahan yang mendasar dan cepat serta menciptakan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.[3]

Bagi pemerintah daerah, otonomi tidak hanya berarti limpahan kekuasaan, namun justru semakin besarnya tugas-tugas pemerintah. Semakin besarnya beban tersebut menuntut daerah untuk menciptakan struktur pemerintahan yang tepat, sesuai dengan beban tugas dan potensi yang ada di daerahnya. Penciptaan birokrasi yang “ramping struktur kaya fungsi, efektif dan efisien” dalam menjalankan tugas kepemerintahan merupakan pedoman yang harus menjadi pegangan dalam restrukturisasi atau penataan kelembagaan di tingkat daerah.

Pada umumnya pengertian birokrasi dalam masyarakat luas senantiasa dikaitkan dengan segala sesuatu yang serba lambat dan berbelit-belit serta formalitas. Dalam penyelesaian urusan-urusan dengan birokrasi (para birokrat, aparatur pemerintahan) selalu mendapatkan kendala-kendala yang memakan waktu lama dan tenaga sehingga segala urusan menjadi tertunda penyelesaiannya. Kalau memahami peranan birokrasi maka tugas-tugas yang dibebankan kepada aparatur adalah lebih teratur dan lebih tertib, sehingga tidak akan terjadi penyimpangan dan atau penyelewengan.[4]

Hal penting yang harus diperhatikan dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga ditentukan oleh adanya partisipasi aparatur pelaksana di dalam mendukung berbagai kebijaksanaan dan usulan-usulan pencapaian tujuan organisasi pemerintah daerah.[5]

Dalam hal ini proses yang paling berhasil guna adalah bila masing-masing pihak jelas mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya juga bagaimana hubungan kerja yang ada antara dia dengan pihak lain.[6] Dengan makin sederhananya organisasi itu, maka makin mudahlah saling pengertian bagi pimpinan.

Dalam tahap awal pelaksanaan otonomi, persoalan penataan kelembagaan pemerintah daerah Kota Yogyakarta dihadapkan pada beberapa kendala mendasar. Pertama, ketersediaan anggaran yang sangat terbatas. Hal ini sering kali menyulitkan, terutama dalam hal alokasi anggaran. Kedua, limpahan pegawai dari pusat. Pegawai yang dilimpahkan pusat rata-rata memiliki eselon setingkat kepala dinas bahkan lebih, sehingga bisa menimbulkan ketegangan antar pejabat asli daerah dengan pegawai limpahan tersebut.

Dihadapkan pada persoalan-persoalan tersebut, restrukturisasi kelembagaan Kota Yogyakarta harus dilakukan secara hati-hati, sehingga bisa meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul. Persoalan restrukturisasi kelembagaan harus dimaknai sebagai proses bertahap yang harus mendapat evaluasi dari waktu ke waktu, sampai terbentuk struktur pemerintahan di tingkat daerah yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan sesuai dengan potensi serta beban tugas yang ada.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Dari uraian di atas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang Restrukturisasi Kelembagaan Pemerintahan Kota Yogyakarta Pasca Otonomi Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, ada dua masalah yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu :

  1. Kesesuaian restrukturisasi kelembagaan Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
  2. Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan di Kota Yogyakarta dan cara mengatasinya.

 

C.Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.Tujuan penelitian

Ada dua tujuan penelitian ini, yaitu :

a.  Untuk mengetahui apakah restrukturisasi kelembagaan Pemerintahan Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

b.  Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan di Kota Yogyakarta dan cara mengatasinya.

2. Manfaat penelitian

Ada dua manfaat yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu:

a. Hasil penelitian ini dapat disumbangkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya Ilmu Sosial dan Ilmu Politikdengan Jurusan Ilmu Pemerintahan.

b.  Penulis dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah di lapangan.

D.Kerangka Teoritis

1.Otonomi Daerah

Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 maka sejak saat itu Daerah mempunyai kewenangan otonomi yang luas, nyata

dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas adalah :

Keleluasaan daerah untuk menyelengarakan kewenangan yang mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lainnya. Di samping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang bulat dan utuh dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.[7]

Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah :

Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.[8]

Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah :

Perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewajiban kepada daerah dalam mewujudkan tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[9]

Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara riil juga dimaksudkan untuk menjaring aspirasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus ingin memenuhi aspirasi masyarakat yang bersifat lokal. Hal demikian tergambar dengan diserahkannya unsur-unsur tertentu kepada daerah, sesuai dengan kondisi setempat sehingga tidak terjadi kesenjangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[10]

Dalam upaya melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, ada lima kondisi strategis yang patut menjadi perhatian dalam pelaksanannya, yaitu :[11]

a.  Self regulating power

Kemampuan mengatur dan melaksanakan otonomi daerah demi kepentingan masyarakat di daerah.

b.  Self modifying power

Kemampuan mengadakan penyesuaian terhadap peraturan yang ditetapkan secara nasional sesuai dengan kondisi daerah, termasuk melakukan terobosan yang inovatif kearah kemajuan dalam menyikapi potensi daerah.

c.  Creating local political support

Menyelenggarakan pemerintahan daerahyangmempunyailegitimasi kuat dari masyarakatnya, baik pada posisi kepala daerah sebagai eksekutif maupun DPRD sebagai legislatif.

d.  Managing financial resources

Mengembangkan kemampuan dalam mengelola sumber-sumber penghasilan dan keuangan yang memadai untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

e.  Developing brain power

Membangun sumberdaya manusia aparatur pemerintah dan  masyarakat yang handal, yang bertumpu pada kapabilitas dalam menyelesaikan berbagai masalah.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

    Keyword:

    pengertian restrukturisasi organisasi (17)

    Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376