Did You Know? It's impossible to sneeze with your eyes open.

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Kesehatan merupakan salah hal penting dan mutlak dibutuhkan oleh siapa saja, tanpa melihat status maupun derajat seseorang. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam menerima pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Upaya menjaga kesehatan atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tersebut diperlukan 2 (dua) jenis produk yang merupakan hasil dari kegiatan tenaga profesional bidang medik dan/atau kesehatan yaitu : pertama, produk manufaktur berupa obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai, kedua, produk jasa berupa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, PUSKESMAS, serta sarana kesehatan lainnya.

Penerimaan pelayanan kesehatan ini tidak terlepas dari jasa seorang dokter. Fenomena yang terjadi pada masyarakat, pada umumnya seorang pasien karena penderitaan yang dialami akibat penyakitnya, sangat mengharapkan pertolongan dokter dan dalam proses ini tidak jarang dokter dicitrakan sebagai figur yang sempurna, tidak mungkin berbuat salah dan mulia. Ditambah dengan keawaman pasien akan ilmu kedokteran, pasien pun kemudian menyerahkan diri sepenuhnya kepada dokter. Akibatnya, pasien pun kehilangan keikutsertaan dirinya sebagai pasien; dokterlah yang menentukan semua tindakan yang harus dilakukan. Di sisi lain, dokter menyadari pencitraan ini, sehingga baik secara sadar atau tidak sadar kemudian berusaha mempertahankan citra tersebut dengan bersikap seolah-olah dia lebih tahu dari pasien dan bahwa pasien harus berserah diri sepenuhnya kepadanya. Sengketa yang terjadi antara dokter dan pasien biasanya disebabkan oleh kurangnya informasi dari dokter, padahal informasi mengenai penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter adalah merupakan hak pasien. Hal ini terjadi karena pola paternalistik yang masih melekat dalam hubungan dokter dan pasien. Lingkaran setan pun terbentuk akibat interaksi antara dokter dan pasien yang tidak setara ini dan tidak jarang pasienlah yang menjadi korban.

Banyak keluarga pasien mengeluh terhadap pelayanan dokter. Mereka komplain, dokternya yang tidak memberi penjelasan dengan baik dan benar, sifat atau gaya dokter yang arogan, dan sebagainya. Akibatnya, keluarga pasien ingin memperkarakan dokternya dengan tuduhan malapraktik. Tidak dapat dipungkiri, jika terdapat malapraktik, dokter juga manusia yang tak luput dari kealpaan. Oleh karena itu, memang harus diberikan sanksi hukum dan sanksi sesuai kode etik kedokteran.

     Masalah hukum kedokteran memang agak sulit, di mana ada dua bidang yang harus digabungkan, dan masing-masing berhadapan dengan orang banyak. Selain itu malapraktik kedokteran sangat bervariasi, mungkin salah dalam diagnosa, dalam terapi, atau dalam melakukan tindakan operasi, atau hal lain yang menyangkut keselamatan pasien. Kalau terjadi malpraktik, dokter yang bersangkutan akan berhadapan dengan dua sanksi, yaitu hukum pidana dan atau perdata, dan sanksi dalam kode etik kedokteran.

Bila ada kemungkinan terjadinya malpraktik, seorang dokter telah melakukan tindakan kealpaan yang menyebabkan kematian, atau kecacatan pasien dimasukkan dalam tindak pidana, atau hanya perdata ganti rugi kepada pasien, dari rumah sakit atau dokter. Oleh karena itu, perlu diketahui apa sesungguhnya malpraktik itu, dan apa kriteria yang digolongkan sebagai kelalaian dokter dalam tugasnya secara profesional.

Secara umum yang dikatakan malapraktik adalah keteledoran oleh seorang profesional, biasanya dokter, yang akibat tindakannya terjadi kerusakan pada kliennya, atau pasiennya. Misalnya, seorang pasien berobat ke dokter, kemudian waktu dokter menyuntik, pasien tiba-tiba kolaps akibat tidak tahan obat suntik yang diberikan. Jika hal ini terjadi dokter harus bertindak cepat memberikan obat, untuk melawan keadaan tersebut dengan memberi obat lain. Apabila dokter tidak memberi obat, atau karena obat itu tidak ada, maka pasien akan meninggal, maka dokter tersebut dapat dipidana, karena kealpaan dan kelalaiannya.

Secara yuridis kasus tersebut dapat diajukan ke pengadilan pidana maupun perdata sebagai malpraktik untuk dilakukan pembuktian berdasarkan standar profesi kedokteran. Seorang dokter antara lain dapat dikenakan Pasal 359, 360, dan 361 KUHP bila malpraktik itu dilakukan dengan sangat tidak berhati-hati (culpa lata), kesalahan serius dan sembrono.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Hukum pidana digunakan apabila timbul akibat berupa kematian atau cacatnya seseorang. Hukum pidana berperan sebagai hukum sanksi (sanctie recht). Apabila terjadi suatu kematian atau cacat setelah suatu perawatan oleh dokter atau tenaga medis lainnya, untuk membuktikan sejauh mana terjadi kesalahan maka harus dibuktikan melalui hukum pidana, meskipun tidak selamanya permasalahan akan dapat diselesaikan melalui hukum pidana. Pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menggunakan norma hukum kesehatan, sedangkan terhadap penyimpangannya digunakan hukum pidana dalam bidang kesehatan. Dasar utama hukum pidana adalah orang jangan melakukan kesalahan. Pertanggungjawaban di bidang hukum pidana dilakukan dengan mencari siapa yang bersalah dalam hal terjadinya suatu peristiwa yang menuntut suatu pertanggungjawaban. Bila yang dituntut melakukan kesalahan adalah seorang dokter, tidak akan mudah membedakan apakah kesalahan tersebut menyangkut profesinya, misalnya tentang keahlian seorang dokter, ataukah ada faktor lain di luar kemampuan dokter.

           Tanggung jawab di bidang hukum perdata ada pada beberapa pihak yang harus dianggap sebagai subyek hukumnya. Pertama, adalah pihak rumah sakit, kedua adalah pihak dokter, dan ketiga adalah pihak yang dirugikan (misalnya seorang pasien). Tentang ganti rugi disinggung dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kesehatan, yang berbunyi: ”Setiap orang berhak ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaianyang dilakukan tenaga kesehatan.” Selanjutnya dijelaskan bahwa pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun nonfisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan.

                 Merupakan hal yang lebih memprihatinkan, upaya penyelesaian sengketa antara dokter dan pasien, baik secara etika maupun hukum selama ini dinilai tidak memuaskan pihak pasien karena putusan pengadilan yang seringkali tidak mencerminkan keadilan bagi sang pasien. Sampai saat ini kasus dugaan malpraktik belum mendapatkan tempat yang selayaknya dalam kerangka hukum. Begitu banyak kasus dugaan malpraktik yang mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media masa menguap begitu saja begitu masuk ke peradilan hukum.

Penyelesaian sengketa medik melalui jalur etika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bila tindakan dokter bertentangan dengan etika dan moral serta kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki) yang telah dibuktikan oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), maka bisa dikatakan malpraktik dan dapat diajukan gugatan hukum. Namun demikian, Undang-undang ini menuai banyak kritik karena kentalnya nuansa perlindungan kepentingan dokter yang dicerminkan oleh putusan yang hanya berupa sanksi administrasi.

Sulitnya memperoleh keadilan bagi korban malpraktik membuka peluang bagi dokter dan rumah sakit untuk bertindak makin semena-mena. Kepercayaan masyarakat akan dokter dan rumah sakitpun berkurang dan tidak sedikit orang yang kemudian kehilangan kepercayaan sama sekali.

Berdasarkan deskripsi permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, maka penulis mempunyai ketertarikan untuk mengadakan penelitian yang hasilnya ditulis dalam bentuk tesis dengan judul : Tanggung Jawab Dokter Dalam Hal Terjadinya Malpraktik di RSUD Tarakan Ditinjau dari Undang-Undang No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahannya:

  1. Bagaimanakah bentuk tanggung jawab hukum dokter dari sisi hukum pidana dalam hal terjadinya malpraktik di RSUD Tarakan?
  2. Apa yang menjadi kendala pemenuhan hak atas ganti kerugian bagi pasien dalam hal terjadinya malpraktik di RSUD Tarakan?

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

    Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376