Did You Know? A woodpecker can peck twenty times a second.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dunia perdagangan ritel di Indonesia, sekitar tahun 1980-an mulai bermunculan dengan bentuk yang lebih modern atau yang disebut dengan pasar ritel modern, seperti : Super Market, Mini Market dan Hiper Market.

Sifat pasar ritel modern adalah suatu tempat dan atau pasar yang lebih cenderung mengutamakan pelayanan, kenyamanan dan kelengkapan barang atau jasa, yang diperuntukkan bagi para pihak yang sibuk sehingga tidak mempunyai banyak waktu untuk memenuhi kebutuhannya.

Keberadaan pasar ritel modern tersebut awalnya masih diminati oleh kalangan yang terbatas saja dan masih dianggap sangat mewah oleh kalangan masyarakat di Indonesia. Perkembangan selanjutnya, pasar ritel modern sudah menjadi suatu tempat perbelanjaan bagi kalangan masyarakat kecil dan atau masyarakat luas sehingga terjadi perubahan paradigma dari pasar ritel tradisional menjadi pasar ritel modern.

Perubahan paradigma tersebut menciptakan dan atau mempengaruhi sistem perdagangan yang ada di Indonesia. Bisnis ritel tradisional oleh pelaku usahanya, masih melakukan transaksi bisnis yang bersifat konvensional atau tradisional dalam bentuk pasar tradisional, dengan kecenderungan bisnis ritel dalam bentuk pasar modern yaitu transaksi dimana pihak konsumen lebih aktif memilih barang atau jasa sesuai kebutuhannya dengan harga yang sudah pasti.

Perkembangan pasar ritel modern demikian pesatnya dan tidak terkontrol lagi, maka pada tahun 1997 oleh Pemerintah Indonesia ditetapkan kebijakan dalam bidang perdagangan yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri No. 145/MPP/Kep/5/97 dan No. 57 Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.

Perkembangan pasar ritel modern tersebut tidak diikuti dengan perangkat hukum yang cukup untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik, suplier dan konsumen, yang mana para pihak tersebut sangat berperan akan sukses dan tidaknya perkembangan pasar ritel modern tersebut.

Pasar ritel modern sebenarnya banyak menimbulkan masalah-masalah, baik menyangkut transaksi jual beli, penetapan harga, perikatan antara pihak supplier dengan pemilik, dan perlindungan konsumen.

Hubungan antara pemilik, supplier dan konsumen dalam transaksi bisnis di pasar ritel modern sangat erat. Hubungan antara pemilik dengan konsumen adalah menyangkut penetapan harga jual beli atas produk dan atau jasa yang diperdagangkan di pasar ritel modern. Pemenuhan kualitas produk yang diperdagangkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab supplier. Pemenuhan kualitas jasa yang diperdagangkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik. Hubungan antara pemilik dengan konsumen terutama dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan transaksi jual beli.

Hubungan hukum antara pemilik dengan supplier adalah :

  1. Supplier berkewajiban memenuhi spesifikasi pesanan pemilik yang terdiri dari jenis produk, harga jual beli, kelayakan produk untuk di konsumsi konsumen, jangka waktu pengiriman produk dan jangka waktu pelunasan.
  2. Suplier memiliki hak untuk menerima pembayaran termasuk melakukan penagihan atas produk yang dijual kepada pemilik.
  3. Pemilik berkewajiban untuk melakukan pembayaran termasuk menerima penagihan atas produk yang dibeli dari supplier.
  4. Pemilik memiliki hak untuk menolak melakukan kewajibannya kepada supplier apabila dalam kondisi tertentu telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik dan supplier.

Penyediaan barang oleh supplier kepada pemilik mini market dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan metode yang konvensional, pemilik mini market melakukan transaksi jual beli sendiri produk-produk yang akan dijual kembali kepada konsumen. Metode ini dari segi ekonomi sangat memberatkan pemilik mini market, karena harus membayar secara kontan ataupun secara mencicil, sedangkan produk itu sendiri belum tentu laku.

Transaksi jual beli antara pemilik mini market dan supplier dapat juga dilakukan dengan cara konsinyasi. Metode konsinyasi ini adalah penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan. Metode konsinyasi memiliki ciri sebagai berikut :

  1. Pesanan pembelian dari pemilik kepada supplier dilakukan dengan cara langsung melalui penerimaan penawaran oleh pemilik.
  2. Pelunasan pembayaran oleh pemilik kepada supplier dilakukan setelah konsumen membeli produk atau jasa yang telah diterima penawarannya oleh pemilik.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Permasalahan di atas menarik untuk dikaji melalui suatu penelitian tentang apakah perangkat hukum berkaitan dengan pasar ritel modern yang sudah ada pada saat ini cukup memadai untuk menyelesaikan atau menuntaskan setiap permasalahan yang akan timbul dalam pasar ritel modern tersebut.

Penulisan ini mengkaji salah satu permasalahan dalam pasar ritel modern yaitu tentang transaksi barang dengan cara konsinyasi, antara supplier dengan pemilik mini market.

B. Rumusan Masalah

Dari uraian diatas, maka dalam hal ini permasalahan yang akan diteliti adalah :

  1. Perlindungan hukum apa saja yang dapat diperoleh pihak supplier dari pemilik mini market apabila terjadi kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatan pemilik, supplier dan konsumen mini market tersebut?
  2. Bagaimana tanggung jawab hukum pemilik mini market terhadap kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatan konsumennya?

C. Keaslian Penelitian

Penulisan tentang tinjauan yuridis terhadap kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat dari barang konsinyasi sejauh pengamatan penulis belum pernah dilakukan oleh peneliti lain sebelumnya. Jika ada penelitian yang sama maka penilitian ini sifatnya hanya melengkapi penelitian terdahulu.

D. Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan sebagai bahan masukan kepada pihak pemerintah Indonesia untuk membuat dan atau menetapkan perangkat peraturan yang lebih memadai dalam bidang perdagangan pasar ritel modern.

  1. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi lembaga peradilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa yang berkaitan dalam bidang perdagangan pasar ritel modern.
  2. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam bidang ilmu hukum umumnya dan hukum perdagangan ritel khususnya.

E. Tujuan Penelitian

1. Tujuan Objektif adalah :

a. Untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang dapat diperoleh pihak supplier dari pemilik mini market apabila terjadi kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatan pemilik dan konsumen mini market tersebut.

b. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum pemilik mini market terhadap kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatannya atau perbuatan konsumennya.

2. Tujuan Subyektif

Agar dapat terkumpul data-data yang relevan dalam memudahkan penyusunan penulisan hukum ini dan juga untuk memenuhi persyaratan dalam meraih gelar Sarjana S-2 Magister Hukum Pada Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

manfaat hukum internasional (43), konsinyasi adalah (12)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376