TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
Jul 4th, 2008 by admin3
BABI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai transaksi atas tanah seperti adanya seseorang yang menjual tanahnya, menyewakan tanahnya, menggadaikan tanahnya, ataupun perbuatan perbuatan hukum lain yang berkaitan dengan tanah guna mendapatkan kontraprestasi yang berupa uang. Di dalam Hukum Adat transaksi atas tanah seperti ini juga sering dilakukan.
Adapun transaksi tanah menurut Hukum Adat dapat berupa penyerahan tanah oleh seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan sejumlah uang tunai atas penyerahan tanah yang dilakukannya. Penyerahan di sini ada yang bersifat tetap, dan ada pula yang bersifat sementara. Penyerahan tanah yang bersifat tetap pada hakikatnya sama saja dengan jual beli tanah, sedangkan penyerahan yang bersifat sementara pada hakikatnya lebih menyerupai gadai atau sewa tanah. Penyerahan tanah yang bersifat tetep menimbulkan hak milik atas tanah, sedangkan penyerahan tanah yang bersifat sementara hanya menimbulkan hak penguasaan atas tanah.
Di dalam Hukum Adat penyerahan tanah yang bersifat tetap terjadi dengan transaksi jual lepas, sedangkan penyerahan tanah yang bersifat sementara dapat terjadi dengan transaksi jual gadai dan jual taunan.2
Untuk pengesahannya, semua transaksi tanah yang dilakukan oleh masyarakat Hukum Adat harus diketahui atau dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan hukum, sedangkan untuk berlakunya cukup diketahui oleh para pihak yang melakukan transaksi dan kepala persekutuan hukumnya saja.3
Berbeda dengan transaksi yang terjadi menurut Hukum Perdata, transaksi atas tanah menurut Hukum Adat tidak perlu dibuktikan dengan akta otentik (akta notaris), akan tetapi cukup diketahui dan disaksikan oleh kepala persekuan hukumnya saja. Dalam hal ini apabila kepala persekutuan hukum menolak untuk menjadi saksi atas transaksi yang telah terjadi, maka transaksi tidak berlaku pihak ketiga.4
Dengan adanya kenyataan seperti yang diuraikan di atas membuat penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai transaksi tanah menurut Hukun Adat ini, khususnya di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian mengenai hal tersebut dan menuangkan hasilnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Transaksi Tanah Menurut Hukum Adat dan Undang-undang Pokok Agraria di Kabupaten Sleman.
Di dalam Hukum Adat penyerahan tanah yang bersifat tetap terjadi dengan transaksi jual lepas, sedangkan penyerahan tanah yang bersifat sementara dapat terjadi dengan transaksi jual gadai dan jual taunan.[1]
Untuk pengesahannya, semua transaksi tanah yang dilakukan oleh masyarakat Hukum Adat harus diketahui atau dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan hukum, sedangkan untuk berlakunya cukup diketahui oleh para pihak yang melakukan transaksi dan kepala persekutuan hukumnya saja.[2]
Berbeda dengan transaksi yang terjadi menurut Hukum Perdata, transaksi atas tanah menurut Hukum Adat tidak perlu dibuktikan dengan akta otentik (akta notaris), akan tetapi cukup diketahui dan disaksikan oleh kepala persekuan hukumnya saja. Dalam hal ini apabila kepala persekutuan hukum menolak untuk menjadi saksi atas transaksi yang telah terjadi, maka transaksi tidak berlaku terhadap pihak ketiga.[3]
Dengan adanya kenyataan seperti yang diuraikan di atas membuat penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh
mengenai transaksi tanah menurut Hukum Adat ini, khususnya di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian mengenai hal tersebut dan menuangkan hasilnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Transaksi Tanah Menurut Hukum Adat dan Undang-undang Pokok Agraria di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah seperti yang telah dikemukakan di atas ada beberapa masalah yang akan diangkat disini, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah menurut Hukum Adat?
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
2. Bagaimana pengaturan transaksi tanah yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria?
3. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah yang terjadi di Kabupaten Sleman?
C. Tinjauan Pustaka
Transaksi tanah merupakan sejenis perjanjian timbal balik yang bersifat riel di lapangan hukum harta kekayaan dengan tanah sebagai obyeknya.
Menurut Hilman Hadikusuma, tansaksi yang dapat terjadi atas tanah menurut Hukum Adat adalah transaksi jual lepas, tansaksi jual gadai, dan transaksi jual tahunan.Adapun yang dimaksud dengan jual lepas, jual gadai dan jual tahunan adalah:
1. Jual lepas (adol plas ; Jawa Timur, runtumuran, pati
2. Jual gadai (menggadai ; Minangkabau, adol sende ; Jawa, ngajual akad, gade ; Sunda), yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
3. Jual tahunan (adol oyodan ; Jawa), yaitu menyerahkan tanah untuk menerima penyebaran sejumlah uang secara tunai dengan janji tanpa suatu perbutan hukum lagi, tanah itu akan kembali dengan sendirinya kepada pemiliknya sesudah berlalu beberapa tahun/beberapa kali panen (menurut perjanjian).
l
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah seperti yang telah dikemukakan di atas ada beberapa masalah yang akan diangkat di sini, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah menurut Hukum Adat?
2. Bagaimana pengaturan transaksi tanah yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria?
3. Bagaimana pelaksanaan transaksi tanah yang terjadi di Kabupaten Sleman?
C. Tinjauan Pustaka
Transaksi tanah merupakan sejenis perjanjian timbal balik yang bersifat riel di lapangan hukum harta kekayaan dengan tanah sebagai obyeknya.
D. Tujuan Penelitian
Tujuan dari diadakannya penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi tanah menurut Hukum Adat.
2. Untuk mengetahui pengaturan transaksi atas tanah yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
3. Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi tanah khususnya di Kabupaten Sleman.
[1] Iman Sudiyat, Hukum Adat : Sketsa Asas,
[2] Supomo, Hukum Tanah Adat, Pradnya Paramita,
[3] Ter Haar, Hukum Tanah Adat,
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================