TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN BIAYA PATEN SEBAGAI SYARAT PERLINDUNGAN PATEN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENDAFTARAN PATEN DI INDONESIA (STUDI KHUSUS DI WILAYAH DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA)
Apr 28th, 2014 by admin4
BAB I
PENDAHULUAN
Hak paten yang menurut sejarahnya muncul di Inggris diabad ke-16, dijaman ratu Elizabeth I, dalam perjalanan menuju ke abad 21 mendatang, dari aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI), akan memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Dalam pasar global mendatang tersebut, yang dicirikan dengan semakin pentingnya peranan daya saing dan keunggulan produk, temuan (invention) menjadi aset yang sangat berharga, melebihi nilai aset-aset ekonomi yang selama ini telah ada (SDM, SDA, modal dan physical capital lainnya). Jadi perekonomian dunia dimasa milenium ini, akan lebih bergantung pada intellectual capital, yang mencakup pengetahuan, karya invensi, ekspresi kreativitas, akumulasi pendidikan-pelatihan-ketrampilan yang terinternalisasikan dalam ilmu, engineering, dan lahan kerja praktek dan profesional. Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia.
Intellectual capital dapat bergerak dan bersirkulasi dengan tingkat kekerapan yang sangat tinggi dalam arus perputaran modal dunia, khususnya di negara-negara maju. Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk “transnational”, diperlukan perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar. Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR (Intellectual Property Right) atau HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Lebih-lebih dalam tahun 2002, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya yang menjadi anggota AFTA, dituntut untuk mempersiapkan perangkat-perangkat aturannya, antara lain tentang masalah peraturan HKI dan implementasinya.
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
HKI mejadi sangat penting untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia. Meski terus ada upaya pengurangan angka tarif dan kuota secara gradual dalam rangka mempercepat terbentuknya perdagangan bebas, jika produk impor barang dan jasa dibiarkan bebas diduplikasi dan direproduksi secara ilegal, ini merupakan beban berat bagi pelaku perdagangan internasional. Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di dunia. Bukan itu saja, Indonesia juga mempunyai beragam budaya dan karya tradisional. Namun tanpa disadari, banyak asset dan kekayaan intelektual lokal itu telah terdaftar di luar negeri sebagai milik orang asing. Kurangnya kesadaran akan pentingnya aset karya intelektual ini telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi Indonesia.
Pendaftaran Paten merupakan langkah awal untuk mendapatkan perlindungan hukum dari bentuk-bentuk pelanggaran paten, karena dengan telah didaftarkannya Paten tersebut ke Kantor Paten maka langkah pembuktian dan pengungkapan kebenaran bahwa memang telah terjadi pelanggaran paten akan dapat mudah dilakukan. Lain halnya jika sebuah paten tidak didaftarkan, maka tidak ada bukti yang dapat diajukan ke Pengadilan yang dapat menguatkan bahwa memang benar suatu perbuatan telah melanggar suatu Hak Paten.
Berdasar data Dirjen HKI, selama 10 tahun belakangan ini rata-rata persetujuan paten oleh peneliti Indonesia dibanding seluruh paten yang telah dikeluarkan angkanya baru mencapai 3,5%. Dengan demikian mayoritas pemilik paten selebihnya yang 96,5% berasal dari negara-negara asing, terutama negara industri maju seperti; Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Perancis, Singapura, Swiss, Taiwan, dan lain-lain. Prestasi yang tergolong tinggi yakni tahun 1999 yakni ketika dari sejumlah total 739 paten tercatat 88 buah atau 11% didapat oleh kalangan peneliti nasional. Setahun sebelumnya angkanya 203 dari 1997 atau naik 10%. Jumlah rata-rata persetujuan paten per tahun adalah lebih dari 2000 paten.
Sedikitnya invensi dari inventor Indonesia yang didaftarkan di Ditjend Paten salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan mengenai biaya yang harus dikeluarkan. Ada semacam ketakutan bahwa biaya yang harus dikeluarkan akan sangat tinggi, sedangkan untuk bertanya para inventor itu tidak tahu harus kemana. Akibatnya para inventor memilih untuk tidak mendaftarkan invensinya. Padahal dengan tidak didaftarkan, maka tidak ada perlindungan hukum terhadap invensi tersebut.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Biaya Paten Sebagai Syarat Perlindungan Paten dan Implikasinya Terhadap Pendaftaran Paten di Indonesia (Studi Khusus Di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta)
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dirumuskan permasalahan “Apakah besar kecilnya biaya paten yang diterapkan dalam pendaftaran paten berakibat terhadap pendaftaran invensi di Yogyakarta?”
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji implikasi besar kecilnya biaya paten yang diterapkan terhadap pendaftaran invensi di Yogyakarta. Adapun manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan masukan kepada para inventor di Yogyakarta mengenai pentingnya pendaftaran invensi guna perlindungan invensinya serta biaya-biaya yang terkait dengan pendaftaran invensi serta untuk memenuhi salah satu syarat untuk meraih gelar kesarjanaan pada jenjang S-2 Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Penelitian yang hampir sama dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Sri Rahayu (1999) yang berjudul Pelaksanaan Perlindungan Hukum Paten di Indonesia. Dalam penelitian ini diungkap mengenai aspek-aspek yang membuat para inventor Indonesia merasa enggan untuk mendaftarkan invensinya, antara lain ketentuan pendaftaran yang mengharuskan pendaftaran dilakukan di Jakarta, padahal para inventor tersebut banyak yang berasal dari luar Jakarta. Selain itu biaya pendaftaran dan pemeliharaan paten juga dirasa berat.
Persamaan penelitian ini dengan penelitian di atas adalah adanya unsur biaya yang menjadi salah satu alasan keengganan inventor untuk mendaftarkan invensinya. Namun demikian secara umum penelitian ini berbeda, karena yang diungkap dalam penelitian ini hanya khusus mengenai masalah kebijakan biaya paten.
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================