TINJAUAN YURIDIS TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Jul 1st, 2008 by admin2
LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap negara mempunyai pengaturan sendiri mengenai lembaga negara yang ada di negara tersebut. Di Indonesia, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). Selanjutnya MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adanya kekuasaan tertinggi di tangan MPR berakibat tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan dan MPR banyak melakukan penyimpangan, antara lain pernah menetapkan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan Presiden Soeharto dipilih secara terus-menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut-turut.
Agar penyimpangan dalam praktek kelembagaan negara tersebut tidak terjadi lagi, maka sistem kelembagaan negara pun dirubah. Perubahannya adalah UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu dilakukan pengurangan tugas MPR yang sangat signifikan.
Adanya pengurangan tugas MPR serta dijadikannya MPR sebagai lembaga tinggi negara saja dari semula sebagai lembaga tertinggi negara, telah menjadikan penulis tertarik untuk meneliti masalah-masalah tersebut dan menjadikannya kajian dalam tesis ini.
PERMASALAHAN
1. Bagaimana tugas dan fungsi MPR setelah Amandemen UUD 1945 dan perbandingannya sebelum amandemen?
2. Bagaimana perbandingannya dengan lembaga negara lain menurut UUD 1945 dengan lembaga-lembaga di Negara lain?
KERANGKA TEORITIS
MPR sebelum perubahan sistem kelembagaan:
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
a. Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
b. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
MPR setelah perubahan sistem kelembagaan:
a. Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR,
b. Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
d. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
e. Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
PEMBAHASAN
Perbandingan tugas dan fungsi MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945:
Fungsi sebelum dan sesudah : SAMA
Yaitu:
a. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat sehingga kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
b. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterprestasikan dalam undang-undang dan juga sebagai pembuat Undang-Undang Dasar (supreme legislative body of some nations).
Tugas sebelum dan sesudah : BERBEDA
Tugas Sebelum:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3) Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
Tugas Sesudah:
1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD 1945).
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan III dan IV UUD 1945).
3) Dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke III UUD 1945).
4) Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).
- Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================