Did You Know? Human birth control pills work on gorillas.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari kebutuhan yang bermacam-macam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus berusaha dengan cara bekerja. Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain, misalnya dengan berwiraswasta. Untuk berwiraswasta dibutuhkan modal kerja. Untuk mendapatkan modal kerja tersebut ada berbagai cara yang dapat ditempuh, diantaranya adalah dengan meminjam kepada pihak lain.

Adanya hubungan pinjam-meminjam tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian lisan bisa pula dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjjian utang-piutang dalam perjanjian tertulis ada yang dibuat dengan akta di bawah tangan, ada pula yang dibuat dengan akta notaris.

Dari perjanjian pinjam-meminjam tersebut muncullah hubungan hukum yaitu hubungan perutangan dimana ada kewajiban berprestasi dari debitur dan ada hak mendapatkan prestasi dari kreditur. Hubungan hukum tersebut akan berjalan lancar jika masing-masing pihak memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Namun di dalam perjanjian pinjam-meminjam tersebut ada kalanya salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

Guna membuktikan hak dan kewajiban para pihak, baik kreditur maupun debitur, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai apa yang diperjanjikan, maka perjanjian tersebut perlu dituangkan ke dalam suatu perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis ini lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan, karena di dalam hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama. Dengan dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya.

Apabila di dalam hubungan perutangan debitur tidak memenuhi prestasi secara suka rela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya bila hutang tersebut sudah dapat ditagih, yaitu terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Hak pemenuhan dari kreditur itu dilakukan dengan cara menjual benda-benda jaminan dari debitur, yang kemudian hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi hutang debitur (Sofwan, 1980).

Untuk dapat melaksanakan pemenuhan haknya terhadap benda-benda tertentu dari debitur yang dijaminkan tersebut yaitu dengan cara melalui eksekusi benda jaminan maka kreditur harus mempunyai alas hak untuk melakukan eksekusi melalui penyitaan eksekutorial.

Syarat adanya titel eksekutorial ini diadakan demi perlindungan bagi debitur terhadap perbuatan yang melampaui batas dari kreditur. Titel eksekutorial dapat timbul berdasarkan putusan hakim yang dibuat dalam bentuk eksekutorial yang memutuskan bahwa debitur harus membayar sejumlah pembayaran tertentu atau prestasi tertentu, atau bisa juga berdasarkan akta notaris yang sengaja dibuat dalam bentuk eksekutorial, dalam bentuk grosse akta. Menurut ketentuan undang-undang grosse dari akta notaris mempunyai kekuatan eksekutorial. Di mana di dalam akta itu dimuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur (Sofwan, 1980).

Semakin lajunya pertumbuhan kehidupan dunia bisnis dan industri menuntut segala sesuatu yang cepat dan praktis tetapi mempunyai kekuatan hukum yang kuat, termasuk dalam segi hutang-piutang. Oleh karena itu kesepakatan mengenai hutang-piutang tidak hanya cukup dituangkan di dalam perjanjian tertulis tetapi perlu dituangkan dalam sebuah grosse akta pengakuan hutang.

Maksud dituangkannya di dalam grosse akta pengakuan hutang adalah supaya apabila debitur wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya seperti apa yang diperjanjikan berupa pembayaran atas hutang-hutangnya, maka kreditur hanya tinggal mengajukan permohonan pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang tersebut kepada Pengadilan Negeri dan bukan mengajukan gugatan, untuk mendapatkan pemenuhan atas piutangnya tersebut. Biasanya ketika meminjamkan uangnya, kreditur menginginkan adanya jaminan untuk mendapatkan kembali pemenuhan piutangnya. Oleh karena itu dalam praktek sering diadakan grosse akta pengakuan hutang yang dibuat di depan dan oleh Notaris yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dapat dipergunakan pihak kreditur untuk menagih piutangnya manakala pihak debitur lalai membayar hutangnya. Grosse akta tersebut tidak perlu dibuktikan, sehingga harus dianggap benar apa yang tercantum di dalamnya, kecuali jika ada bukti lawan (Mertokusumo, 1986).

Hal tersebut dimungkinkan karena di dalam grosse akta pengakuan hutang itu oleh notaris dibuat dengan kepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN EKTUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan adanya kata-kata tersebut maka grosse akta mempunyai titel eksekutorial yang dipersamakan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dasar hukum dari ketentuan tersebut di atas terdapat di dalam Pasal 224 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) yang berbunyi :

Suatu grosse daripada akta hipotek dan surat hutang yang diperbuat di hadapan Notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas Nama Seri Baginda Raja” berkekuatan sama dengan putusan Hakim. Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilakukan dengan perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang dalam pegangannya orang yang berhutang itu diam atau tingggal atau memilih kedudukannya yaitu secara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksa badan itu hanya boleh dilakukan jika sudah diizinkan dengan putusan Hakim. Jika hal melakukan putusan Hakim itu harus dijalankan sama sekali atau sebagiannya di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, yang Ketuanya menyuruh melakukan itu maka diturutlah peraturan pada Pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya (Tresna, 1984).

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Perkataan “Atas Nama Seri Baginda Raja” sesuai dengan apa yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 harus dibaca “Atas Nama Keadilan”. Serta menurut Undang-undang Pokok Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, yang sampai sekarang masih berlaku, ketentuan tersebut haris dibaca “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari ketentuan Pasal 224 HIR di atas dapat disimpulkan bahwa grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotek yang memakai kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mempunyai kedudukan yang istimewa dalam penyelesaian hutang karena berkekuatan sama seperti vonis Hakim. Keistimewaan grosse akta tersebut adalah dalam proses penyelesaian suatu perjanjian hutang dimana tidak melalui proses yang lazim dan umum yang harus ditempuh perihal mengadili perkara perdata yang harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri seperti yang tercantum dalam Pasal 118 HIR.

Dalam grosse akta tersebut telah melekat kekuatan eksekutorial, yang selanjutnya apabila debitur lalai untuk memenuhi kewajibannya maka kreditur terbuka jalan untuk mengajukan permohonan eksekusi grosse akta kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana debitur diam atau tinggal atau tempat kedudukan yang telah dipilih dalam akta (Pasal 118 ayat (1) jo. ayat (4) HIR).

Namun di dalam praktek eksekusi grosse akta pengakuan hutang tidak selalu lancar seperti di dalam teori. Hal ini seperti yang dijumpai dalam praktek Pengadilan Negeri Denpasar. Di Pengadilan Negeri Denpasar banyak dijumpai perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi grosse akta pengakuan hutang dan adanya masalah lelang yang tidak sesuai dengan harga limit.

Berkaitan dengan uraian di atas, maka Penulis tertarik untuk meneliti masalah tersebut dan menuliskan hasilnya dalam tesis berjudul :

UPAYA PENGADILAN NEGERI DENPASAR DALAM MENGEKSEKUSI GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belalang masalah di atas, maka dingkat permasalahan sebagai berikut :

  1. Upaya apa yang ditempuh Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengeksekusi grosse akta pengakuan hutang yang mengalami perlawanan pihak ketiga?
  2. Upaya apa yang ditempuh Pengadilan Negeri Denpasar dalam menghadapi lelang yang tidak sesuai dengan harga limit?

C. Tujuan Penelitian

Tujuan diadakannya penelitian ini adalah :

  1. Untuk mengetahui upaya yang ditempuh Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengeksekusi grosse akta pengakuan hutang yang mengalami perlawanan pihak ketiga.
  2. Untuk mengetahui upaya yang ditempuh Pengadilan Negeri Denpasar dalam menghadapi lelang yang tidak sesuai dengan harga limit.

D. Keaslian Penelitian

Penelitian yang berkaitan dengan eksekusi grosse akta pengakuan hutang baru sedikit dilakukan. Dari pengamatan yang penulis lakukan, ada sebuah penelitian yang hampir sama dengan penelitian yang dilakukan penulis, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Mochammad Dja’is (1989) yang merupakan mahasiswa Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada. Adapun judul yang diambil Dja’is adalah Pelaksanaan Eksekusi Grosse Surat Hutang Notariel (Studi Kasus di Propinsi Jawa Tengah).

Dalam penelitiannya Djais mengungkap tentang tindakan yang diambil oleh PT dan CV sebagai kreditur jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu Djais juga mengungkap tentang perbedaan eksekusi grosse akta jika dibandingkan dengan eksekusi benda jaminan (sertifikat) hipotik dan faktor-faktor yang menghambat eksekusi tersebut. Dari penelitian yang dilakukan oleh Dja’is tidak ada persamaan dengan penelitian yang dilakukan peneliti.

E. Kegunaan Penelitian

Kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Untuk memberi masukan kepada pihak kreditur yang terlibat dalam perjanjian hutang-piutang mengenai cara yang harus ditempuh dalam memohon eksekusi grosse akta pengakuan hutang yang mengalami perlawanan pihak ketiga dan hasil lelang yang tidak sesuai dengan harga limit.
  2. Untuk memberi masukan kepada pihak Pengadilan Negeri tentang upaya-upaya yang perlu ditempuh dalam menghadapi kasus eksekusi grosse akta pengakuan hutang yang mengalami perlawanan pihak ketiga dan kasus adanya hasil lelang yang tidak sesuai dengan harga limit.

F. Metodologi Penelitian

1. Sifat Penelitian

Penelitian merupakan proses penemuan kebenaran yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang sistematis dan berencana dengan dilandasi metode ilmiah (Sumardjono, 1997).

Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu membandingkan praktek eksekusi grosse akta pengakuan di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (Singarimbun & Effendi, 1989).

2. Data

a. Data primer, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian secara langsung dari lokasi penelitian.

1) Lokasi

Penelitian dilakukan di Kota Denpasar, khususnya di Pengadilan Negeri Denpasar.

2) Subyek penelitian

a) Responden

Dalam penelitian ini ada 4 orang yang dijadikan responden,

yaitu debitur yang membuat grosse akta pengakuan hutang

b) Nara sumber

(1) Hakim Pengadilan Negeri Denpasar

(2) 1 orang Notaris di wilayah hukum Kota Denpasar

b. Data sekunder, yaitu data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain.

Dalam penelitian ini data sekunder yang dikumpulkan adalah putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang berkaitan dengan eksekusi grosse akta pengakuan hutang yang bermasalah.

3. Alat Pengumpulan Data

Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini dipergunakan alat dan cara sebagai berikut :

a. Wawancara

Wawancara adalah pengumpulan data dengan memberikan pertanyaan secara lisan kepada responden (Singarimbun, 1976).

b. Dokumentasi

Dokumentasi adalah pengumpulan data dengan cara meminta data yang telah ada sebelumnya (Djarwanto, 1990).

4. Analisis Data

Analisis data dengan menggunakan metode deskritif kualitatif, yaitu dipilih data-data yang sesuai dengan tujuan penelitian. Data yang diperoleh akan dikumpulkan secara lengkap, disistematisir kemudian ditelaah dan dianalisa, sehingga dapat diperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang upaya hukum yang ditempuh Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengeksekusi grosse akta pengakuan hutang.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509