EVALUASI SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN SEBAGAI PELAKSANAAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Jul 27th, 2008 by admin5
EVALUASI SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
SEBAGAI PELAKSANAAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peranan Pemerintah terutama pemerintah daerah dalam era reformasi dan otonomi ini menjadi semakin penting. Otonomi yang dilaksanakan akan berdampak pada semakin besarnya wewenang dan tanggungjawab yang diberikan kepada daerah. Salah satu wewenang dan tanggung jawab tersebut adalah dalam mengelola pembangunan dan keuangan didaerahnya masing-masing.
Dengan wewenang dan tanggungjawab demikian, maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Salah satu wujud pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembanguan dan keuangan daerah adalah diwajibkannya Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.
Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor: HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :) |
Bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang disusun oleh Kepala Daerah terdiri dari Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah (PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 38). Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan inilah tahap perhitungan APBD sebagai bagian dari siklus anggaran merupakan tahapan yang paling strategis. Dikatakan strategis karena pada tahapan ini akan terlihat besarnya realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga dari sisi keuangan daerah dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) adalah pertanggungjawaban pemerintah daerah atas seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD. APBD di satu pihak menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi pengeluaran, dan dipihak lain menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi Pendapatan daerah dalam membiayai program dan kegiatan daerah pada satu anggaran tertentu (Mamesah, 1995 : 140).
Sebagai salah satu laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) ini juga merupakan salah satu alat analisis laporan keuangan pemerintah. Analisis atas laporan keuangan ini akan memberikan informasi mengenai laporan surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja yang mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu (meliputi satu tahun). Dari perhitungan tersebut akan terlihat apakah penerimaan yang telah dianggarkan pada tahap perencanaan dalam bentuk penyusunan anggaran dapat terealisir. Pada sisi pengeluaran juga akan terlihat apakah pengeluaran atas dana yang telah dianggarkan pada belanja rutin maupun belanja pembangunan telah dilaksanakan secara efektif.
Selain sebagai laporan pertanggungjawaban dan efektivitas pengelolaan anggaran analisis terhadap perhitungan lebih atau kurang terhadap realisasi anggaran, juga dapat dijadikan sumber atau bahan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan. Relevansi data dan informasi selisih anggaran dengan realisasi tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan dana-dana publik (PAU-SE UGM, 2000 : 41).
Dari hasil perhitungan tersebut akan terlihat adanya sisa anggaran yang merupakan Sisa perhitungan anggaran pada tahun yang lalu dan merupakan penghubung antara APBD tahun anggaran yang lalu dengan dengan APBD tahun anggaran yang akan datang. Hal ini terlihat pada saat berakhirnya APBD tahun anggaran yang lalu (31 Maret atau 31 Desember) dan pada saat dimulainya tahun anggaran yang baru (1 April atau 1 Januari). Sebelum dilaksanakannya kegiatan pada tahun anggaran yang baru terutama pada pelaksanaan Pendapatan daerah, didalam kas daerah telah tersedia uang kas/tunai yang secara langsung merupakan bagian dari sisa perhitungan anggaran tahun lalu (Mamesah, 1995:142).
Sisa perhitungan anggaran pada tahun anggaran yang lalu selanjutnya akan dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya sebagai saldo awal. Sisa ini akan dimasukkan pada bagian pertama di sisi pendapatan berupa bagian Sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu.
Baca selengkapnya »
===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================