Did You Know? In 10 minutes, a hurricane releases more energy than all of the world's nuclear weapons combined.


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Balakang

Asas dapat berarti dasar, landasan, fundamen, prinsip dan jiwa atau cita-cita. Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum dengan tidak menyebutkan secara khusus cara pelaksanaannya.[1] Asas dapat juga disebut pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang sesuatu.

Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang terdiri dari pengertian-pengertian atau nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum.[2] Kecuali itu Asas Hukum dapat disebut landasan atau alasan bagi terbentuknya suatu peraturan hukum atau merupakan suatu ratio legis dari suatu peraturan hukum,[3] yang memuat nilai-nilai, jiwa, cita-cita sosial atau perundangan etis yang ingin diwujudkan.  Karena itu asas hukum merupakan jantung atau jembatan suatu peraturan hukum yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dan hukum positip dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat.[4]

Asas dapat dibedakan antara asas hukum objektif dan asas hukum subjektif. Asas hukum objektif adalah prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan-peraturan hukum, sedangkan asas hukum subjektif adalah prinsip-prinsip yang menyatakan kedudukan sunjek berhubungan dengan hukum.[5]

Menurut Bellefroid sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertukusumo,[6] asas hukum umum adalah norma yang dijabarkan dari hukum positip dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum, yang merupakan pengendapan hukum positip dalam suatu masyarakat. Pengertian asas hukum umum yang dirumuskan oleh Bellefroid, merupakan pengertian yang berbeda dengan rumusan asas dalam ilmu hukum. Sebaliknya van Eikema Hommes sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo,[7] menyatakan asas hukum tidak boleh dinggap sebagai norma-norma hukum konkret, tetapi harus dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum harus berorientasi pada asas-asas hukum tersebut, sehingga menjadi dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positip.

Kedua rumusan tersebut di atas mempunyai perbedaan yang prinsip, sebab yang dimaksud oleh Bellefroid asas hukum umum adalah asas dalam hukum, sedangkan yang dimaksud oleh van Eikema Hommes asas hukum adalah asas dalam ilmu hukum.

Dengan demikian asas hukum dapat merupakan norma hukum konkret bersifat normatif, termasuk hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat, yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang maupun hakim. Asas hukum demikian ini disebut asas dalam hukum. Kecuali itu asas hukum dapat pula merupakan norma hukum abstrak yang merupakan dasar, landasan, prinsip, fundamen, nilai-nilai atau cita-cita yang ingin diwujudkan melalui peraturan hukum konkret. Asas hukum seperti ini disebut asas dalam ilmu hukum. Karena itu fungsi dari asas hukum tersebut dapat pula dibedakan antara fungsinya dalam hukum dan fungsinya dalam ilmu hukum.[8]

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

HP. 0819 0405 1059/ 0812 2701 6999/ 0888 9119 100 atau Telp.0274-9553376. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Asas hukum dapat pula dibagi atas hukum umum dan asas hukum khusus. Asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas lex posteriori derogat legi priori. Sedangkan asas hukum khusus ialah asas hukum yang hanya berlaku dalam bidang hukum tertentu, seperti HTN, HAN, Hukum Acara Pidana, Perdata dan Hukum Acara Peradilan Administrasi.[9]

Diantara sekian banyak asas Peradilan Administrasi terdapat asas sedehana, cepat, adil, mudah, dan murah. Asas-asas tersebut diterapkan dalam kegiatan sehari-hari Peradilan Administrasi Negara. Bila asas-asas ini benar-benar diterapkan secara konsekuen, maka akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.

 

B.   Perumusan Masalah

Dalam penulisan ini dirumuskan masalah sebagai berikut :

Bagaimana implementasi asas sedehana, cepat, adil, mudah, dan murah dalam Peradilan Administrasi?

 

C.    Tujuan dan Kegunaan Penulisan

Tujuan   diadakannya   penulisan   ini   adalah   untuk    mengkaji

pengimplementasian asas sedehana, cepat, adil, mudah, dan murah di Peradilan Administrasi, dan melihat konsekuensi para penyelenggara peradilan dalam mengimplementasikan asas tersebut.

Dari penulisan yang dilakukan, kegunaannya adalah :

1.        Dapat disumbangkan kepada civitas akademika pendidikan Magister Hukum Universitas Islam Indonesia.

2.        Menambah wawasan dan pengalaman Penulis tentang Peradilan Administrasi Negara dan pelaksanaannya.

 

D.   Metode Pendekatan

Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian  ini  adalah

metode  pendekatan  yuridis  normatif,  yaitu  suatu  metode  pendekatan

dengan  melihat peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.

 




                [1] Liang Gie, Teori-teori Keadilan, Penerbit Super, Jakarta, 1977, hal. 9.

                [2] Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982, hal. 79.

                [3]Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982, hal. 85-86. 

                [4] Ibid.

                [5] Theo Huijbers, Loc. cit.   

                [6] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1991, hal. 32.

                [7] Ibid.

                [8] Sudikno Mertokusumo, Op. cit., hal. 34.

                [9] S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 182.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

pengertian asas (237), asas adalah (67), pengertian asas hukum (53), ASAS PERADILAN (29), asas hukum umum (18), fungsi asas hukum (18), pengertian azas hukum (15), definisi asas hukum (13), pengertian prinsip hukum (13), Makalah filsafat hukum (12)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP.0819.0405.1059  Home: (0274) 9553376