Did You Know? The Sumerians, who lived in the Middle East, invented the wheel in about 3450 BC.

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang Masalah

Administrasi negara harus turut secara aktif dalam semua sektor kehidupan. Sebab administrasi negara mengemban tugas negara dalam lapangan penyelenggaraan servis publik dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Konsekuensi logis dari tugas yang demikian membawa administrasi negara akan kebutuhan pouvoir discretionnaire, dengan tujuan agar dapat bertindak cepat menyelesaikan tugas-tugas yang sifatnya mendadak. Oleh karena itu administrasi negara melakukan suatu perbuatan penetapan (beschikking handeling) yang menghasilkan ketetapan. Dalam keadaan demikian tidak jarang terjadi sengketa yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan administrasi negara, yakni berupa penyimpangan-penyimpangan yang melanggar hak dan kewajiban asasi manusia, serta mengganggu keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Dengan perkataan lain, penyimpangan-penyimpangan ini merupakan tindakan administrasi negara yang melawan hukum dan mendatangkan kerugian.[1]

Dengan adanya kerugian yang disebabkan oleh tindakan-tindakan administrasi negara (yang dilakukan oleh Badan atau pejabat Administrasi Negara), maka pihak yang dirugikan dapat meminta penyelesaian kepada Peradilan Administrasi Negara. dalam hal ini siapa yang dimaksud dengan Badan atau pejabat Administrasi Negara?

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN):

“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

 

Adapun yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan yang berlaku” dalam undang-undang tersebut adalah keseluruhan peraturan yang mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Selain itu, semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, yang juga  mengikat secara umum.

Keterangan: Bagi yang berminat untuk memiliki versi lengkap judul diatas dalam format Msword hubungi ke nomor:

Hp/Wa. 0812 2701 6999 atau 0817 273 509. Skripsi Rp300rb, Tesis Rp500rb. Layanan ini bersifat sebagai referensi dan bahan pembelajaran. Kami tidak mendukung plagiatisme. Jika belum jelas, jangan ragu telepon kami :)

Dalam lapangan Hukum Administrasi Negara, menurut Sjahran Basah,[2] dikenal adanya atribusi yang membedakan Peradilan Administrasi Negara dengan Peradilan Umum, Pengadilan Agama dan Peradilan Militer. Atribusi yang demikian terdiri dari atribusi vertikal dan atribusi horisontal. Yang disebut pertama adalah wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan lainnya yang memiliki kedudukan setingkat. Sedangkan yang disebut kedua adalah wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya yang secara berjenjang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.

Tolok ukur atribusi horisontal PTUN adalah :

1.  Subjek, yaitu para pihak yang berperkara di mana salah satu pihaknya harus administrasi negara.

2.   Pangkal sengketa, yaitu ketetapan tertulis sebagai dasar perkara administrasi.

Pokok pangkal sengketa yang dimaksud pada point (2) di atas haruslah merupakan sengketa hukum yang konkret,  yang pada dasarnya disebabkan oleh ketetapan tertulis administrasi negara. Ketetapan tertulis ini bilamana tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, akan menimbulkan kerugian bagi yang dikenai ketetapan itu. Pada perkembangan berikutnya, keadaan yang demikian memungkinkan terjadinya sengketa administrasi dan diproses melalui PTUN.

Telah disebutkan bahwa salah satu pihak yang berselisih haruslah administrasi negara. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa para pihak yang bersengketa semuanya administrasi negara.[3] Hanya saja hal tersebut tidak merupakan kompetesi PTUN menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa negara dapat digugat dalam sengketa administrasi negara. Dalam hal ini diwakili oleh badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang merugikan masyarakat.

 

B.   Identifikasi Masalah

Adapun masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu : Mengapakah negara dapat digugat dalam sengketa administrasi negara?

 

C.    Tujuan dan Kegunaan Penulisan

Kajian   ini   bertujuan   untuk  mengetahui  alasan-alasan  negara

dapat digugat dalam sengketa administrasi negara.

Adapun kegunaan penulisan ini adalah :

1.    Dapat disumbangkan kepada civitas akademika Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

2.   Dapat digunakan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa dalam hal masyarakat dirugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara,  maka masyarakat dapat menuntut badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menyebabkan kerugian itu di Peradilan Tata Usaha Negara.

 

D.   Metode Pendekatan

Metode  Pendekatan  yang digunakan dalam penelitian ini adalah

metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan dengan  melihat peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas.



 

                [1] Sjahran Basah, Hukum Tata Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998, hal. 213.

 

                [2] Ibid., hal. 213.

 

                [3] Ibid., hal. 210-211.

    Baca selengkapnya »

===================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
===================================================

Judul terkait:

Keyword:

makalah PTUN (86), makalah peradilan tata usaha negara (27), kasus administrasi negara (24), makalah tentang PTUN (16), sengketa ptun (13)

Layanan Referensi & Konsultan Skripsi Tesis & Disertasi   No.HP/WA.0812 2701 6999  / 0817 273 509